| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Sahdi, tempat dan tanggal lahir Bidukun, 01 Juli 1989 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Bidukun tanggal 16 Agustus 2009 dengan Turahmi, tempat dan tanggal lahir Bidukon, 12 Oktober 1994 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/ 07 /MAKI/ - KT/2026 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 16 Maret 2026 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |