| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 185/Pid.Sus/2025/PN Kgn | 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H. 2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H. |
KURDI Alias KUKUR Bin (Alm) MASLANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 185/Pid.Sus/2025/PN Kgn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1827/O.3.11/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-45/O.3.11/Eku.2/11/2025
Nama Lengkap : KURDI Alias KUKUR Bin (Alm) MASLANI Tempat Lahir : Hulu Sungai Selatan Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun / 17 Oktober 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Kayu Abang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Pendidikan : SD Kelas 5 (tidak tamat)
Penangkapan : pada tanggal 29 September 2025 Penahanan Penyidik : Rutan, sejak tanggal 30 September 2025 s/d 19 Oktober 2025 Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Oktober 2025 s/d 28 November 2025 Penahanan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 Nov 2025 s/d 23 Nov 2025
------- Bahwa Terdakwa KURDI Alias KUKUR Bin (Alm) MASLANI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 bertempat Desa Bamban Utara Desa Kayu Abang Rt.004 Rw.002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
