Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Kgn 1.Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
M. TAUFIK RAHMAN Bin (Alm) SAHIDAL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/O.3.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizky Firdaus Subchan, S.H.,M.Kn
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. TAUFIK RAHMAN Bin (Alm) SAHIDAL ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-36/O.3.11/Eoh.2/07/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

M. TAUFIK RAHMAN Bin (Alm) SAHIDAL ARIFIN

 Tempat lahir

:

Banjarmasin

 Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 03 September 1983

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. A.Yani No.83 Rt. 006 Rw. 003 Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

 Pendidikan

:

D3

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

26 Mei 2026 s.d 14 Juni 2026 (Rutan Polres HSS);

  • Perpanjangan Penahanan oleh PU

:

15 Juni 2026 s.d 24 Juli 2026 (Rutan Polres HSS);

  • Penahanan oleh PU

:

14 Juli 2026 s.d 02 Agustus 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan);

  • Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan negeri

:

03 Agustus 2026 s.d 01 September 2026 (Rutan Kelas IIB Kandangan).

 

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa M. TAUFIK RAHMAN Bin (Alm) SAHIDAL ARIFIN pada kurun waktu hari Jumat tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A.Yani No.83 Rt. 006 Rw. 003 Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan SUBDENPOM VI/2-1 Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Berawal dari hari Jumat tanggal 29 Januari 2024 Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN bertemu dengan Terdakwa di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Kandangan, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengajukan penawaran kepada Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN untuk melakukan kerja sama usaha dalam bidang pemasangan paving blok dengan skema Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN menyetorkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan sebagai modal kerja sama pemasangan paving blok di Jl. A.Yani Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan menjanjikan persentase keuntungan sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN berikan, dengan ketentuan bahwa perhitungan keuntungan dimaksud merupakan keuntungan bersih setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan pemasangan paving blok yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu sekitar 2 (dua) bulan.
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN melakukan transfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama M TAUFIK RAHMAN dengan Nomor Rekening 003101006655535, yang dilakukan pada saat Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN berada di rumah Terdakwa. Selanjutnya, masih pada hari yang sama dan sekitar pukul 14.00 WITA Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN kembali melakukan transfer uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening yang sama. Selain itu, pada hari yang sama saya juga menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. M. TAUFIK RAHMAN Als UPIK di kantor saya yang beralamat di SUBDENPOM VI/2-1 Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang pada saat penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Saksi RIDUANSYAH Bin SULEMAN sehingga total modal yang telah disetorkan Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN pada tanggal 06 Februari 2024 mengajak Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I untuk ikut menanamkan modal dalam kerjasama pemasangan paving yang dikerjakan oleh Terdakwa yang kemudian Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I melakukan transfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN Bank MANDIRI atas nama ADE KURNIAWAN dengan Nomor Rekening 0310 0183 6064 7. Dengan demikian, tercatat bahwa masing-masing pihak, Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN dan Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I menanam modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) bulan, Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN beberapa kali menghubungi Terdakwa guna mempertanyakan perkembangan pekerjaan pemasangan paving blok sebagaimana yang telah diperjanjikan. Namun Terdakwa menyampaikan bahwa pekerjaan pemasangan paving blok tersebut belum dilaksanakan, serta kembali memberikan janji untuk mengembalikan uang milik Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN yang telah disetorkan sebelumnya.
  • Bahwa kemudian karena tidak ada kepastian dan Terdakwa sulit untuk dihubungi dan ditemui maka Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN melakukan transfer kepada Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sebagai bentuk tanggung jawab atas modal yang telah disetorkan oleh Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Nomor 000301039696509 atas nama ADI WAHYUDIN, serta melakukan transfer tambahan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada kenyataannya pekerjaan pemasangan paving tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa dan terhadap modal yang telah disetorkan oleh Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan operasi batu empedu dan batu ginjal yang Terdakwa alami di Rumah Sakit H. Hasan Basri Kandangan tanpa seizin dan pemberitahuan kepada Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN.
  • Bahwa kerugian yang Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN alami akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan rincian uang milik Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN yang telah di setorkan kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya, dikarenakan proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak terlaksana dan Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN bertanggung jawab atas ajakan Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN kepada Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I, dengan kemudian mengirimkan uang kepada Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa M. TAUFIK RAHMAN Bin (Alm) SAHIDAL ARIFIN pada kurun waktu hari Jumat tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A.Yani No.83 Rt. 006 Rw. 003 Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan SUBDENPOM VI/2-1 Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Berawal dari hari Jumat tanggal 29 Januari 2024 Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN bertemu dengan Terdakwa di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Kandangan, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengajukan penawaran kepada Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN untuk melakukan kerja sama usaha dalam bidang pemasangan paving blok dengan skema Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN menyetorkan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan sebagai modal kerja sama pemasangan paving blok di Jl. A.Yani Rt. 06 Rw. 03 Kelurahan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan menjanjikan persentase keuntungan sebesar 50% (lima puluh persen) dari modal yang Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN berikan, dengan ketentuan bahwa perhitungan keuntungan dimaksud merupakan keuntungan bersih setelah selesainya pelaksanaan pekerjaan pemasangan paving blok yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu sekitar 2 (dua) bulan.
  • Bahwa pada tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN melakukan transfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI atas nama M TAUFIK RAHMAN dengan Nomor Rekening 003101006655535, yang dilakukan pada saat Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN berada di rumah Terdakwa. Selanjutnya, masih pada hari yang sama dan sekitar pukul 14.00 WITA Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN kembali melakukan transfer uang sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ke rekening yang sama. Selain itu, pada hari yang sama saya juga menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. M. TAUFIK RAHMAN Als UPIK di kantor saya yang beralamat di SUBDENPOM VI/2-1 Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang pada saat penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Saksi RIDUANSYAH Bin SULEMAN sehingga total modal yang telah disetorkan Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN pada tanggal 06 Februari 2024 mengajak Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I untuk ikut menanamkan modal dalam kerjasama pemasangan paving yang dikerjakan oleh Terdakwa yang kemudian Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I melakukan transfer uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN Bank MANDIRI atas nama ADE KURNIAWAN dengan Nomor Rekening 0310 0183 6064 7. Dengan demikian, tercatat bahwa masing-masing pihak, Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN dan Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I menanam modal sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) bulan, Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN beberapa kali menghubungi Terdakwa guna mempertanyakan perkembangan pekerjaan pemasangan paving blok sebagaimana yang telah diperjanjikan. Namun Terdakwa menyampaikan bahwa pekerjaan pemasangan paving blok tersebut belum dilaksanakan, serta kembali memberikan janji untuk mengembalikan uang milik Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN yang telah disetorkan sebelumnya.
  • Bahwa kemudian karena tidak ada kepastian dan Terdakwa sulit untuk dihubungi dan ditemui maka Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN melakukan transfer kepada Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sebagai bentuk tanggung jawab atas modal yang telah disetorkan oleh Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I sebesar Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) melalui rekening Bank BRI Nomor 000301039696509 atas nama ADI WAHYUDIN, serta melakukan transfer tambahan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada kenyataannya pekerjaan pemasangan paving tidak pernah dilaksanakan oleh Terdakwa dan terhadap modal yang telah disetorkan oleh Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan operasi batu empedu dan batu ginjal yang Terdakwa alami di Rumah Sakit H. Hasan Basri Kandangan tanpa seizin dan pemberitahuan kepada Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN.
  • Bahwa kerugian yang Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN alami akibat perbuatan Terdakwa tersebut sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan rincian uang milik Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN yang telah di setorkan kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya, dikarenakan proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak terlaksana dan Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN bertanggung jawab atas ajakan Saksi ADE KURNIAWAN Bin BONIN kepada Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I, dengan kemudian mengirimkan uang kepada Saksi ADI WAHYUDIN Bin SAFI’I sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).  

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya