Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
SAPIAH Binti BASIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-734/O.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2Yunita Tri Anggraheni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPIAH Binti BASIRUN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHSAPIAH Binti BASIRUN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-25/O.3.11/Enz.2/05/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

SAPIAH Binti BASIRUN

Tempat lahir

:

Pantai Hambawang

Umur/tanggal lahir

:

37 tahun / 03 Februari 1989

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sesuai KK:

Desa Mabuun RT.001 RW.001 Kec. Murung Pundak, Kab. Tabalong

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 05 Januari 2026 s.d. 24 Januari 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 25 Januari 2026 s.d. 05 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 06 Maret 2026 s.d. 04 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 05 April 2026 s.d. 04 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 04 Mei 2026 s.d. 23 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa SAPIAH Binti BASIRUN dan Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat rumah Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.003 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WITA, DAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa SAPIAH Binti BASIRUN melalui WhatsApp, DAYAT (DPO) meminta Terdakwa untuk dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dengan menjanjikan imbalan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara bersama-sama, kemudian DAYAT (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ke akun Gopay dengan nomor: 085828509916 milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.003 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI dan meminta untuk dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa mentransfer uang senilai Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI, lalu Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI bergegas pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang telah ia pesan dari MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI, kemudian tidak berselang lama menunggu, Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI datang dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa bergegas pergi untuk menemui DAYAT (DPO) di Indomaret Desa Bamban Utara, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT yang merupakan anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Desa Bamban Utara, kemudian sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Indomaret Desa Bamban Utara, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT melihat seseorang yang mencurigakan, lalu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT segera mendatangi dan mengamankan Terdakwa, setelah itu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diselipkan di bawah jok sepeda motor Honda Blade warna putih biru dengan Nomor Polisi: DA 2095 HR dan diakui sebagai milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,07 gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan No. WA: 083847586796, No. IMEI: 864757053559936; dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna putih biru dengan No. Pol: DA 2095 HR, No. Rangka: MH19BJ1I3EK028909, No. Mesin: JBJ1EI1027975; diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/10841.00/I/2026 Tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangkan berat plastik 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0102/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0037 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa SAPIAH Binti BASIRUN dan Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat rumah Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.003 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WITA, DAYAT (DPO) menghubungi Terdakwa SAPIAH Binti BASIRUN melalui WhatsApp, DAYAT (DPO) meminta Terdakwa untuk dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dengan menjanjikan imbalan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara bersama-sama, kemudian DAYAT (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ke akun Gopay dengan nomor: 085828509916 milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI yang beralamat di Banua Asam RT.003 RW.003 Desa Banua Asam, Kec. Pandawan, Kab. Hulu Sungai Tengah, selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI dan meminta untuk dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa mentransfer uang senilai Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI, lalu Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI bergegas pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang telah ia pesan dari Saksi MUHAMMAD ARRAHMAN Als LADUK Bin (Alm) ARIADI, kemudian tidak berselang lama menunggu, Saksi MUHAMMAD JARNI Bin (Alm) BAKRI datang dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa bergegas pergi untuk menemui DAYAT (DPO) di Indomaret Desa Bamban Utara, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT yang merupakan anggota Polisi Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di Desa Bamban Utara, kemudian sekira pukul 15.00 WITA bertempat di Indomaret Desa Bamban Utara, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT melihat seseorang yang mencurigakan, lalu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan REZA PERTAMA PUTRA anak dari DAYUT segera mendatangi dan mengamankan Terdakwa, setelah itu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang diselipkan di bawah jok sepeda motor Honda Blade warna putih biru dengan Nomor Polisi: DA 2095 HR dan diakui sebagai milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,07 gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam dengan No. WA: 083847586796, No. IMEI: 864757053559936; dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna putih biru dengan No. Pol: DA 2095 HR, No. Rangka: MH19BJ1I3EK028909, No. Mesin: JBJ1EI1027975; diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 004/10841.00/I/2026 Tanggal 05 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dikurangkan berat plastik 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0102/NNF/2026 yang dibuat serta ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, S.T. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,0037 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jis Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kandangan, 19 Mei 2026

Penuntut Umum

 

 

 

ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya