Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Kgn Aswidy Rusman BAMBANG Bin SAMAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP / 07 / XII / 2025 / Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG Bin SAMAN Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN :

-----  Bahwa terdakwa  sdra. BAMBANG Bin SAMAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Pondok korban desa Longawang Kec.Telaga Langsat Kab.HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 364 KUHP Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua juta lima ratus ribu rupiah, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-        Berawal saat korban Sdr. MAHYUDIN Bin JURZANI selesai bertani dan menyimpan parang miliknya dengan ciri-ciri hulu kuning dan kumpang di lilit kain berwarna hitam di dalam pondok setelah selesai bekerja, pada besok pagi saat Sdr. MAHYUDIN Bin JURZANI mau mulai bertani ia mendapati bahwa parang miliknya telah hilang di dalam pondok, tak lama Sdr. MAHYUDIN Bin JURZANI mendapat informasi bahwa temannya Sdr. M. TAUFIK Bin TARMIJI yang beralamat di Ds. Pakuan Timur telah membeli parang dengan ciri-ciri miliknya dari sdra. BAMBANG Bin SAMAN (Alm) seharga Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), setelah mengetahui informasi tersebut Sdr. MAHYUDIN Bin JURZANI melapor ke Mapolsek Telaga Langsat. Atas perbuatannya tersebut Sdr. MAHYUDIN Bin JURZANI mengalami kerugian  sekitar Rp 250.000  ( dua ratus lima puluh ribu Rupiah) selanjutnya Petugas dari Polsek Telaga Langsat mengamankan Sdra. BAMBANG Bin SAMAN (Alm) beserta barang bukti parang dan menyerahkan ke Satsamapta Polres HSS untuk dilakukan Pemeriksaan.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya