| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-44/O.3.11/Eoh.2/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa
Nama Lengkap : PAHRIADI Alias PAHRI Bin ALINURDIN
Tempat Lahir : Jambu Hulu
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun / 10 November 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Jambu Hulu Rt 001/001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak/Belum Bekerja
Pendidikan : MA (Kelas XII)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Terdakwa
- Oleh Penyidik
Penahanan : Rutan, tanggal 04 Juli 2026 s/d 23 Juli 2026
Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 24 Juli 2026 s/d 01 Sept 2026
JPU : Rutan, tanggal 27 Agst 2026 s/d 15 Sept 2026
- DAKWAAN:
Primair
------- Bahwa Terdakwa PAHRIADI Alias PAHRI Bin ALINURDIN pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Jambu Hulu Rt.001/001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, tepatnya di simpang tiga di depan Pos Kamling atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2026, sekira pukul 01.30 wita,Terdakwa PAHRIADI Alias PAHRI Bin ALINURDIN keluar rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Jambu Hulu Rt 001/001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana pada saat Terdakwa berjalan keluar rumah, Terdakwa sudah membawa 1(satu) buah senjata tajam jenis parang dengan besi 34,5 Cm,lebar 2,8 Cm,hulu 13 Cm panjang keseluruhan 47 cm yang Terdakwa selipkan di dalam baju di depan perut milik Terdakwa dan sebilah senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa selipkan di pinggang di dalam baju,yang mana Terdakwa bertujuan handak santai di pos gardu yang beralamat di Desa Jambu Sambil berkumpul dengan teman teman Terdakwa sesampainya di simpang tiga depan pos gardu Terdakwa melihat Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berdiri sambil bermain Handphone milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI kemudian Terdakwa tiba tiba ingin menimpas Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, yang mana setelah Terdakwa mendekati Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI Terdakwa langsung mencabut parang yang terdakwa simpan di dalam baju depan milik Terdakwa kemudian menimpaskan ke arah wajah Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI kemudian menimpas pada sekitar dada Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI yang kemudian ditangkis dengan tangan kanan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI lalu mengenai lengan sebelah kanan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, Setelah itu Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berlari kemudian Terdakwa mengejar Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, setelah Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berlari dikejar oleh Terdakwa Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI Terjatuh di sebuah parit kering yang berlumpur,lalu Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berkata “ ku lawan kam hari ini mati kam”,Terdakwa menjawab “ikam yang mati” kemudian Terdakwa menganyunkan parang ke arah badan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI sebanyak 3 hingga 4 kali ke arah Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI namun Terdakwa tidak melihat kebagian tubuh mana dari badan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI yang ditimpasi, kemudian dengan posisi Terdakwa menunduk, Terdakwa ditarik oleh Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI setelah itu Terdakwa dan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berkelahi di tanah,dan saat Terdakwa dan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berkelahi, parang yang Terdakwa pegang terlepas, lalu Terdakwa terjatuh dan saat itu Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI posisinya di atas kemudian Terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggang Terdakwa dan menusukkan kearah pinggang Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI kemudian tidak lama datang Saksi FATMA Binti ABDUL BASIT menarik Terdakwa sambil berkata “sudah-sudah”,setelah itu datang Saksi F. MUHAMMAD RIDUAN Alias DUAN Bin MUHAMMAD ZAINI mengatakan julung parang,handak (berikan parang,lepaskan) lalu parang Terdakwa, Terdakwa letakkan di tanah, kemudian Terdakwa pergi melarikan diri ke dalam hutan , setelah itu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2026 sekitar jam 20.00 wita,Terdakwa di amankan oleh petugas Kepolisian di rumah Terdakwa lalu dibawa ke Mapolsek Padang batung untuk proses lebih lanjut.;
- Bahwa Berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 043 / V.E.R / RSUD – BHHB / VII / 2026, tanggal 03 Juli 2026 tertanda dr. Ana Khawarizna Maulida yang menjelaskan bahwa pada tubuh Korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, ditemukan :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR SEBAGAI BERIKUT
- PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dibawa polisi dalam keadaan sadar, dengan tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh, pernapasan dua puluh kali permenit, nadi sembilan puluh tujuh kali permenit, serta saturasi oksigen dalam tubuh sembbilan puluh sembilan persen
- PEMERIKSAAN LUAR
Bagian Atas Tubuh
- Kepala : ditemukan luak lecet berukuran panjang tiga sentimeter lebar empat sentimeter, perdarahan ada, nyeri tekan ada
- Dahi : Tidak ditemukan kelainan
- Mata/Alis : Tidak ditemukan kelainan
- Pipi/Pelipis : Tidak ditemukan kelainan
- Hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Telinga : Tidak ditemukan kelainan
- Mulut/Bibir : Tidak ditemukan kelainan
- Dagu : Tidak ditemukan kelainan
- Rahang Atas : Tidak ditemukan kelainan
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Bahu : Tidak ditemukan kelainan
Bagian Gerak Atas
- Anggota Gerak Atas Kanan : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak Atas Kiri : Terdapat luka bacok berukuran panjang sepuluh sentimeter lebar lima sentimeter kedalaman tiga sentimeter tepi tajam dasar tulang, perdarahan ada, nyeri tekan ada, derik tulang tidak ada
Bagian Tubuh/Badan
- Dada : Tidak ditemukan kelainan
- Perut/Abdomen : terdapat luka bacok di perut kanan belakang lima sentimeter dari pinggang kanan, berukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalaman satu sentimeter, tepi tajam, dasar otot, nyeri tekan ada, perdarahan ada
- Punggung/Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
- Panggul atau bokong : Tidak ditemukan kelainan
- Bagian Gerak Bawah
- Anggota Gerak Bawah Kanan : terdapat luka robek pada paha dalam kanan berukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter, perdarahan tidak ada, derik tulang tidak ada
- Anggota Gerak Bawah Kiri : terdapat luka robek pada paha dalam kiri berjumlah tiga, masing-masing berukuran panajng tiga sentimeter lebar satu sentimeter, perdarahan tidak ada, derik tulang tidak ada, terdapat bengkak pada kulit di sekitar luka
- PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum
- KESIMPULAN SEMENTARA
- Telah dilakukan pemeriksaan Terhadap seorang laki laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
- Pada poin II (a.1) menandakan adanya luka akibat bersentuhan dengan benda tumpul
- Pada poin II (b.2), II (2), II (d.1), II (d.2) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam
- Berdasarkan luka tersebut diatas yang telah dijelaskan merupakan cedera sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban sementara waktu
-
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI mengalami luka lecet di kepala sebelah kiri, luka bacok pada tangan sebelah kiri, luka bacok di perut kanan belakang, luka robek pada paha dalam kanan, dan luka robek pada paha dalam kiri yang membahayakan nyawa Saksi korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, menyebabkan Saksi korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk beberapa waktu.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----
Subsidair
------- Bahwa Terdakwa PAHRIADI Alias PAHRI Bin ALINURDIN pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Jambu Hulu Rt.001/001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, tepatnya di simpang tiga di depan Pos Kamling atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2026, sekira pukul 01.30 wita,Terdakwa PAHRIADI Alias PAHRI Bin ALINURDIN keluar rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Jambu Hulu Rt 001/001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana pada saat Terdakwa berjalan keluar rumah, Terdakwa sudah membawa 1(satu) buah senjata tajam jenis parang dengan besi 34,5 Cm,lebar 2,8 Cm,hulu 13 Cm panjang keseluruhan 47 cm yang Terdakwa selipkan di dalam baju di depan perut milik Terdakwa dan sebilah senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa selipkan di pinggang di dalam baju,yang mana Terdakwa bertujuan handak santai di pos gardu yang beralamat di Desa Jambu Sambil berkumpul dengan teman teman Terdakwa sesampainya di simpang tiga depan pos gardu Terdakwa melihat Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berdiri sambil bermain Handphone milik Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI kemudian Terdakwa tiba tiba ingin menimpas Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, yang mana setelah Terdakwa mendekati Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI Terdakwa langsung mencabut parang yang terdakwa simpan di dalam baju depan milik Terdakwa kemudian menimpaskan ke arah wajah Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI kemudian menimpas pada sekitar dada Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI yang kemudian ditangkis dengan tangan kanan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI lalu mengenai lengan sebelah kanan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, Setelah itu Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berlari kemudian Terdakwa mengejar Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, setelah Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berlari dikejar oleh Terdakwa Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI Terjatuh di sebuah parit kering yang berlumpur,lalu Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berkata “ ku lawan kam hari ini mati kam”,Terdakwa menjawab “ikam yang mati” kemudian Terdakwa menganyunkan parang ke arah badan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI sebanyak 3 hingga 4 kali ke arah Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI namun Terdakwa tidak melihat kebagian tubuh mana dari badan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI yang ditimpasi, kemudian dengan posisi Terdakwa menunduk, Terdakwa ditarik oleh Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI setelah itu Terdakwa dan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berkelahi di tanah,dan saat Terdakwa dan Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI berkelahi, parang yang Terdakwa pegang terlepas, lalu Terdakwa terjatuh dan saat itu Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI posisinya di atas kemudian Terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggang Terdakwa dan menusukkan kearah pinggang Saksi ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI kemudian tidak lama datang Saksi FATMA Binti ABDUL BASIT menarik Terdakwa sambil berkata “sudah-sudah”,setelah itu datang Saksi F. MUHAMMAD RIDUAN Alias DUAN Bin MUHAMMAD ZAINI mengatakan julung parang,handak (berikan parang,lepaskan) lalu parang Terdakwa, Terdakwa letakkan di tanah, kemudian Terdakwa pergi melarikan diri ke dalam hutan , setelah itu pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2026 sekitar jam 20.00 wita,Terdakwa di amankan oleh petugas Kepolisian di rumah Terdakwa lalu dibawa ke Mapolsek Padang batung untuk proses lebih lanjut.;
- Bahwa Berdasarkan surat Visum Et Repertum No. 400.7.22.1 / 043 / V.E.R / RSUD – BHHB / VII / 2026, tanggal 03 Juli 2026 tertanda dr. Ana Khawarizna Maulida yang menjelaskan bahwa pada tubuh Korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, ditemukan :
HASIL PEMERIKSAAN LUAR SEBAGAI BERIKUT
- PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry Kandangan dibawa polisi dalam keadaan sadar, dengan tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh, pernapasan dua puluh kali permenit, nadi sembilan puluh tujuh kali permenit, serta saturasi oksigen dalam tubuh sembbilan puluh sembilan persen
- PEMERIKSAAN LUAR
Bagian Atas Tubuh
- Kepala : ditemukan luak lecet berukuran panjang tiga sentimeter lebar empat sentimeter, perdarahan ada, nyeri tekan ada
- Dahi : Tidak ditemukan kelainan
- Mata/Alis : Tidak ditemukan kelainan
- Pipi/Pelipis : Tidak ditemukan kelainan
- Hidung : Tidak ditemukan kelainan
- Telinga : Tidak ditemukan kelainan
- Mulut/Bibir : Tidak ditemukan kelainan
- Dagu : Tidak ditemukan kelainan
- Rahang Atas : Tidak ditemukan kelainan
- Leher : Tidak ditemukan kelainan
- Bahu : Tidak ditemukan kelainan
Bagian Gerak Atas
- Anggota Gerak Atas Kanan : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak Atas Kiri : Terdapat luka bacok berukuran panjang sepuluh sentimeter lebar lima sentimeter kedalaman tiga sentimeter tepi tajam dasar tulang, perdarahan ada, nyeri tekan ada, derik tulang tidak ada
Bagian Tubuh/Badan
- Dada : Tidak ditemukan kelainan
- Perut/Abdomen : terdapat luka bacok di perut kanan belakang lima sentimeter dari pinggang kanan, berukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter, kedalaman satu sentimeter, tepi tajam, dasar otot, nyeri tekan ada, perdarahan ada
- Punggung/Pinggang : Tidak ditemukan kelainan
- Panggul atau bokong : Tidak ditemukan kelainan
- Bagian Gerak Bawah
- Anggota Gerak Bawah Kanan : terdapat luka robek pada paha dalam kanan berukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter, perdarahan tidak ada, derik tulang tidak ada
- Anggota Gerak Bawah Kiri : terdapat luka robek pada paha dalam kiri berjumlah tiga, masing-masing berukuran panajng tiga sentimeter lebar satu sentimeter, perdarahan tidak ada, derik tulang tidak ada, terdapat bengkak pada kulit di sekitar luka
- PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum
- KESIMPULAN SEMENTARA
- Telah dilakukan pemeriksaan Terhadap seorang laki laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
- Pada poin II (a.1) menandakan adanya luka akibat bersentuhan dengan benda tumpul
- Pada poin II (b.2), II (c.2), II (d.1), II (d.2) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam
- Berdasarkan luka tersebut diatas yang telah dijelaskan merupakan cedera sedang dan dapat menghalangi aktivitas korban sementara waktu
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI mengalami luka lecet di kepala sebelah kiri, luka bacok pada tangan sebelah kiri, luka bacok di perut kanan belakang, luka robek pada paha dalam kanan, dan luka robek pada paha dalam kiri yang membahayakan nyawa Saksi korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI, menyebabkan Saksi korban ISMAIL Alias MAIL Bin (Alm) SUPIANI mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis serta tidak dapat melakukan aktivitas untuk beberapa waktu.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------- |