Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
MURJANI Bin (Alm) BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1231/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
2LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURJANI Bin (Alm) BAHRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah S H M H Dan Kawan kawanMURJANI Bin (Alm) BAHRI
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-54/O.3.11/Enz.2/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MURJANI Bin (Alm) BAHRI

Nomor Identitas

:

6307060101750006

Tempat Lahir

:

Barabai

Umur/Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 01 Januari 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Mualimin RT. 009 RW. 004 Kel/Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan                                         : pada tanggal 16 Mei 2026

Penahanan Penyidik                              : Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d 06 Juni 2026

Perpanjangan Penahanan PU              : Rutan, sejak tanggal 07 Juni 2026 s/d 16 Juli 2026

Penahanan JPU                                    : Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d 25 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MURJANI Bin (Alm) BAHRI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jl. Mualimin Gang SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 15.50 WITA ketika Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) yang jaraknya sekitar 400 meter dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mualimin Gg. SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa sampai di rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan bertemu dengan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB (penuntutan dalam berkas perkara lain) kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB ”nabusi HP fik” (tebus HP FIK) dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB menjawab ”duitnya mana mang” (uangnya mana) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB dan setelah itu Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB meminta Terdakwa untuk menunggu dan masuk ke dalam Gudang karena Handphone Terdakwa ada pada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), kemudian Terdakwa masuk ke dalam gudang lalu Terdakwa duduk di kursi dan berbicara dengan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB ”ni ada duit 95 ribu amang handak memakai disini” (ini ada uang Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) paman mau memakai Narkotika jenis sabu disini), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.95.000,-(Sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB lalu Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang diletakkan oleh Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB di atas meja dekat Terdakwa duduk, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB menghubungi RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) bahwa Terdakwa mau menggunakan Narkotika jenis sabu disini dan menanyakan pipet (alat untuk mengkunsumsi Narkotika jenis sabu) kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), setelah itu Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB meminta Terdakwa untuk menunggu RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) membawakan pipet tersebut dan sekalian membawakan HandPhone milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa gadai kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), kemudian sekira pukul 16.20 WITA datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT setelah melakukan pengembangan atas penangkapan Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK oleh anggota Kepolisian Sektor Angkinang dan dari informasi yang diperoleh bahwa terhadap Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK ditemukan 1 satu paket narkotika jenis sabu dan mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian pada saat Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT mau mengamankan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB dan pada saat itu juga Terdakwa sedang berada di tempat tersebut dan telah melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB akan tetapi pada saat mau diamankan Terdakwa dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB sempat melarikan diri, namun saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas meja dekat Terdakwa sebelumnya duduk di tempat kejadian, kemudian saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menanyakan terkiat kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 76/10841.00/I/2026 tanggal 19 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,06 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,03 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,03 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0745/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M,M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1105/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari MURJANI Bin (Alm) BAHRI adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MURJANI Bin (Alm) BAHRI pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jl. Mualimin Gang SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di belakang rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 15.50 WITA ketika Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) yang jaraknya sekitar 400 meter dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mualimin Gg. SMK 1 Rt.009 Rw.004 Desa Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa sampai di rumah RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) dan bertemu dengan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB (penuntutan dalam berkas perkara lain) kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB ”nabusi HP fik” (tebus HP FIK) dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB menjawab ”duitnya mana mang” (uangnya mana) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB dan setelah itu Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB meminta Terdakwa untuk menunggu dan masuk ke dalam Gudang karena Handphone Terdakwa ada pada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), kemudian Terdakwa masuk ke dalam gudang lalu Terdakwa duduk di kursi dan berbicara dengan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB ”ni ada duit 95 ribu amang handak memakai disini” (ini ada uang Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) paman mau memakai Narkotika jenis sabu disini), kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.95.000,-(Sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB lalu Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang diletakkan oleh Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB di atas meja dekat Terdakwa duduk, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB menghubungi RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan memberitahukan kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) bahwa Terdakwa mau menggunakan Narkotika jenis sabu disini dan menanyakan pipet (alat untuk mengkunsumsi Narkotika jenis sabu) kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), setelah itu Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB meminta Terdakwa untuk menunggu RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO) membawakan pipet tersebut dan sekalian membawakan HandPhone milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa gadai kepada RAHMAN SIDIK Als AMAN (DPO), kemudian sekira pukul 16.20 WITA datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT setelah melakukan pengembangan atas penangkapan Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK oleh anggota Kepolisian Sektor Angkinang dan dari informasi yang diperoleh bahwa terhadap Saksi MUHAMMAD IMANUDIN Als DUMPAK ditemukan 1 satu paket narkotika jenis sabu dan mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian pada saat Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT mau mengamankan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB dan pada saat itu juga Terdakwa sedang berada di tempat tersebut dan telah melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB akan tetapi pada saat mau diamankan Terdakwa dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB sempat melarikan diri, namun saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB, kemudian saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di atas meja dekat Terdakwa sebelumnya duduk di tempat kejadian, kemudian saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menanyakan terkiat kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi TAUFIK HIDAYAT Bin (Alm) THAIB beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,06 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 76/10841.00/I/2026 tanggal 19 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,06 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,03 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,03 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0745/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M,M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1105/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari MURJANI Bin (Alm) BAHRI adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-------    Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya