| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG.PERKARA PDM-94/O.3.11/Enz.2/11/2025
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pantai Hulu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun/14 Mei 1992
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batang Kulur Kiri Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
B. PENAHANAN :
- Penahanan oleh penyidik sejak 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025;
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 24 Agustus 2025 s/d 02 Oktober 2025;
- Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 03 Oktober 2025 s/d 01 November 2025.
- Perpanjangan penahanan yang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 02 November 2025 s/d 01 Desember 2025
- Ditahan Oleh Penuntut Umum sejak 18 November 2025 s/d 07 Desember 2025
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Polres Hulu Sungai Selatan dan saksi-saksi dalam perkara ini bertempat tinggal didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan sesuai ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI mendapatkan teman perempuan di aplikasi MI CHAT bernama WIWIN (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI bertanya kepada WIWIN (DPO) ”bisa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu?” kemudian di balas WIWIN (DPO) ”iya saya bisa” kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI menawarkan kepada WIWIN untuk menggunakan Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan WIWIN (DPO) berjanjian untuk bertemu kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI pergi menuju ke Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke rumah ISON (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, lalu setelah sampai di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI menuju ke rumah ISON (DPO) dan bertemu dengan ISON (DPO) kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket melalui ISON (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian ISON (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada ISON (DPO) kemudian Terdakwa pulang ke rumah di Desa Jambu Hulu Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah Terdakwa sampai dirumah menghubungi WIWIN (DPO) untuk mengajak menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WITA WIWIN (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI diminta untuk menjemputnya kemudian Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi DA 8733 DB untuk menjemput WIWIN (DPO) saat diperjalanan Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI diberhentikan oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang merupakan anggota kepolisian kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa dan di dalam handphone tersebut terdapat sebuah percakapan (Chat WA) mengenai Narkotika jenis sabu-sabu dengan WIWIN (DPO) kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menanyakan kepada Terdakwa dimana tempat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa mengakui menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumahnya yang tidak jauh dari Terdakwa diamankan kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO membawa Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI ke rumahnya dan dilakukan pemeriksaan dan para saksi menemukan Narkotika jenis sabu-sabu di rumah tedakwa tepatnya di bawah kasur tidur milik terdakwa sebanyak 2 (dua) paket milik Terdakwa yang merupakan pesanan WIWIN (DPO) kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mengamankan Terdakwa serta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 082/10841.00/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI NIK P91556 PT. Pegadaian UPC Kandangan dengan hasil timbang sebagai berikut : 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan rincian berat 2 (dua) plastik adalah 0,50 gram dan berat bersih sabu adalah 0,19 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah 0,18 gram.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,001 gram Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI tersebut telah disisihkan di Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur yang menyatakan bahwa contoh yang di uji POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam datar Narkotika Golongan I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2 009 Tentang Narkotika sesuai dengan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07578/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S. Si, M. Si selaku KABIDLABFOR.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang dalam rangka malakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WITAatau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025, bertempat di Desa Jambu Hulu Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI mendapatkan teman perempuan di aplikasi MI CHAT bernama WIWIN (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI bertanya kepada WIWIN (DPO) ”bisa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu?” kemudian di balas WIWIN (DPO) ”iya saya bisa” kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI menawarkan kepada WIWIN untuk menggunakan Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa bersama-sama dengan WIWIN (DPO) berjanjian untuk bertemu kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI pergi menuju ke Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke rumah ISON (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu, lalu setelah sampai di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI menuju ke rumah ISON (DPO) dan bertemu dengan ISON (DPO) kemudian Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket melalui ISON (DPO) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian ISON (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada ISON (DPO) kemudian Terdakwa pulang ke rumah di Desa Jambu Hulu Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah Terdakwa sampai dirumah menghubungi WIWIN (DPO) untuk mengajak menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 21.30 WITA WIWIN (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI diminta untuk menjemputnya kemudian Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi DA 8733 DB untuk menjemput WIWIN (DPO) saat diperjalanan Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI diberhentikan oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang merupakan anggota kepolisian kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa dan di dalam handphone tersebut terdapat sebuah percakapan (Chat WA) mengenai Narkotika jenis sabu-sabu dengan WIWIN (DPO) kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menanyakan kepada Terdakwa dimana tempat menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa mengakui menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di rumahnya yang tidak jauh dari Terdakwa diamankan kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO membawa Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI ke rumahnya dan dilakukan pemeriksaan dan para saksi menemukan Narkotika jenis sabu-sabu di rumah tedakwa tepatnya di bawah kasur tidur milik terdakwa sebanyak 2 (dua) paket milik Terdakwa yang merupakan pesanan WIWIN (DPO) kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO mengamankan Terdakwa serta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 082/10841.00/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI NIK P91556 PT. Pegadaian UPC Kandangan dengan hasil timbang sebagai berikut : 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dengan rincian berat 2 (dua) plastik adalah 0,50 gram dan berat bersih sabu adalah 0,19 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah 0,18 gram.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,001 gram Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI tersebut telah disisihkan di Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur yang menyatakan bahwa contoh yang di uji POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam datar Narkotika Golongan I Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2 009 Tentang Narkotika sesuai dengan kesimpulan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07578/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S. Si, M. Si selaku KABIDLABFOR.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAYANI Bin (Alm) MAHLAWI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang dalam rangka malakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |