Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn.
RASYDI Alias UCIL Bin SA’ID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1399/O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYDI Alias UCIL Bin SA’ID[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHRASYDI Alias UCIL Bin SA’ID
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PEKARA : PDM-69/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

A.    A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RASYDI Alias UCIL Bin SA’ID

Nomor Identitas

:

6305021009890001

Tempat Lahir

:

Kandangan

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 10 September 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Tatakan Rt.005/002 Kec.Tapin Selatan Kab.Tapin

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

B.    B. STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 01 Juni 2026 s/d 10 Juli 2026;

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan, sejak tgl 11 Juli 2026 s/d 09 Agustus 2026;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 04 Agustus 2026 s/d 23 Agustus 2026;

 

C.    C. DAKWAAN

 

KESATU

            -------- Bahwa Terdakwa RASYDI Alias UCIL Bin SA’ID pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Buntu Kec. Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Minggu 10 Mei 2026 sekira pukul 19:00 wita, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jambu Hulu RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi oleh ADAM (DPO) dan DUAN (DPO) yang, selanjutnya ADAM (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan mengatakan “ini nah barang dan dibuka, ini aku aja yang meadaai DUAN kadak meadaai uang, ayoha aku meadaai” (ini nah barang dan dibuka, ini aku aja yang membelikan DUAN tidak memberi uang, ayo aku yang membelikan), lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada ADAM (DPO) sebagai ganti membeli narkotika jenis sabu yang ADAM (DPO) bawa, lalu Terdakwa, DUAN (DPO), dan ADAM (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan menggunakan pipet kaca milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari IYAR (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa Terdakwa sering diminta oleh teman-teman Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp atau langsung mendatangi Terdakwa dirumahnya, selanjutnya teman-teman Terdakwa mengumpulkan uang minimal sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa berangkat ke Desa Buntu Kec. Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan membeli Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak ketahui namanya secara tunai, lalu Terdakwa bawa pulang kembali kerumahnya untuk dikonsumsi bersama-sama di rumah Terdakwa, adapun keuntungan yang Terdakwa dapat yakni mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06:30 wita Terdakwa didalam rumahnya yang beralamat di Desa Jambu Hulu RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi NORHADI WAHYUNI Bin JUNAIDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan adanya suatu lokasi yang diduga menjadi tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Jambu Hulu, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dibalut dengan timah rokok disimpan di kotak rokok merk Famos yang ditemukan  diatas pintu masuk rumah Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan pipet tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa pipet tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu Terdaka dibawa ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Kalimantan Selatan No. Lab.: 0738/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 1109/2026/NF berupa 1 (satu) buah pipet berisikan sisasisa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

            -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

           

KEDUA

            -------- Bahwa Terdakwa RASYDI Alias UCIL Bin SA’ID pada hari Senin tanggal 11 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 06:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Jambu Hulu Rt.02/01 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya didalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Minggu 10 Mei 2026 sekira pukul 19:00 wita, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jambu Hulu RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi oleh ADAM (DPO) dan DUAN (DPO) yang, selanjutnya ADAM (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan mengatakan “ini nah barang dan dibuka, ini aku aja yang meadaai DUAN kadak meadaai uang, ayoha aku meadaai” (ini nah barang dan dibuka, ini aku aja yang membelikan DUAN tidak memberi uang, ayo aku yang membelikan), lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada ADAM (DPO) sebagai ganti membeli narkotika jenis sabu yang ADAM (DPO) bawa, lalu Terdakwa, DUAN (DPO), dan ADAM (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan menggunakan pipet kaca milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari IYAR (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa Terdakwa sering diminta oleh teman-teman Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp atau langsung mendatangi Terdakwa dirumahnya, selanjutnya teman-teman Terdakwa mengumpulkan uang minimal sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa berangkat ke Desa Buntu Kec. Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan membeli Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak ketahui namanya secara tunai, lalu Terdakwa bawa pulang kembali kerumahnya untuk dikonsumsi bersama-sama di rumah Terdakwa, adapun keuntungan yang Terdakwa dapat yakni mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06:30 wita Terdakwa didalam rumahnya yang beralamat di Desa Jambu Hulu RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi NORHADI WAHYUNI Bin JUNAIDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan adanya suatu lokasi yang diduga menjadi tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Jambu Hulu, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dibalut dengan timah rokok disimpan di kotak rokok merk Famos yang ditemukan  diatas pintu masuk rumah Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan pipet tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa pipet tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu Terdaka dibawa ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Kalimantan Selatan No. Lab.: 0738/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 1109/2026/NF berupa 1 (satu) buah pipet berisikan sisasisa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

            -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

            -------- Bahwa Terdakwa RASYDI Alias UCIL Bin SA’ID pada hari Minggu tanggal 10 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 19:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Jambu Hulu Rt.02/01 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya didalam rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Minggu 10 Mei 2026 sekira pukul 19:00 wita, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jambu Hulu RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi oleh ADAM (DPO) dan DUAN (DPO) yang, selanjutnya ADAM (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan mengatakan “ini nah barang dan dibuka, ini aku aja yang meadaai DUAN kadak meadaai uang, ayoha aku meadaai” (ini nah barang dan dibuka, ini aku aja yang membelikan DUAN tidak memberi uang, ayo aku yang membelikan), lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kepada ADAM (DPO) sebagai ganti membeli narkotika jenis sabu yang ADAM (DPO) bawa, lalu Terdakwa, DUAN (DPO), dan ADAM (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama dengan menggunakan pipet kaca milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari IYAR (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara membuat alat hisapnya dulu berupa aqua dan membuat dua buah lubang, lalu memasukkan sedotan kedua buah lubangnya yang mana panjang sedotan berbeda, lalu memasukkan air sedikit kedalam aqua, lalu memasukkan ujung pipet kaca ke salah satu ujung sedotan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet kaca, lalu Terdakwa panasi pipet kaca menggunakan korek gas dengan api kecil setelah mencair dan menimbulkan asap lalu Terdakwa dan temantemannya hisap secara bergantian, bahwa Terdakwa sering diminta oleh temanteman Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp atau langsung mendatangi Terdakwa dirumahnya, selanjutnya teman-teman Terdakwa mengumpulkan uang minimal sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa berangkat ke Desa Buntu Kec. Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan membeli Narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak ketahui namanya secara tunai, lalu Terdakwa bawa pulang kembali kerumahnya untuk dikonsumsi bersama-sama di rumah Terdakwa, adapun keuntungan yang Terdakwa dapat yakni mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 06:30 wita Terdakwa didalam rumahnya yang beralamat di Desa Jambu Hulu RT.002 RW.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan didatangi Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi NORHADI WAHYUNI Bin JUNAIDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dan adanya suatu lokasi yang diduga menjadi tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Jambu Hulu, lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dibalut dengan timah rokok disimpan di kotak rokok merk Famos yang ditemukan  diatas pintu masuk rumah Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan pipet tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa pipet tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu Terdaka dibawa ke Polsek Padang Batung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Kalimantan Selatan No. Lab.: 0738/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 1109/2026/NF berupa 1 (satu) buah pipet berisikan sisasisa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undangundang.

 

            -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya