Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
SITI AISYAH Binti SYAHRANI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1818/O.3.11/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI AISYAH Binti SYAHRANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H dan Rabiatul Qiftiah, S.H., M.H.SITI AISYAH Binti SYAHRANI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PEKARA : PDM-43/O.3.11/Eku.2/10/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

SITI AISYAH Binti SYAHRANI

 Tempat lahir

:

Kandangan

 Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 02 Februari 1995

 Jenis Kelamin

:

Perempuan

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. Brigjend H. Hasan Basry Rt.5 Kel. Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan;

Penuntut Umum

:

Penahanan Kota, sejak tgl 28 Oktober 2025 S/D 16 November 2025

 

C.    DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa SITI AISYAH Binti SYAHRANI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Brigjen Hasan Basry RT.005 RW.002 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi dalam kurun tahun 2023 Terdakwa SITI AISYAH Binti SYAHRANI mengedarkan beberapa produk sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki label atau merek resmi yang terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan obat-obatan, Terdakwa memperoleh sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki label atau merek resmi yang terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui berbagai akun platform marketplace, Terdakwa mengetahui nama-nama akun penjual sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut setelah melakukan pencarian melalui platform marketplace SHOPPEE dan TIKTOK, nama-nama akun tersebut antara lain platform marketplace SHOPPE dengan nama toko Glamour_SkinStore, Pemutih Super Original, Azahraputri224, K&K Official OLShop, Official Mahkota Cosmetik, serta LENLEN BEAUTY CARE, selain itu juga melalui platform TIKTOK dengan akun Warbestshop dan Daisykosmetic, Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis kosmetik secara online maupun offline, secara online dengan cara mengunggah atau memposting foto-foto produk kosmetik ke dalam grup WhatsApp bernama Aisyah OLSHOP Kandangan dengan jumlah anggota sebanyak 83 orang yang merupakan grup milik Terdakwa sendiri, serta memasarkan produk kosmetik tersebut melalui fitur status WhatsApp milik Terdakwa, setelah Terdakwa memposting produk-produk kosmetik tersebut, para pembeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085249445403 untuk melakukan pemesanan, selanjutnya setelah pembeli melakukan pembayaran atas produk kosmetik yang dipesan, Terdakwa akan mengirimkan produk kosmetik tersebut kepada pembeli melalui jasa ekspedisi pengiriman barang, sedangkan melalui penjualan secara offline, pembeli mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basry RT.005 RW.002 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Dimana di tempat tersebut pembeli dapat melihat dan memilih secara langsung berbagai jenis produk kosmetik yang dijual oleh Terdakwa kemudian melakukan pembayaran secara tunai, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita Anggota Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Selatan yang di antaranya adalah saksi saksi MUHAMMAD APRIL MUSADDIQI Bin (Alm) AZMI TAUFANI dan saksi EVAN P. SARAGIH Anak Dari MARLINSON SARAGIH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penjualan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar, berdasarkan informasi dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan ditemukan adanya adanya dugaan penjualan beberapa produk sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basry RT.005 RW.002 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 Wita dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan produk-produk sediaan farmasi jenis kosmetik yang terletak di dalam lemari bening dan sebagian lainnya dipajang di etalase rumah milik Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh berbagai produk sediaan farmasi jenis kosmetik, yaitu sebagai berikut:

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

Cream Merk DEVNEN

7 (tujuh) kotak

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

2.

Bedak Merk LAMEILA

3 (tiga) kotak

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

3.

Sabun Merk HN

2 (dua) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

4.

Handbody Merk RATU DUBAI

8 (delapan) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

5.

Cream Merk BRILIANTSKIN

2 (dua) paket

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

6.

Toner Badan Kelupas IP

7 (tujuh) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

7.

Body Whitening Super

1 (satu) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

8.

Day Whitening Super

3 (tiga) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

9.

Bleching Racikan

9 (Sembilan) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

10.

Sabun Pemutih Merk RATU DUBAI VIRAL

3 (tiga) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

11.

Handbody Merk DUBAI SUPER

1 (satu) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

12.

Handbody Merk RD LOTION

2 (dua) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

13.

Sabun Mandi Merk NL

5 (lima) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

14.

Handbody Merk NL

2 (dua) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

15.

Foundation Merk LAMEILA

2 (dua) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

16.

Cream Merk SENANA

1 (satu) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

17.

Toner Untuk Wajah

1 (satu) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

 

  • Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut dengan rincian harga berupa Cream merk BRILIANTSKIN dengan harga jual seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) peritem, Toner badan kelupas IP dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Body whitening super dengan harga jual seharga Rp 110.000,- (searus sepuluh ribu rupiah) peritem, Day whitening super dengan harga jual seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) peritem, Bleaching racikan dengan harga jual seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) peritem, Sabun pemutih merk RATU DUBAI VIRAL dengan harga jual seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) peritem, Handbody merk DUBAI SUPER dengan harga jual seharga Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) peritem, Handbody merk RD LOTION dengan harga jual seharga Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) peritem, Sabun Mandi merk NL dengan harga jual seharga Rp 35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) peritem, Handbody merk NL dengan harga jual seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) peritem, Foundation merk LAMEILA dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Cream merk SENANA dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Toner untuk wajah dengan harga jual seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) peritem, Cream merk DEVNEN dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Bedak merk LAMEILA dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Sabun merk HN dengan harga jual seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) peritem, dan Handbody merk RATU DUBAI dengan harga jual seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) peritem, adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut adalah sekitar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) peritem, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan pengecekan di Aplikasi resmi milik BPOM dan benar bahwa sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut tidak terdaftar/tidak memiliki ijin edar dari BPOM, lalu ditanyakan kepada Terdakwa mengenai perizinan untuk mengedarkan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa tidak miliki Surat Izin untuk mengedarkan sedian farmasi jenis kosmetik tersebut, kemudian Terdakwa dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Kesehatan M.FARDIYANNOOR. M.Sc, Apt Bin H.M JAPAR dengan Surat Penunjukkan Ahli yaitu berdasarkan  Surat Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 800.1.11.1/117/DINKES tanggal 20 Agustus 2025, sediaan farmasi jenis kosmetik yang diedarkan oleh Terdakwa merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kosmetika yang tidak memiliki izin edar dinyatakan sangat berbahaya bagi kesehatan Masyarakat, hal ini disebabkan karena produk tersebut tidak melalui proses pengujian dan evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak dapat dipastikan memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sebagaimana yang dipersyaratkan untuk produk kosmetik yang legal, penggunaan kosmetika tanpa izin edar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan, antara lain iritasi dan kerusakan kulit, gangguan pada organ dalam akibat bahan kimia berbahaya yang terserap tubuh, bahkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko timbulnya penyakit kronis seperti kanker;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) BAMBANG HERY PURWANTO, S.Farm. Apt dengan Surat Penunjukkan Ahli yaitu berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Banjarbaru Nomor PD.01.03.17A.07.25.639 tanggal 28 Juli 2025, sediaan farmasi jenis kosmetik yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena setelah dilakukan pengecekan pada label di kemasan dan database Badan POM, produk kosmetika tersebut tidak memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetika, semua produk sediaan farmasi jenis kosmetik wajib mendapat notifikasi izin edar sebelum di edarkan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika, Kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat notifikasi izin edar dari Menteri berupa notifikasi yang pengajuannya dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan POM;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk mengedarkan sedian farmasi jenis kosmetik tersebut dan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------------

 

ATAU

 

            KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SITI AISYAH Binti SYAHRANI pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Brigjen Hasan Basry RT.005 RW.002 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi dalam kurun tahun 2023 Terdakwa SITI AISYAH Binti SYAHRANI mengedarkan beberapa produk sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki label atau merek resmi yang terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan obat-obatan, Terdakwa memperoleh sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak memiliki label atau merek resmi yang terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui berbagai akun platform marketplace, Terdakwa mengetahui nama-nama akun penjual sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut setelah melakukan pencarian melalui platform marketplace SHOPPEE dan TIKTOK, nama-nama akun tersebut antara lain platform marketplace SHOPPE dengan nama toko Glamour_SkinStore, Pemutih Super Original, Azahraputri224, K&K Official OLShop, Official Mahkota Cosmetik, serta LENLEN BEAUTY CARE, selain itu juga melalui platform TIKTOK dengan akun Warbestshop dan Daisykosmetic, Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis kosmetik secara online maupun offline, secara online dengan cara mengunggah atau memposting foto-foto produk kosmetik ke dalam grup WhatsApp bernama Aisyah OLSHOP Kandangan dengan jumlah anggota sebanyak 83 orang yang merupakan grup milik Terdakwa sendiri, serta memasarkan produk kosmetik tersebut melalui fitur status WhatsApp milik Terdakwa, setelah Terdakwa memposting produk-produk kosmetik tersebut, para pembeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 085249445403 untuk melakukan pemesanan, selanjutnya setelah pembeli melakukan pembayaran atas produk kosmetik yang dipesan, Terdakwa akan mengirimkan produk kosmetik tersebut kepada pembeli melalui jasa ekspedisi pengiriman barang, sedangkan melalui penjualan secara offline, pembeli mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basry RT.005 RW.002 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Dimana di tempat tersebut pembeli dapat melihat dan memilih secara langsung berbagai jenis produk kosmetik yang dijual oleh Terdakwa kemudian melakukan pembayaran secara tunai, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita Anggota Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Selatan yang di antaranya adalah saksi saksi MUHAMMAD APRIL MUSADDIQI Bin (Alm) AZMI TAUFANI dan saksi EVAN P. SARAGIH Anak Dari MARLINSON SARAGIH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan penjualan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar, berdasarkan informasi dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan ditemukan adanya adanya dugaan penjualan beberapa produk sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar yang beralamat di Jalan Brigjen Hasan Basry RT.005 RW.002 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.30 Wita dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan produk-produk sediaan farmasi jenis kosmetik yang terletak di dalam lemari bening dan sebagian lainnya dipajang di etalase rumah milik Terdakwa, dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh berbagai produk sediaan farmasi jenis kosmetik, yaitu sebagai berikut:

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

Cream Merk DEVNEN

7 (tujuh) kotak

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

2.

Bedak Merk LAMEILA

3 (tiga) kotak

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

3.

Sabun Merk HN

2 (dua) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

4.

Handbody Merk RATU DUBAI

8 (delapan) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

5.

Cream Merk BRILIANTSKIN

2 (dua) paket

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

6.

Toner Badan Kelupas IP

7 (tujuh) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

7.

Body Whitening Super

1 (satu) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

8.

Day Whitening Super

3 (tiga) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

9.

Bleching Racikan

9 (Sembilan) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

10.

Sabun Pemutih Merk RATU DUBAI VIRAL

3 (tiga) botol

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

11.

Handbody Merk DUBAI SUPER

1 (satu) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

12.

Handbody Merk RD LOTION

2 (dua) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

13.

Sabun Mandi Merk NL

5 (lima) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

14.

Handbody Merk NL

2 (dua) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

15.

Foundation Merk LAMEILA

2 (dua) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

16.

Cream Merk SENANA

1 (satu) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

17.

Toner Untuk Wajah

1 (satu) buah

Kosmetik Tidak  Memiliki  Izin Edar

 

  • Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut dengan rincian harga berupa Cream merk BRILIANTSKIN dengan harga jual seharga Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) peritem, Toner badan kelupas IP dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Body whitening super dengan harga jual seharga Rp 110.000,- (searus sepuluh ribu rupiah) peritem, Day whitening super dengan harga jual seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) peritem, Bleaching racikan dengan harga jual seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) peritem, Sabun pemutih merk RATU DUBAI VIRAL dengan harga jual seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) peritem, Handbody merk DUBAI SUPER dengan harga jual seharga Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) peritem, Handbody merk RD LOTION dengan harga jual seharga Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) peritem, Sabun Mandi merk NL dengan harga jual seharga Rp 35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) peritem, Handbody merk NL dengan harga jual seharga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) peritem, Foundation merk LAMEILA dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Cream merk SENANA dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Toner untuk wajah dengan harga jual seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) peritem, Cream merk DEVNEN dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Bedak merk LAMEILA dengan harga jual seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) peritem, Sabun merk HN dengan harga jual seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) peritem, dan Handbody merk RATU DUBAI dengan harga jual seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) peritem, adapun keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut adalah sekitar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) peritem, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan pengecekan di Aplikasi resmi milik BPOM dan benar bahwa sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut tidak terdaftar/tidak memiliki ijin edar dari BPOM, lalu ditanyakan kepada Terdakwa mengenai perizinan untuk mengedarkan produk sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut, lalu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa tidak miliki Surat Izin untuk mengedarkan sedian farmasi jenis kosmetik tersebut, kemudian Terdakwa dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Kesehatan M.FARDIYANNOOR. M.Sc, Apt Bin H.M JAPAR dengan Surat Penunjukkan Ahli yaitu berdasarkan  Surat Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 800.1.11.1/117/DINKES tanggal 20 Agustus 2025, sediaan farmasi jenis kosmetik yang diedarkan oleh Terdakwa merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kosmetika yang tidak memiliki izin edar dinyatakan sangat berbahaya bagi kesehatan Masyarakat, hal ini disebabkan karena produk tersebut tidak melalui proses pengujian dan evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak dapat dipastikan memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sebagaimana yang dipersyaratkan untuk produk kosmetik yang legal, penggunaan kosmetika tanpa izin edar dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan, antara lain iritasi dan kerusakan kulit, gangguan pada organ dalam akibat bahan kimia berbahaya yang terserap tubuh, bahkan dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko timbulnya penyakit kronis seperti kanker;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) BAMBANG HERY PURWANTO, S.Farm. Apt dengan Surat Penunjukkan Ahli yaitu berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Besar POM di Banjarbaru Nomor PD.01.03.17A.07.25.639 tanggal 28 Juli 2025, sediaan farmasi jenis kosmetik yang diedarkan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena setelah dilakukan pengecekan pada label di kemasan dan database Badan POM, produk kosmetika tersebut tidak memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetika, semua produk sediaan farmasi jenis kosmetik wajib mendapat notifikasi izin edar sebelum di edarkan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika, Kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat notifikasi izin edar dari Menteri berupa notifikasi yang pengajuannya dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan POM;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin usaha untuk mengedarkan sedian farmasi jenis kosmetik tersebut dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya