Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1103/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-42/O.3.11/Enz.2/06/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN

 Tempat lahir

:

Baru

 Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 10 Februari 1992

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Baru Rt. 003 Rw. 002 Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

 Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

14 Mei 2026 s.d 02 Juni 2026;

  • Perpanjangan PU
  • Penahanan oleh PU

:

:

03 Juni 2026 s.d 13 Juli 2026;

17 Juni 2026 s.d 07 Juli 2026.

 

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN pada kurun waktu hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Baru Rt. 003 Rw. 002 Kecamtan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa mendatangi Sdr. PANI (DPO) di rumahnya di daerah Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai yang kemudian Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut yang kemudian sebagian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali sedangkan sebagian lainnya digunakan/dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA Saksi ABDUL AZIS Bin BADRAN menghubungi Terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus lribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening DANA 081253265557 milik Terdakwa yang kemudian penyerahan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Terdakwa kepada Saksi ABDUL AZIS Bin BADRAN disepakati di rumah Terdakwa yang berada di Desa Baru Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan serah terima Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Terdakwa kepada Saksi ABDUL AZIS Bin BADRAN, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilakukan penangkapan Saksi ABDUL AZIS Bin BADRAN oleh Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dalam penguasaan Saksi ABDUL AZIS Bin BADRAN berasal dari Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang kemudian ditemukan  6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO reno 8 T warna biru dengan nomor WA 081253265557 dan nomor Imei 860443063429410, Uang hasil penjulan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 4 (empat) buah plastik klip kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polisi Resor Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 72/10841.00/I/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dan berat bersih 0,52 (nol koma lima dua) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0742/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal I dan Pasal II Ayat (5) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HENDRA Bin (Alm) ALI BADRUN pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Baru Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Samuda Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilakukan penangkapan Saksi ABDUL AZIS Bin BADRAN oleh Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI yang keduanya merupakan Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dalam penguasaan Saksi ABDUL AZIS Bin BADRAN berasal dari Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Saksi REZA PERTAMA PUTRA Anak Dari DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Anak Dari ISNAINI pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WITA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang berada di Desa Baru Rt. 003 Rw. 002 Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan kemudian ditemukan  6 (enam) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dan berat bersih 0,51 (nol koma lima satu) gram, 1 (satu) buah handphone merk OPPO reno 8 T warna biru dengan nomor WA 081253265557 dan nomor Imei 860443063429410, Uang hasil penjulan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 4 (empat) buah plastik klip kemudian Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polisi Resor Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 72/10841.00/I/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dan berat bersih 0,52 (nol koma lima dua) gram dengan rincian berat disisihkan ke laboratorium forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0742/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa bukan Apoteker ataupun Tenaga Medis serta tidak memiliki izin dan hak menguasai dari Menteri Kesehatan R.I atau pejabat lain dan tidak dalam tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang ditunjuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.  

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya