SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-50/O.3.11/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : ADAM AULIA Alias ADAM Bin (Alm) RIDUANSYAH
Tempat Lahir : Kandangan
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 28 Mei 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Pangeran Antasari Gang Pulau Sepakat RT013/RW006
Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan : pada tanggal 16 Agustus 2025
Penahanan Penyidik : Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 s/d 05 September 2025
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 September 2025 s/d 15 Oktober 2025
Penahanan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025
Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 20 November 2025
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ADAM AULIA Alias ADAM Bin (Alm) RIDUANSYAH pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 bertempat di Jalan Pangeran Antasari Gang Pulau Sepakat RT013/RW006 Keluruhan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah gerobak jualan milik saksi korban AHMAD MAULANA Bin (Alm) MUHAMMAD JUHRI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.20 WITA ketika Terdakwa ADAM AULIA Alias ADAM Bin (Alm) RIDUANSYAH pulang dari rumah teman terdakwa yang beralamat di Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju rumah terdakwa di Jalan Pangeran Antasari Gang Pulau Sepakat RT013/RW006 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan berjalan kaki dan pada saat diperjalanan Terdakwa melihat sebuah gerobak jualan milik saksi korban AHMAD MAULANA Bin (Alm) MUHAMMAD JUHRI yang jaraknya ± 50 meter dari rumah terdakwa dalam keadaan kosong sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam gerobak jualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari kemudian Terdakwa pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah linggis lalu Terdakwa kembali ke gerobak jualan tersebut, karena gerobak jualan tersebut dalam keadaan digembok dan terkunci maka Terdakwa membongkar gerobak jualan tersebut dengan cara merusak engsel antara pintu dan gembok gerobak jualan tersebut dengan menggunakan linggis yang Terdakwa bawa dari rumah terdakwa, setelah Terdakwa berhasil membongkar gerobak jualan tersebut, Terdakwa mengambil rokok dengan berbagai macam merek lalu memasukkan rokok tersebut ke dalam 2 (dua) kantong plastik besar kemudian Terdakwa pergi meninggalkan gerobak jualan tersebut dengan menutup pintu gerobak jualan tersebut ke rumah terdakwa untuk menyimpan rokok dengan berbagai macam merek tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan anggota Polsek Kandangan Kota lainnya berdasarkan laporan dari saksi korban dan saksi MUHAMMAD KHAIRUL ABDI Bin (Alm) H. KURSANI datang mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang mendeko sepeda motor milik terdakwa di halaman rumah terdakwa kemudian saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF menanyakan terkait Terdakwa mengambil rokok-rokok di gerobak jualan milik saksi korban dan Terdakwa mengakui perbuatan tersebut kemudian saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF menanyakan dimana Terdakwa menyimpan rokok dengan berbagai macam merek tersebut lalu Terdakwa mengatakan ada tersimpan di dalam rumah terdakwa kemudian saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan anggota Polsek Kandangan Kota lainnya memeriksa rumah terdakwa dan menemukan 242 (dua ratus empat puluh dua) bungkus rokok dengan berbagai macam merek di atas lemari rumah terdakwa dan 1 (satu) buah linggis di teras rumah terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) bungkus rokok kepada paman pentol keliling yang tidak terdakwa kenal dengan keuntungan sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) bungkus rokok Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil rokok-rokok di gerobak jualan milik saksi korban dan menjual beberapa rokok tersebut tanpa izin dari saksi korban AHMAD MAULANA Bin (Alm) MUHAMMAD JUHRI sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa ADAM AULIA Alias ADAM Bin (Alm) RIDUANSYAH pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 bertempat di Jalan Pangeran Antasari Gang Pulau Sepakat RT013/RW006 Keluruhan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah gerobak jualan milik saksi korban AHMAD MAULANA Bin (Alm) MUHAMMAD JUHRI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.20 WITA ketika Terdakwa ADAM AULIA Alias ADAM Bin (Alm) RIDUANSYAH pulang dari rumah teman terdakwa yang beralamat di Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menuju rumah terdakwa di Jalan Pangeran Antasari Gang Pulau Sepakat RT013/RW006 Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan berjalan kaki dan pada saat diperjalanan Terdakwa melihat sebuah gerobak jualan milik saksi korban AHMAD MAULANA Bin (Alm) MUHAMMAD JUHRI yang jaraknya ± 50 meter dari rumah terdakwa dalam keadaan kosong sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang yang ada di dalam gerobak jualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari-hari kemudian Terdakwa pulang ke rumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah linggis lalu Terdakwa kembali ke gerobak jualan tersebut, karena gerobak jualan tersebut dalam keadaan digembok dan terkunci maka Terdakwa membongkar gerobak jualan tersebut dengan cara merusak engsel antara pintu dan gembok gerobak jualan tersebut dengan menggunakan linggis yang Terdakwa bawa dari rumah terdakwa, setelah Terdakwa berhasil membongkar gerobak jualan tersebut, Terdakwa mengambil rokok dengan berbagai macam merek lalu memasukkan rokok tersebut ke dalam 2 (dua) kantong plastik besar kemudian Terdakwa pergi meninggalkan gerobak jualan tersebut dengan menutup pintu gerobak jualan tersebut ke rumah terdakwa untuk menyimpan rokok dengan berbagai macam merek tersebut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan anggota Polsek Kandangan Kota lainnya berdasarkan laporan dari saksi korban dan saksi MUHAMMAD KHAIRUL ABDI Bin (Alm) H. KURSANI datang mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang mendeko sepeda motor milik terdakwa di halaman rumah terdakwa kemudian saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF menanyakan terkait Terdakwa mengambil rokok-rokok di gerobak jualan milik saksi korban dan Terdakwa mengakui perbuatan tersebut kemudian saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF menanyakan dimana Terdakwa menyimpan rokok dengan berbagai macam merek tersebut lalu Terdakwa mengatakan ada tersimpan di dalam rumah terdakwa kemudian saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan anggota Polsek Kandangan Kota lainnya memeriksa rumah terdakwa dan menemukan 242 (dua ratus empat puluh dua) bungkus rokok dengan berbagai macam merek di atas lemari rumah terdakwa dan 1 (satu) buah linggis di teras rumah terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandangan Kota untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah menjual 10 (sepuluh) bungkus rokok kepada paman pentol keliling yang tidak terdakwa kenal dengan keuntungan sebesar Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) bungkus rokok Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mengambil rokok-rokok di gerobak jualan milik saksi korban dan menjual beberapa rokok tersebut tanpa izin dari saksi korban AHMAD MAULANA Bin (Alm) MUHAMMAD JUHRI sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.11.000.000,00 (sebelas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------ |