| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-91/O.3.11/Enz.2/11/2025
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
JAINI Bin (Alm) SUKIRMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Negara
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
57 Tahun / 11 Juni 1968
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Perindustrian RT. 001 RW. 001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Agustus 2025 s/d 18 September 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 September 2025 s/d 18 Oktober 2025
|
- Penyidik Perpanjang PN 2
- JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Okt 2025 s/d 17 Nov 2025
Rutan, sejak tanggal 05 Nov 2025 s/d 24 Nov 2025
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa JAINI Bin (Alm) SUKIRMAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa JAINI Bin (Alm) SUKIRMAN berada di Kota Muara Teweh dengan maksud berangkat ke Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sebelum berangkat terdakwa menemui LANI (DPO) dengan tujuan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu dengan berat ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai, kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa oleh terdakwa menuju Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sekira puul 20.00 WITA terdakwa sampai Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya rumah yang telah terdakwa sewa, lalu pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WITA, terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 8 (delapan) bagian kecil dengan cara mencokel sesuai dengan perkiraan terdakwa, , kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA, ULAH (DPO) datang kerumah terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa meminta ULAH (DPO) agar mau menjualkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada ULAH (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya untuk dijual Kembali oleh ULAH (DPO), sekira pukul 22.00 WITA ULAH (DPO) datang kerumah terdakwa lalu menyerahkan uang hasil menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WITA terdakwa didatangi oleh saksi SIGIT SULISTIONO Bin SARDJONO dan saksi MARDI Bin M. TOYIB beserta anggota kepolisian Polsek Daha Selatan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan disebuah wadah plastik kecil berwarna merah dan biru yang terdakwa letakan dilantai rumah terdakwa, kemudian para saksi menanyakan perihal kepemilikan barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastic klip dengan berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah serok plastik, , 1 (satu) buah handphone merk OPPO A33w warna putih dengan nomor imei 1 : 861485033995391, imei 2 : 861485033995383 dan nomor wa yang terpasang 082254935227 dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu ribu rupiah) dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 078/10841.00/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan rincian berat 3 (tiga) kantong plastik adalah 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Jawa Timur Nomor LAB : 07585/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabusabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa JAINI Bin (Alm) SUKIRMAN pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa JAINI Bin (Alm) SUKIRMAN berada di Kota Muara Teweh dengan maksud berangkat ke Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sebelum berangkat terdakwa menemui LANI (DPO) dengan tujuan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu dengan berat ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pembayaran secara tunai, kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawa oleh terdakwa menuju Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sekira puul 20.00 WITA terdakwa sampai Desa Banjarbaru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya rumah yang telah terdakwa sewa, lalu pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WITA, terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 8 (delapan) bagian kecil dengan cara mencokel sesuai dengan perkiraan terdakwa, , kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WITA, ULAH (DPO) datang kerumah terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa meminta ULAH (DPO) agar mau menjualkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada ULAH (DPO) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaketnya untuk dijual Kembali oleh ULAH (DPO), sekira pukul 22.00 WITA ULAH (DPO) datang kerumah terdakwa lalu menyerahkan uang hasil menjual 5 (lima) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 01.15 WITA terdakwa didatangi oleh saksi SIGIT SULISTIONO Bin SARDJONO dan saksi MARDI Bin M. TOYIB beserta anggota kepolisian Polsek Daha Selatan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan disebuah wadah plastik kecil berwarna merah dan biru yang terdakwa letakan dilantai rumah terdakwa, kemudian para saksi menanyakan perihal kepemilikan barang tersebut dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastic klip dengan berat bersih 0,12 gram, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah serok plastik, , 1 (satu) buah handphone merk OPPO A33w warna putih dengan nomor imei 1 : 861485033995391, imei 2 : 861485033995383 dan nomor wa yang terpasang 082254935227 dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu ribu rupiah) dibawa ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 078/10841.00/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan rincian berat 3 (tiga) kantong plastik adalah 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Jawa Timur Nomor LAB : 07585/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 74090815 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabusabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----- |