| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA: PDM-43/1O.3.11/Enz.2/06/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 18 Januari 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Tawia Rt.001 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan,sejak tanggal 20 Feb 2026 s/d 11 Mar 2026;
|
|
|
:
|
Rutan,sejak tanggal 12 Mar 2026 s/d 20 Apr 2026;
|
|
|
:
|
Rutan,sejak tanggal 21 Apr 2026 s/d 20 Mei 2026;
|
|
|
:
|
Rutan,sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d 19 Juni 2026;
|
|
|
:
|
Rutan,sejak tanggal 18 Juni 2026 s/d 07 Juli 2026;
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tawia Rt.002 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekira pukul 13.36 wita Terdakwa menghubungi Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) ”Jual akan am” kemudian dibalas oleh Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA ”Balum ada kam Lg nah Nang mancet” kemudian sekira pukul 21.28 wita Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA menghubungi Terdakwa dengan mengirim pesan ”Ada ah Nang 150” kemudian Terdakwa membalas ”Ada” setelah itu Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA menelpon Terdakwa kemudian mengajak Terdakwa untuk COD (cash on delivery) di daerah Muara Kayu Abang Desa Kayu Abang Kec. Angkinang kemudian Terdakwa berangkat menuju Muara Desa Kayu Abang dan ternyata saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA sudah menunggu Terdakwa setelah itu Terdakwa dengan Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA bertemu tidak lama kemudian Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA. Kemudian Terdakwa bertranksaksi yang ke 2 pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA kembali menghubungi Terdakwa ”Ada lah LG Nang 150” kemudian Terdakwa menjawab”Ada” kemudian Saksi. ABDUL RAHMAN Bin JANTERA bertanya kepada Terdakwa ”Ikam dmn” setelah itu Terdakwa menjawab ”Aku ah kasitu Tf hja hakun lah orngnya” lalu dibalas Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA ”KD mmbalas llg orgnya” Terdakwa balas ”Ayha” kemudian Terdakwa mendatangi Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA dipinggir jalan dan kami pun bertemu dan saya pun langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kemudian Sdr. ABDUL RAHMAN Bin JANTERA pergi sementara pembelian yang ke 2 masih hutang.
- Bahwa di hari yang sama yaitu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) namun tidak diangkat kemudian Terdakwa mengirim pesan suara kepada Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA yang kemudian dijawab juga melalui pesan suara oleh Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA “Ya” kemudian Terdakwa menjawab dengan mengirim pesan suara kembali kepada Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA untuk memberi tahu apabila posisi Terdakwa sudah di Desa Barikin Sekira 15 (lima belas) menit Terdakwa akan sampai di rumah Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA kemudian sesampainya di Rumah Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA, Terdakwa bertemu dengan Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA di rumahnya yang beralamat di Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA setelah itu Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA menyerahkan 2 (dua) paket sabu-sabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA Terdakwa bergegas meninggalkan rumah Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA untuk pulang menuju rumah kontrakan Terdakwa di Dewa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/10841.00/I/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 9 (sembilan) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dengan rincian berat 9 (sembilan) kantong plastik adalah 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, disisihkan ke Laboratorium Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0329/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0517/2026/NF adalah uji Konfirmasi mengandung narkotika dan uji konfirmasi benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekira pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Tawia Rt.002 Rw.001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 Sekira pukul 13.36 wita Terdakwa menghubungi Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) ”Jual akan am” kemudian dibalas oleh Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA ”Balum ada kam Lg nah Nang mancet” kemudian sekira pukul 21.28 wita Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA menghubungi Terdakwa dengan mengirim pesan ”Ada ah Nang 150” kemudian Terdakwa membalas ”Ada” setelah itu Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA menelpon Terdakwa kemudian mengajak Terdakwa untuk COD (cash on delivery) di daerah Muara Kayu Abang Desa Kayu Abang Kec. Angkinang kemudian Terdakwa berangkat menuju Muara Desa Kayu Abang dan ternyata saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA sudah menunggu Terdakwa setelah itu Terdakwa dengan Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA bertemu tidak lama kemudian Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kepada Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA. Kemudian Terdakwa bertranksaksi yang ke 2 pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA kembali menghubungi Terdakwa ”Ada lah LG Nang 150” kemudian Terdakwa menjawab”Ada” kemudian Saksi. ABDUL RAHMAN Bin JANTERA bertanya kepada Terdakwa ”Ikam dmn” setelah itu Terdakwa menjawab ”Aku ah kasitu Tf hja hakun lah orngnya” lalu dibalas Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA ”KD mmbalas llg orgnya” Terdakwa balas ”Ayha” kemudian Terdakwa mendatangi Saksi ABDUL RAHMAN Bin JANTERA dipinggir jalan dan kami pun bertemu dan saya pun langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu-sabu kemudian Sdr. ABDUL RAHMAN Bin JANTERA pergi sementara pembelian yang ke 2 masih hutang.
- Bahwa di hari yang sama yaitu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa menghubungi Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) namun tidak diangkat kemudian Terdakwa mengirim pesan suara kepada Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA yang kemudian dijawab juga melalui pesan suara oleh Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA “Ya” kemudian Terdakwa menjawab dengan mengirim pesan suara kembali kepada Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA untuk memberi tahu apabila posisi Terdakwa sudah di Desa Barikin Sekira 15 (lima belas) menit Terdakwa akan sampai di rumah Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA kemudian sesampainya di Rumah Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA, Terdakwa bertemu dengan Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA di rumahnya yang beralamat di Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA setelah itu Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA menyerahkan 2 (dua) paket sabu-sabu kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA Terdakwa bergegas meninggalkan rumah Saksi M. SARBAINI Bin ILYASA untuk pulang menuju rumah kontrakan Terdakwa di Dewa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 026/10841.00/I/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 9 (sembilan) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 2,52 (dua koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,17 (satu koma tujuh belas) gram dengan rincian berat 9 (sembilan) kantong plastik adalah 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, disisihkan ke Laboratorium Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 1,16 (satu koma enam belas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0329/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0517/2026/NF adalah uji Konfirmasi mengandung narkotika dan uji konfirmasi benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------- |