Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD ALPIAN Als BOLANG Bin MUHAMMAD SYAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1749/O.3.11/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALPIAN Als BOLANG Bin MUHAMMAD SYAHRANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ZAKI YAMANI S.H.I., MH dkkMUHAMMAD ALPIAN Als BOLANG Bin MUHAMMAD SYAHRANI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-46/O.3.11/Eoh.2/09/2026

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

 

MUHAMMAD ALPIAN Als BOLANG Bin MUHAMMAD SYAHRANI

Tempat lahir

:

Kandangan

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 28 Februari 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Paring Agung RT. 002 RW. 001 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 20 Juli 2026 s.d. 08 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 Agustus 2026 s.d. 17 September 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 17 September 2026 s.d. 06 Oktober 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALPIAN Als BOLANG Bin MUHAMMAD SYAHRANI pada hari Jum’at, tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Terminat Sudi Singgah, tepatnya di depan salon milik YANOR, kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, di jalan umum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.25 WITA, Terdakwa bersama dengan PAJURI Als JURI (ODP) datang ke Terminal Sudi Singgah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah milik PAJURI Als JURI (ODP) yang sebelumnya Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis gaduk di rumah Terdakwa. Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) mendatangi Salon milik H. HANI untuk meminta uang kepada H. HANI yang rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras, namun karena tidak ada yang membuka pintu salon, Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) meninggalkan tempat tersebut. Selajutnya tepatnya di depan Salon milik YANOR sekitar pukul 22.25 WITA, Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) menghampiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH yang saat itu sedang bersama Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH. Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH, “Ada meudaki pacarku kah? (apakah ada mengganggu pacar saya?)” kemudian dijawab oleh Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH, “Kadada (tidak ada)”. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan menantang Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH untuk berkelahi, lalu Terdakwa menampar pipi kiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan. Kemudian PAJURI Als JURI (ODP) turut menampar pipi kiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH sebanyak 1 (satu) kali. Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH dan Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH tidak melakukan perlawanan karena PAJURI Als JURI (ODP) kemudian mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang kirinya, sehingga Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH dan Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH merasa takut dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Kemudian Terdakwa bersama PAJURI Als JURI (ODP) mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna oranye biru Nomor Polisi DA 6178 KAL milik Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH yang berada terparkir di lokasi kejadian, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH selaku pemilik. Oleh karena kunci sepeda motor tersebut tidak dikuasai Terdakwa maupun PAJURI Als JURI (ODP), sepeda motor tersebut dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki oleh PAJURI Als JURI (ODP) sambil mengendarai sepeda motor miliknya sendiri, sedangkan Terdakwa yang mengendarai unit sepeda motor tersebut hingga sepeda motor tersebut dapat berjalan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) membawa sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH tersebut ke rumah PAJURI Als JURI (ODP), kemudian membawanya ke Desa Bancing, Kabupaten Banjar, untuk digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa, yang disapa dengan sebutan “BOS”. Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang tidak dibagi melainkan digunakan bersama-sama sesuai kebutuhan masing-masing.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama PAJURI Als JURI (ODP) tersebut, Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Oranye Biru Nomor Polisi: DA 6178, Noka: MH1JFD238EK222924 dan Nosin: JFD2E-3203512, dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALPIAN Als BOLANG Bin MUHAMMAD SYAHRANI pada hari Jum’at, tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Terminat Sudi Singgah, tepatnya di depan salon milik YANOR, kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.25 WITA, Terdakwa bersama dengan PAJURI Als JURI (ODP) datang ke Terminal Sudi Singgah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah milik PAJURI Als JURI (ODP) yang sebelumnya Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis gaduk di rumah Terdakwa. Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) mendatangi Salon milik H. HANI untuk meminta uang kepada H. HANI yang rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras, namun karena tidak ada yang membuka pintu salon, Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) meninggalkan tempat tersebut. Selajutnya tepatnya di depan Salon milik YANOR sekitar pukul 22.25 WITA, Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) menghampiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH yang saat itu sedang bersama Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH. Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH, “Ada meudaki pacarku kah? (apakah ada mengganggu pacar saya?)” kemudian dijawab oleh Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH, “Kadada (tidak ada)”. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan menantang Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH untuk berkelahi, lalu Terdakwa menampar pipi kiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan. Kemudian PAJURI Als JURI (ODP) turut menampar pipi kiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH sebanyak 1 (satu) kali. Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH dan Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH tidak melakukan perlawanan karena PAJURI Als JURI (ODP) kemudian mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang kirinya, sehingga Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH dan Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH merasa takut dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Kemudian Terdakwa bersama PAJURI Als JURI (ODP) mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna oranye biru Nomor Polisi DA 6178 KAL milik Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH yang berada terparkir di lokasi kejadian, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH selaku pemilik. Oleh karena kunci sepeda motor tersebut tidak dikuasai Terdakwa maupun PAJURI Als JURI (ODP), sepeda motor tersebut dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki oleh PAJURI Als JURI (ODP) sambil mengendarai sepeda motor miliknya sendiri, sedangkan Terdakwa yang mengendarai unit sepeda motor tersebut hingga sepeda motor tersebut dapat berjalan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) membawa sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH tersebut ke rumah PAJURI Als JURI (ODP), kemudian membawanya ke Desa Bancing, Kabupaten Banjar, untuk digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa, yang disapa dengan sebutan “BOS”. Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang tidak dibagi melainkan digunakan bersama-sama sesuai kebutuhan masing-masing.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama PAJURI Als JURI (ODP) tersebut, Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Oranye Biru Nomor Polisi DA 6178, Noka: MH1JFD238EK222924 dan Nosin: JFD2E-3203512, dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--Atau--

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ALPIAN Als BOLANG Bin MUHAMMAD SYAHRANI pada hari Jum’at, tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Terminat Sudi Singgah, tepatnya di depan salon milik YANOR, kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.25 WITA, Terdakwa bersama dengan PAJURI Als JURI (ODP) datang ke Terminal Sudi Singgah, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah milik PAJURI Als JURI (ODP) yang sebelumnya Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) telah mengonsumsi minuman beralkohol jenis gaduk di rumah Terdakwa. Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) mendatangi Salon milik H. HANI untuk meminta uang kepada H. HANI yang rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras, namun karena tidak ada yang membuka pintu salon, Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) meninggalkan tempat tersebut. Selajutnya tepatnya di depan Salon milik YANOR sekitar pukul 22.25 WITA, Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) menghampiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH yang saat itu sedang bersama Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH. Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH, “Ada meudaki pacarku kah? (apakah ada mengganggu pacar saya?)” kemudian dijawab oleh Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH, “Kadada (tidak ada)”. Mendengar jawaban tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan menantang Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH untuk berkelahi, lalu Terdakwa menampar pipi kiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan. Kemudian PAJURI Als JURI (ODP) turut menampar pipi kiri Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH sebanyak 1 (satu) kali. Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH dan Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH tidak melakukan perlawanan karena PAJURI Als JURI (ODP) kemudian mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang kirinya, sehingga Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH dan Saksi RIYANTO Bin AMRULLAH merasa takut dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Kemudian Terdakwa bersama PAJURI Als JURI (ODP) mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna oranye biru Nomor Polisi DA 6178 KAL milik Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH yang berada terparkir di lokasi kejadian, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH selaku pemilik. Oleh karena kunci sepeda motor tersebut tidak dikuasai Terdakwa maupun PAJURI Als JURI (ODP), sepeda motor tersebut dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki oleh PAJURI Als JURI (ODP) sambil mengendarai sepeda motor miliknya sendiri, sedangkan Terdakwa yang mengendarai unit sepeda motor tersebut hingga sepeda motor tersebut dapat berjalan.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) membawa sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH tersebut ke rumah PAJURI Als JURI (ODP), kemudian membawanya ke Desa Bancing, Kabupaten Banjar, untuk digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa, yang disapa dengan sebutan “BOS”. Terdakwa dan PAJURI Als JURI (ODP) menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang tidak dibagi melainkan digunakan bersama-sama sesuai kebutuhan masing-masing.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama PAJURI Als JURI (ODP) tersebut, Saksi MUHAMMAD IRHAMNI Bin (Alm) IBRAMSYAH mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Oranye Biru Nomor Polisi DA 6178, Noka: MH1JFD238EK222924 dan Nosin: JFD2E-3203512, dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya