| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-57/O.3.11/Eku.2/07/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
EDI BIMA PUTRA SAKTI Bin (Alm) ERWAN YANUAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 18 Februari 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Tidar RT.001 RW.003 Kel. Petemon Kec. Sawahan Kota Surabaya (sesuai pada KTP)
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja (sesuai pada KTP)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
07 Juni 2026 s.d 26 Juni 2026 (Rutan Polres HSS);
|
|
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri
|
:
:
:
|
27 Juni 2026 s.d 05 Agustus 2026 (Rutan Polres HSS);
14 Juli 2026 s.d 02 Agustus 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan);
03 Agustus 2026 s.d 01 September 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan).
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
---------- Bahwa Terdakwa EDI BIMA PUTRA SAKTI Bin (Alm) ERWAN YANUAR pada kurun waktu hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di PT. PERTANI (Persero) Unit Produksi Benih (UPB) Hariti yang beralamat di Desa Batang Kulur Kiri RT.002 RW.001 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 TERDAKWA menerima 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk, dengan panjang bilah besi 16 cm, lebar bilah besi 3 cm, panjang gagang 10 cm, dilengkapi sarung berwarna hitam yang terbuat dari kayu, serta gagang berwarna cokelat yang terbuat dari kayu dari rekan TERDAKWA dengan tujuan meminta bantuan untuk membersihkan senjata tajam tersebut yang kemudian oleh TERDAKWA simpan ke dalam tas milik TERDAKWA, kemudian esok harinya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, TERDAKWA bekerja menjemur benih padi di lingkungan PT. PERTANI (Persero) Unit Produksi Benih (UPB) Hariti yang beralamat di Desa Batang Kulur Kiri RT.002 RW.001 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian terlibat cekcok atau adu mulut dengan rekan kerja TERDAKWA yaitu Saksi RIDANI Bin MUHAMMAD YANI (Alm). Karena emosi akibat cekcok tersebut, TERDAKWA kemudian menuju ke kantor dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk yang sebelumnya TERDAKWA simpan di dalam tas milik TERDAKWA. Setelah mengambil senjata tajam tersebut, TERDAKWA berlari menuju arah Saksi RIDANI Bin MUHAMMAD YANI (Alm) sambil membawa senjata tajam yang masih masuk kedalam sarungnya di tangan kanan TERDAKWA. Saat mendekati Saksi RIDANI Bin MUHAMMAD YANI (Alm), TERDAKWA mengeluarkan senjata tajam tersebut dari sarungnya. Namun ketika jarak TERDAKWA dan Saksi RIDANI Bin MUHAMMAD YANI (Alm) sudah cukup dekat, TERDAKWA mengurungkan niat menggunakan senjata tajam tersebut dan melemparkan senjata tajam tersebut ke arah semak-semak yang berada di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa atas perbuatan tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 09.30 WITA, TERDAKWA ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Sungai Raya di lingkungan PT. PERTANI (Persero) Unit Produksi Benih (UPB) Hariti, dan dari TERDAKWA disita 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk, dengan panjang bilah besi 16 cm, lebar bilah besi 3 cm, panjang gagang 10 cm, dilengkapi sarung berwarna hitam yang terbuat dari kayu, serta gagang berwarna cokelat yang terbuat dari kayu sebagaimana tersebut di atas, yang semakin membuktikan bahwa TERDAKWA benar-benar membawa, menguasai, dan memiliki senjata penikam/penusuk tanpa hak.
- Bahwa terhadap 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam/penusuk, dengan panjang bilah besi 16 cm, lebar bilah besi 3 cm, panjang gagang 10 cm, dilengkapi sarung berwarna hitam yang terbuat dari kayu, serta gagang berwarna cokelat yang terbuat dari kayu bukan digunakan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan yang sah, serta bukan ditujukan untuk kepentingan sebagai barang pusaka atau barang kuno, namun digunakan untuk kepentingan menakut-nakuti Saksi RIDANI Bin MUHAMMAD YANI (Alm).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------- |