Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
M. SARBAINI Bin ILYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-967/O.3.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SARBAINI Bin ILYASA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PEKARA : PDM-33/O.3.11/Enz.2/06/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

M. SARBAINI Bin ILYASA

Nomor Identitas

:

Pantai Hambawang

Tempat Lahir

:

44 Tahun / 05 Mei 1982

Umur/Tanggal Lahir

:

Laki-laki

Jenis Kelamin

:

Indonesia

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah

Tempat Tinggal

:

Islam

Agama

:

SOPIR

Pendidikan

 

SMP (Tidak Tamat)

 

B.    STATUS PENAHANAN :

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 21 Februari 2026 s/d 12 Maret 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 13 Maret 2026 s/d 21 April 2026;

  • Perpanjangan PN I

:

Rutan, sejak tgl 22 April 2026 s/d 21 Mei 2026;

  • Perpanjangan PN II

:

Rutan, sejak tgl 22 Mei 2026 s/d 20 Juni 2026;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 05 Juni 2026 hingga 24 Juni 202

 

C.    DAKWAAN

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa M. SARBAINI Bin ILYASA pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.15 Wita atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang berbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa menghubungi Pak RT (DPO) melalui pesan pada aplikasi Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabusabu, pesan tersebut berisi “handak meambil nah nang kayak biasa setengah” (aku mau membeli seperti biasa sebanyak setengah kantong), setelah beberapa menit kemudian Pak RT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon mengatakan “berangkat ja mun anu kita betamuan dijalan haja” (berangkat saja, kalau memungkinkan kita bertemu dijalan), lalu dijawab Terdakwa “Ya bila handak tulak kaina ada haja aku mehabari” (iya, nanti aku kabari apabila aku hendak berangkat), selanjutnya pada sekira pukul 16.15 Wita Terdakwa berangkat menuju Jalan Sungai Muara Harang Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah tiba Pak RT (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabusabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah selesai Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) buah paket dengan berat 2,5 gram Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) buah paket dengan rincian 2 (dua) buah paket seberat 1 (satu) gram dan 1 (satu) buah paket seberat 0,5 (nol koma lima) gram yang nantinya Narkotika jenis sabu tersebut dijual lagi oleh Terdakwa. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH (dilakukan penuntutan berkas terpisah) menghubungi Terdakwa M. SARBAINI Bin ILYASA melalui telepon aplikasi Whatsapp dengan maksud membeli Narkotika jenis sabusabu, karena telepon tersebut tidak di jawab oleh Terdakwa, Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH mengirimkan pesan yang berisi bahwa Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH pergi menuju rumah Terdakwa, lalu sekira 15 (lima belas) menit kemudian Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka, lalu Saksi REZA ANDRIA Bin JAUHAR FADILLAH mengatakan “untuk sisanya kainalah bila sudah ada nang payu hanyar ku bayari” (sisanya aku bayar nanti, apabila sudah ada yang terjual), lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabusabu masing-masing 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram kepada Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH, setelah itu Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH pulang meninggalkan rumah Terdakwa, adapun apabila Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH Bin JAUHAR FADILLAH berhasil menjual seluruh Narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk paket 0,5 (nol koma lima) gram dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) untuk paket 1 (satu) gram, kemudian sisa 1 (satu) paket oleh Terdakwa dibagi lagi menjadi 4 (empat) paket yang apabila habis terjual semua Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wita tepatnya dipinggir jalan di Desa Kubau RT.002 RW.001 Kec. Pantai Hambawang Barat Kab. Hulu Sungai Tengah, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian beberapa diantaranya Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO yang sebelumnya telah melakukan pengembangan atas keterangan dari Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang telah diamankan terlebih dahulu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wita di Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah dan ditemukan 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 2,09 gram yang belum terjual dari 4 (empat) paket dimana 1 (satu) paket telah terjual, 4 (empat) buah plastik klip, 1 (satu) buah tempat Rokok berbentuk Kotak, 1 (satu) Buah alat timbang, 2 (dua) buah alat serok di dalam kamar rumah Terdakwa, kemudian ditanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan Terdakwa juga mengakui telah menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabusabu selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan penjualan 4 (empat) kali dalam sebulan, selanjutnya Terdakwa M. SARBAINI Bin ILYASA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0331/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp: 77091083, dkk selaku tim pemeriksa, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0519/2026/NF adalah uji pendahuluan Positif Narkotika dan uji konfirmasi Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 28/10841.00/I/2026 tanggal 20 Februari 2026 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh RULLY YASUWENDI NIK. P90755 oleh PT. Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabusabu adalah 2,09 gram dengan rincian berat 3 (tiga) plastik adalah 0,45 gram sehingga berat bersih sabusabu adalah 1,64 gram dan disisihkan ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabusabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 1,63 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

-------- Bahwa Bahwa Terdakwa M. SARBAINI Bin ILYASA pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 165 Ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa menghubungi Pak RT (DPO) melalui pesan pada aplikasi Whatsapp untuk membeli Narkotika jenis sabusabu, pesan tersebut berisi “handak meambil nah nang kayak biasa setengah” (aku mau membeli seperti biasa sebanyak setengah kantong), setelah beberapa menit kemudian Pak RT (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon mengatakan “berangkat ja mun anu kita betamuan dijalan haja” (berangkat saja, kalau memungkinkan kita bertemu dijalan), lalu dijawab Terdakwa “Ya bila handak tulak kaina ada haja aku mehabari” (iya, nanti aku kabari apabila aku hendak berangkat), selanjutnya pada sekira pukul 16.15 Wita Terdakwa berangkat menuju Jalan Sungai Muara Harang Kab. Hulu Sungai Tengah, setelah tiba Pak RT (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabusabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah selesai Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) buah paket dengan berat 2,5 gram Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) buah paket dengan rincian 2 (dua) buah paket seberat 1 (satu) gram dan 1 (satu) buah paket seberat 0,5 (nol koma lima) gram yang nantinya Narkotika jenis sabu tersebut dijual lagi oleh Terdakwa. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH (dilakukan penuntutan berkas terpisah) menghubungi Terdakwa M. SARBAINI Bin ILYASA melalui telepon aplikasi Whatsapp dengan maksud membeli Narkotika jenis sabusabu, karena telepon tersebut tidak di jawab oleh Terdakwa, Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH mengirimkan pesan yang berisi bahwa Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH pergi menuju rumah Terdakwa, lalu sekira 15 (lima belas) menit kemudian Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka, lalu Saksi REZA ANDRIA Bin JAUHAR FADILLAH mengatakan “untuk sisanya kainalah bila sudah ada nang payu hanyar ku bayari” (sisanya aku bayar nanti, apabila sudah ada yang terjual), lalu Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabusabu masing-masing 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dan 1 (satu) paket dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram kepada Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH, setelah itu Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH pulang meninggalkan rumah Terdakwa, adapun apabila Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH Bin JAUHAR FADILLAH berhasil menjual seluruh Narkotika jenis sabu tersebut, maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian keuntungan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk paket 0,5 (nol koma lima) gram dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) untuk paket 1 (satu) gram, kemudian sisa 1 (satu) paket oleh Terdakwa dibagi lagi menjadi 4 (empat) paket yang apabila habis terjual semua Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wita tepatnya dipinggir jalan di Desa Kubau RT.002 RW.001 Kec. Pantai Hambawang Barat Kab. Hulu Sungai Tengah, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian beberapa diantaranya Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA S Bin (Alm) RONI SAPUTRO yang sebelumnya telah melakukan pengembangan atas keterangan dari Saksi REZA ANDRIAN Bin JAUHAR FADILLAH (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang telah diamankan terlebih dahulu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wita di Desa Tawia Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Pancasila Pantai Hambawang Barat Rt.002 Rw.001 Desa Pantai Hambawang Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah dan ditemukan 3 (tiga) buah paket Narkotika jenis sabusabu dengan berat kotor 2,09 gram yang belum terjual dari 4 (empat) paket dimana 1 (satu) paket telah terjual, 4 (empat) buah plastik klip, 1 (satu) buah tempat Rokok berbentuk Kotak, 1 (satu) Buah alat timbang, 2 (dua) buah alat serok yang disimpan dalam kamar rumah Terdakwa, kemudian ditanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan Terdakwa juga mengakui telah menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabusabu selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan penjualan 4 (empat) kali dalam sebulan, selanjutnya Terdakwa M. SARBAINI Bin ILYASA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 0331/NNF/2026 tanggal 25 Maret 2026 di Banjar yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. Pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp: 77091083, dkk selaku tim pemeriksa, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dengan hasil pemeriksaan pada Nomor Barang Bukti 0519/2026/NF adalah uji pendahuluan Positif Narkotika dan uji konfirmasi Positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 sebagaimana Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 28/10841.00/I/2026 tanggal 20 Februari 2026 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh RULLY YASUWENDI NIK. P90755 oleh PT. Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabusabu adalah 2,09 gram dengan rincian berat 3 (tiga) plastik adalah 0,45 gram sehingga berat bersih sabusabu adalah 1,64 gram dan disisihkan ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabusabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 1,63 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya