Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
HAMLIANOR Bin (Alm) SERTA MUHAMMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-679/O.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMLIANOR Bin (Alm) SERTA MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ZAKI YAMANI S.H.I., MH dkkHAMLIANOR Bin (Alm) SERTA MUHAMMAD
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDM-23/1O.3.11/Enz.2/04/2026

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

:

HAMLIANOR Bin (Alm) SERTA MUHAMMAD

 Tempat lahir

:

Bakarung

 Umur/tanggal lahir

:

50 Tahun / 11 April 1976

 Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 Kebangsaan

:

Indonesia

 Tempat Tinggal

:

Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan

 A g a m a

:

Islam

 Pekerjaan

:

Wiraswasta

 Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 


B.     STATUS PENAHANAN :

Penahanan

  • Penyidik

:

12 Januari 2026 s.d 31 Januari 2026

  • Perpanjangan PU

:

01 Februari 2026 s.d 12 Maret 2026

  • Penyidik Perpanjang PN 1

:

13 Maret 2026 s.d 12 April 2026

  • Penyidik Perpanjang PN 2
  • JPU

:

:

13 April 2026 s.d 12 Mei 2026

28 April 2026 s.d 17 Mei 2026

 

 

C.   DAKWAAN

           KESATU

---------- Bahwa Terdakwa HAMLIANOR Bin (Alm) SERTA MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WITA datang SYAWAL (DPO) ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengajak Terdakwa ke Desa Kundan Kab. Hulu Sungai Tengah membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “Li, jadikah ikam handak umpat aku ke Kundan” (Li, jadikah kamu ikut aku ke Kundan) Terdakwa menjawab “Mun ikam tulak umpat ikam ai aku” (Kalau kamu berangkat aku ikut kamu aja lah) lalu Terdakwa ganti baju sebentar dan makan, kemudian Terdakwa dan SYAWAL (DPO) berangkat ke Desa Kundan Kab. Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor milik SYAWAL (DPO) yang mana pada saat itu Terdakwa membonceng SYAWAL (DPO) menuju Desa Kundan Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian sesampainya di Desa Kundan sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama SYAWAL (DPO) bertemu dengan ABAH (DPO) dan mengatakan “Bah umpat menukar am” (Bah mau ikut membeli) lalu ABAH (DPO) menjawab “handak yang paketan berapa” (Mau yang berapa paket) Terdakwa menjawab “yang 2jt Bah tapi kawalah yang paketan 100rb sepuluh buting yang paketan 200rb lima buting” (yang 2jt Bah tapi bisa lah dibuat yang paketan 100rb sebanyak 10 paket dan paketan yang 200rb sebanyak 5 paket) ABAH (DPO) menjawab “bisa haja” (Bisa aja) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ABAH (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 15 (lima belas) paket, setelah selesai kemudian Terdakwa dan SYAWAL (DPO) pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian SYAWAL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dirumahnya dan Terdakwa tidak mengetahui kemana perginya SYAWAL (DPO).
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya saat Terdakwa sedang duduk di dapur rumah Terdakwa datang anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa bungkus dengan plastik klip dan Terdakwa letakkan di dalam wadah plastik warna putih yang Terdakwa simpan di dapur rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket dari ABAH (DPO) dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) paket dan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk 5 (lima) paket dan telah terjual sebanyak 4 (empat) paket kepada ULIS (DPO) harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket yang dibeli pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WITA, RIDHA (DPO) harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket yang dibeli pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WITA, RAHMAN (DPO) harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibeli pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA, dan RUSLI (DPO) harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) paket yang dibeli pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WITA;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat apabila Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual semua sebesar Rp 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan keuntungan penjualan setiap paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,78 gram dan berat bersih 0,91 gram, 3 (tiga) buah plastik klip, 1 (satu) buah tempat plastik berbentuk bulat, 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG A720 warna hitam dengan No.Whatsapp :0895-6346-98495 No.Imei :357059080362424;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 009/10841.00/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS dengan hasil timbangan barang berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram dan berat bersih 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, disisihkan ke laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 0104/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0019 gram milik Terdakwa HAMLIANOR Bin SERTA MUHAMMAD adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa HAMLIANOR Bin (Alm) SERTA MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WITA datang SYAWAL (DPO) ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengajak Terdakwa ke Desa Kundan Kab. Hulu Sungai Tengah membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengatakan “Li, jadikah ikam handak umpat aku ke Kundan” (Li, jadikah kamu ikut aku ke Kundan) Terdakwa menjawab “Mun ikam tulak umpat ikam ai aku” (Kalau kamu berangkat aku ikut kamu aja lah) lalu Terdakwa ganti baju sebentar dan makan, kemudian Terdakwa dan SYAWAL (DPO) berangkat ke Desa Kundan Kab. Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor milik SYAWAL (DPO) yang mana pada saat itu Terdakwa membonceng SYAWAL (DPO) menuju Desa Kundan Kab. Hulu Sungai Tengah, kemudian sesampainya di Desa Kundan sekira pukul 10.00 WITA Terdakwa bersama SYAWAL (DPO) bertemu dengan ABAH (DPO) dan mengatakan “Bah umpat menukar am” (Bah mau ikut membeli) lalu ABAH (DPO) menjawab “handak yang paketan berapa” (Mau yang berapa paket) Terdakwa menjawab “yang 2jt Bah tapi kawalah yang paketan 100rb sepuluh buting yang paketan 200rb lima buting” (yang 2jt Bah tapi bisa lah dibuat yang paketan 100rb sebanyak 10 paket dan paketan yang 200rb sebanyak 5 paket) ABAH (DPO) menjawab “bisa haja” (Bisa aja) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ABAH (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 15 (lima belas) paket, setelah selesai kemudian Terdakwa dan SYAWAL (DPO) pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian SYAWAL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dirumahnya dan Terdakwa tidak mengetahui kemana perginya SYAWAL (DPO).
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Bakarung Rt.001 Rw.001 Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya saat Terdakwa sedang duduk di dapur rumah Terdakwa datang anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa bungkus dengan plastik klip dan Terdakwa letakkan di dalam wadah plastik warna putih yang Terdakwa simpan di dapur rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi REZA PERTAMA PUTRA dan Saksi REFANGGA FERARI ANANDA SAPUTRA Bin (Alm) RONI SAPUTRO menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,78 gram dan berat bersih 0,91 gram, 3 (tiga) buah plastik klip, 1 (satu) buah tempat plastik berbentuk bulat, 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG A720 warna hitam dengan No.Whatsapp :0895-6346-98495 No.Imei :357059080362424;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 009/10841.00/I/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS dengan hasil timbangan barang berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) gram dan berat bersih 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, disisihkan ke laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 0104/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0019 gram milik Terdakwa HAMLIANOR Bin SERTA MUHAMMAD adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya