Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/O.3.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA: PDM-31/1O.3.11/Enz.2/06/2026

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI

 Tempat lahir

:

Tandilang

 Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 13 Maret 2000

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Desa Tandilang Rt.005 Rw.002 Kec. Batang Alai Timur Kab. Hulu Sungai Tengah

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B.   STATUS PENAHANAN :

Penahanan

 

  • Penyidik

:

Rutan,sejak tanggal 07 Feb 2026 s/d 26 Feb 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan,sejak tanggal 27 Feb 2026  s/d 07 Apr 2026;

  • Perpanjang PN 1

:

Rutan,sejak tanggal 08 Apr 2026 s/d 07 Mei 2026;

  • Perpanjang PN 2

:

Rutan,sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d 06 Jun 2026;

  • JPU

:

Rutan,sejak tanggal 05 Jun 2026 s/d 24 Jun 2026;

  • Perpanjang KPN

:

Rutan,sejak tanggal 25 Jun 2026 s/d 24 Jul 2026;

 

 

 

       

 

C.   DAKWAAN

         KESATU

---------- Bahwa Terdakwa HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI bersama sama dengan Saksi VERA ANGGRIANI Binti AHMAD YANI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab.Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama sama dengan Saksi VERA ANGGRIANI Binti AHMAD YANI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI berada di Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada CINA (DPO) namun tidak ada balasan dari CINA (DPO) kemudian Terdakwa menelpon CINA (DPO) melalui aplikasi whatsapp namun tidak juga diangkat oleh CINA (DPO) kemudian ke esokan harinya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa mendapatkan balasan oleh CINA (DPO) dengan kalimat “tunggu dulu bro aku tanyakan boss dulu" kemudian Terdakwa membalas “Oke” selanjutnya sekira pukul 12.00 wita CINA (DPO) tersebut mendatangi Tedakwa dipondokan temen Terdakwa yang beralamat di Desa kundan kemudian CINA (DPO) memperlihatkan sabu-sabu 1 (satu) kantong kepada Terdakwa setelah itu dikarenakan uang Terdakwa hanya kurang lebih sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hanya ada Handphone merk Iphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa hanya membeli setengah kantong dari 1 (satu) kantong sabu sabu yang diperlihatkan oleh CINA (DPO) kemudian Terdakwa membeli paket setengah kantong dari CINA (DPO) setelah Terdakwa  mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 wita di sebuah pondokan yang beralamat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab.Hulu Sungai Selatan pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI (dilakukan proses penuntutan secara terpisah) pada saat Terdakwa sedang buang air kecil di sebuah pondokan tersebut Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI yang sedang duduk pondok berteriak “Yank-yank ada buhan polisi pinanya” kemudian Terdakwa menjawab “bebujur-bujur” kemudian anggota kepolisian diantaranya yaitu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT melakukan pemeriksaan disekitar pondok tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menemukan 2 (dua) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah Bong kemudian Terdakwa dan Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0324/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0512/2026/NF adalah uji Konfirmasi mengandung narkotika dan uji konfirmasi Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saksi VERA ANGGRIANI Binti AHMAD YANI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana --------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI bersama sama dengan Saksi VERA ANGGRIANI Binti AHMAD YANI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab.Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama sama dengan Saksi VERA ANGGRIANI Binti AHMAD YANI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI berada di Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada CINA (DPO) namun tidak ada balasan dari CINA (DPO) kemudian Terdakwa menelpon CINA (DPO) melalui aplikasi whatsapp namun tidak juga diangkat oleh CINA (DPO) kemudian ke esokan harinya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa mendapatkan balasan oleh CINA (DPO) dengan kalimat “tunggu dulu bro aku tanyakan boss dulu" kemudian Terdakwa membalas “Oke” selanjutnya sekira pukul 12.00 wita CINA (DPO) tersebut mendatangi Tedakwa dipondokan temen Terdakwa yang beralamat di Desa kundan kemudian CINA (DPO) memperlihatkan sabu-sabu 1 (satu) kantong kepada Terdakwa setelah itu dikarenakan uang Terdakwa hanya kurang lebih sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hanya ada Handphone merk Iphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa hanya membeli setengah kantong dari 1 (satu) kantong sabu sabu yang diperlihatkan oleh CINA (DPO) kemudian Terdakwa membeli paket setengah kantong dari CINA (DPO) setelah Terdakwa  mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 wita di sebuah pondokan yang beralamat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab.Hulu Sungai Selatan pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI (dilakukan proses penuntutan secara terpisah) pada saat Terdakwa sedang buang air kecil di sebuah pondokan tersebut Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI yang sedang duduk pondok berteriak “Yank-yank ada buhan polisi pinanya” kemudian Terdakwa menjawab “bebujur-bujur” kemudian anggota kepolisian diantaranya yaitu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT melakukan pemeriksaan disekitar pondok tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menemukan 2 (dua) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah Bong kemudian Terdakwa dan Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0324/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0512/2026/NF adalah uji Konfirmasi mengandung narkotika dan uji konfirmasi Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saksi VERA ANGGRIANI Binti AHMAD YANI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf C KUHPidana ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab.Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI berada di Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada CINA (DPO) namun tidak ada balasan dari CINA (DPO) kemudian Terdakwa menelpon CINA (DPO) melalui aplikasi whatsapp namun tidak juga diangkat oleh CINA (DPO) kemudian ke esokan harinya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa mendapatkan balasan oleh CINA (DPO) dengan kalimat “tunggu dulu bro aku tanyakan boss dulu" kemudian Terdakwa membalas “Oke” selanjutnya sekira pukul 12.00 wita CINA (DPO) tersebut mendatangi Tedakwa dipondokan temen Terdakwa yang beralamat di Desa kundan kemudian CINA (DPO) memperlihatkan sabu-sabu 1 (satu) kantong kepada Terdakwa setelah itu dikarenakan uang Terdakwa hanya kurang lebih sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan hanya ada Handphone merk Iphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa hanya membeli setengah kantong dari 1 (satu) kantong sabu sabu yang diperlihatkan oleh CINA (DPO) kemudian Terdakwa membeli paket setengah kantong dari CINA (DPO) setelah Terdakwa  mendapatkan sabu-sabu tersebut Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira Pukul 16.00 wita di sebuah pondokan yang beralamat di Desa Loksado Kec. Loksado Kab.Hulu Sungai Selatan pada saat Terdakwa bersama dengan Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI (dilakukan proses penuntutan secara terpisah) pada saat Terdakwa sedang buang air kecil di sebuah pondokan tersebut Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI yang sedang duduk pondok berteriak “Yank-yank ada buhan polisi pinanya” kemudian Terdakwa menjawab “bebujur-bujur” kemudian anggota kepolisian diantaranya yaitu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT melakukan pemeriksaan disekitar pondok tersebut kemudian Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT menemukan 2 (dua) buah pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah Bong kemudian Terdakwa dan Saksi VERA ANGGRIANI AIs VERA Binti AHMAD YANI dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0324/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. Pangkat AKP Nrp: 93051124, dkk selaku tim pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0512/2026/NF adalah uji Konfirmasi mengandung narkotika dan uji konfirmasi Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rumah Sakit Umum Ceria Kandangan tanggal 06 Februari 2026, yang ditandatangani oleh dr. Esti Rohani, Sp.PK selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n HERMAN PRAYOGA Als YOGA Bin (Alm) HUSAINI dengan hasil Positif terhadap METHAMPHETAMIN dan AMPHETAMIN;
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undangundang

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya