|
|
Bahwa Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan Terdakwa II IBRAHIM Bin AS’ARI, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di Jalan Al Falah Kecamatan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa perbuatan tersebut berawal ketika pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, seseorang yang dikenal dengan nama RIAN, yang sampai dengan penyusunan surat dakwaan ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dengan harga sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian mengirimkan uang sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) melalui aplikasi GoPay. Setelah menerima pesanan tersebut, Terdakwa I kemudian berupaya memperoleh narkotika jenis sabu sebagaimana yang dipesan oleh RIAN.
- Bahwa sekitar pukul 07.45 WITA, Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR datang ke rumah Terdakwa II IBRAHIM Bin AS'ARI yang beralamat di Desa Babai RT.006 RW.002, kemudian mengajak Terdakwa II untuk bersama-sama pergi mengambil narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6425 LAK, dengan Terdakwa I sebagai pengendara dan Terdakwa II turut serta bersama Terdakwa I.
- Bahwa sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II kemudian menuju Desa Mahang dan bertemu dengan seseorang yang dikenal dengan nama SAID (DPO), untuk memperoleh narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh RIAN. Selanjutnya Terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dari SAID dengan harga sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) paket, dimana 1 (satu) paket dikuasai oleh Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan 1 (satu) paket dikuasai oleh Terdakwa II IBRAHIM Bin AS'ARI.
- Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II kemudian berangkat menuju wilayah Kandangan dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DA 6425 LAK untuk menemui RIAN dalam rangka menyerahkan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan. Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa I membawa dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih kemudian diketahui sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram, sedangkan Terdakwa II membawa dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih kemudian diketahui sebesar 0,19 (nol koma nol sembilan belas) gram yang dipersiapkan untuk diserahkan kepada RIAN. Terdakwa II mengikuti dan membantu Terdakwa I dalam rangka memenuhi pesanan tersebut dengan adanya kesepakatan bahwa Terdakwa II akan memperoleh bagian untuk menggunakan Narkotika tersebut bersama-sama dengan Terdakwa I, sedangkan keuntungan sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa I dari selisih uang yang diterimanya dari RIAN dengan harga pembelian Narkotika tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa I.
- Bahwa sebelum narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada RIAN, sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan di Jalan Al Falah, pada saat keduanya sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DA 6425 LAK menuju tempat yang telah ditentukan untuk penyerahan narkotika jenis sabu kepada RIAN. Dari penguasaan Terdakwa I kemudian ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sedangkan dari penguasaan Terdakwa II ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan pada PT Pegadaian UPC Kandangan pada tanggal 21 Juli 2026, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor 100/10841.00/I/2026 beserta lampirannya dan Berita Acara Penimbangan Nomor 101/10841.00/I/2026 beserta lampirannya, dengan hasil bahwa barang bukti yang berkaitan dengan Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR mempunyai berat kotor 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, berat plastik 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, sehingga berat bersihnya 0,05 (nol koma nol lima) gram, kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris forensik sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga tersisa barang bukti dengan berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Sedangkan barang bukti yang berkaitan dengan Terdakwa II IBRAHIM Bin AS'ARI mempunyai berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, berat plastik 0,19 (nol koma nol sembilan belas) gram, sehingga berat bersihnya 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris forensik sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram, sehingga tersisa barang bukti dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. Dengan demikian, jumlah berat bersih narkotika jenis sabu yang dikuasai Para Terdakwa sebelum dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratoris forensik adalah 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
- Bahwa selanjutnya terhadap sampel barang bukti dari Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan Terdakwa II IBRAHIM Bin AS'ARI dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, yaitu terhadap barang bukti Terdakwa I berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1227/NNF/2026 dengan nomor barang bukti 1894/2026/NF, dan terhadap barang bukti Terdakwa II berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1226/NNF/2026 dengan nomor barang bukti 1893/2026/NF. Hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap kedua barang bukti tersebut menyimpulkan bahwa kristal warna putih yang diperiksa mengandung Metamfetamina, yang merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan Terdakwa II IBRAHIM Bin AS'ARI dalam memperoleh, membawa, menguasai dan mempersiapkan untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai hak ataupun izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataupun menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan Terdakwa II IBRAHIM Bin AS'ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan Terdakwa II IBRAHIM Bin AS’ARI, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026, bertempat di Jalan Al Falah Kecamatan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR menerima permintaan dari seseorang bernama RIAN (DPO) untuk membelikan Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan menerima uang sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah) melalui aplikasi GoPay. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa I kemudian menggunakan uang tersebut untuk memperoleh Narkotika jenis sabu dan selanjutnya membawa Narkotika tersebut untuk diserahkan kepada RIAN (DPO), sedangkan selisih sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa I telah habis digunakan.
- Bahwa sekitar pukul 07.45 WITA, Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR datang ke rumah Terdakwa II IBRAHIM Bin AS’ARI di Desa Babai RT.006 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian mengajak Terdakwa II untuk bersama-sama pergi memperoleh Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat menuju Desa Mahang Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menemui seseorang bernama SAID, untuk memperoleh Narkotika jenis sabu sebagaimana yang sebelumnya dipesan oleh RIAN (DPO).
- Bahwa sekitar pukul 08.00 WITA, Terdakwa I bersama Terdakwa II tiba di rumah SAID di Desa Mahang Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa I memperoleh Narkotika jenis sabu dari SAID dengan harga sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 2 (dua) paket, dimana 1 (satu) paket dikuasai oleh Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan 1 (satu) paket lainnya dikuasai oleh Terdakwa II IBRAHIM Bin AS’ARI.
- Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I bersama Terdakwa II kemudian berangkat menuju wilayah Kandangan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi DA 6425 LAK untuk menemui RIAN (DPO). Dalam perjalanan tersebut, Terdakwa I membawa dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih kemudian diketahui sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram, sedangkan Terdakwa II membawa dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih kemudian diketahui sebesar 0,19 (nol koma nol sembilan belas) gram yang dipersiapkan untuk diserahkan kepada RIAN (DPO). Terdakwa II mengikuti dan membantu Terdakwa I dalam rangka membawa Narkotika tersebut, dengan adanya kesepakatan bahwa Terdakwa II akan memperoleh bagian untuk menggunakan Narkotika tersebut bersama-sama dengan Terdakwa I, sedangkan keuntungan sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa I telah habis digunakan.
- Bahwa sekitar pukul 10.00 WITA, sebelum Narkotika jenis sabu tersebut sampai diserahkan kepada RIAN (DPO), Terdakwa I bersama Terdakwa II diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan di Jalan Al Falah Kecamatan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu pada penguasaan Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan 1 (satu) paket plastik klip berisi Narkotika jenis sabu pada penguasaan Terdakwa II IBRAHIM Bin AS’ARI.
- Bahwa terhadap kedua paket Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan penimbangan pada PT Pegadaian UPC Kandangan tanggal 21 Juli 2026, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 100/10841.00/I/2026 terhadap barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan Berita Acara Penimbangan Nomor 101/10841.00/I/2026 terhadap barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa II IBRAHIM Bin AS’ARI. Terhadap barang bukti Terdakwa I diperoleh berat kotor 0,24 gram, berat plastik 0,19 gram, dan berat bersih 0,05 gram, kemudian disisihkan 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris forensik sehingga tersisa 0,03 gram; sedangkan terhadap barang bukti Terdakwa II diperoleh berat kotor 0,38 gram, berat plastik 0,19 gram, dan berat bersih 0,19 gram, kemudian disisihkan 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratoris forensik sehingga tersisa 0,17 gram. Dengan demikian, keseluruhan berat bersih Narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan Para Terdakwa adalah 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram.
- Bahwa terhadap sampel barang bukti dari Para Terdakwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, masing-masing berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1227/NNF/2026 terhadap barang bukti Nomor 1894/2026/NF yang berasal dari Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan Nomor LAB: 1226/NNF/2026 terhadap barang bukti Nomor 1893/2026/NF yang berasal dari Terdakwa II IBRAHIM Bin AS’ARI. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, kedua barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat diamankan, Narkotika jenis sabu tersebut masih berada dalam penguasaan masing-masing Terdakwa, dimana Terdakwa I menguasai 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,05 gram dan Terdakwa II menguasai 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,19 gram, sehingga Para Terdakwa secara nyata telah memiliki, menyimpan dan/atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, sedangkan Narkotika tersebut belum sempat diserahkan kepada RIAN (DPO) karena Para Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas.
- Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina tersebut.
Perbuatan Terdakwa I SARKAWI Bin Alm. JANUAR dan Terdakwa II IBRAHIM Bin AS’ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|