| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA: PDM-62/1O.3.11/Enz.2/07/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWAW :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
51 Tahun / 01 September 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jambu Hilir Rt.001 Rw.001 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 1 (Tidak Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
Penangkapan : 29 Maret 2026
|
|
|
:
|
Rutan, 31 Maret 2026 s/d 19 April 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 20 April 2026 s/d 29 Mei 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 30 Mei 2026 s/d 28 Juni 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 29 Juni 2026 s/d 28 Juli 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026;
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pulau negara kelurahan jambu hilir kec. Kandangan kab. Hulu sungai selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 29 maret 2026 sekira pukul 19.00 wita Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapat telephone dari teman Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yaitu Terdakwa RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH bahwa ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan upah antar Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU diberi oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah). Kemudian sesampainya Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU di sekitar masjid Taqwa Kandangan Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menelphone Terdakwa untuk memberitahukan keberadaan Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU, selang beberapa waktu kemudian datang Terdakwa menghampiri Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU dan kemudian Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) akan tetapi upah antar Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yang sudah disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut belum di bayar/dihutang setelah itu Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU pulang ke rumah. Kemudian skp. 20.30wita Kembali Terdakwa menelphone Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU bahwa ingin membeli lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan juga upah antar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) dengan kesepatakan akan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sama sekalian dengan upah Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yang sebelumnya. Selang beberapa waktu kemudian skp. 21.45 Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menelphone sdr. . 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH untuk memberitahukan bahwa Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU sudah siap di depan rumah makan kalijo di JI. H.M YUSI Kelurahan Kandangan kota untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa tersebut.Kemudian datang anggota kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI lalu menanyakan soal narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa tersebut. Dan kemudian di temukan 1 (satu)paket narokotika jenis sabu di dekat gerobak/rombong milik orang yang sebelumnya Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU taruh/simpan di situ. Kemudian Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan Guna proses hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/10841.00/I/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0409/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0054 gram adalah uji konfirmasi POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pulau negara kelurahan jambu hilir kec. Kandangan kab. Hulu sungai selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 29 maret 2026 sekira pukul 19.00 wita Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapat telephone dari teman Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yaitu Terdakwa RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH bahwa ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan upah antar Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU diberi oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah). Kemudian sesampainya Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU di sekitar masjid Taqwa Kandangan Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menelphone Terdakwa untuk memberitahukan keberadaan Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU, selang beberapa waktu kemudian datang Terdakwa menghampiri Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU dan kemudian Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) akan tetapi upah antar Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yang sudah disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut belum di bayar/dihutang setelah itu Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU pulang ke rumah. Kemudian skp. 20.30wita Kembali Terdakwa menelphone Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU bahwa ingin membeli lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan juga upah antar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) dengan kesepatakan akan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sama sekalian dengan upah Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yang sebelumnya. Selang beberapa waktu kemudian skp. 21.45 Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menelphone sdr. . 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH untuk memberitahukan bahwa Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU sudah siap di depan rumah makan kalijo di JI. H.M YUSI Kelurahan Kandangan kota untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa tersebut.Kemudian datang anggota kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI lalu menanyakan soal narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa tersebut. Dan kemudian di temukan 1 (satu)paket narokotika jenis sabu di dekat gerobak/rombong milik orang yang sebelumnya Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU taruh/simpan di situ. Kemudian Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan Guna proses hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 50/10841.00/I/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,12 (nol koma dua belas) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0409/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0054 gram adalah uji konfirmasi POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pulau negara kelurahan jambu hilir kec. Kandangan kab. Hulu sungai selatan atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 29 maret 2026 sekira pukul 19.00 wita Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapat telephone dari teman Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yaitu Terdakwa RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH bahwa ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan upah antar Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU diberi oleh Terdakwa sebesar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah). Kemudian sesampainya Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU di sekitar masjid Taqwa Kandangan Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menelphone Terdakwa untuk memberitahukan keberadaan Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU, selang beberapa waktu kemudian datang Terdakwa menghampiri Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU dan kemudian Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) akan tetapi upah antar Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yang sudah disepakati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut belum di bayar/dihutang setelah itu Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU pulang ke rumah. Kemudian skp. 20.30wita Kembali Terdakwa menelphone Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU bahwa ingin membeli lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan juga upah antar Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) dengan kesepatakan akan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sama sekalian dengan upah Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU yang sebelumnya. Selang beberapa waktu kemudian skp. 21.45 Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU menelphone sdr. . 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) RONI Bin MUHAMMAD IMANSYAH untuk memberitahukan bahwa Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU sudah siap di depan rumah makan kalijo di JI. H.M YUSI Kelurahan Kandangan kota untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa tersebut.Kemudian datang anggota kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT dan Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI lalu menanyakan soal narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa tersebut. Dan kemudian di temukan 1 (satu)paket narokotika jenis sabu di dekat gerobak/rombong milik orang yang sebelumnya Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU taruh/simpan di situ. Kemudian Saksi ZAINAL ARIFIN Bin (Alm) BEDU beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan Guna proses hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0409/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0054 gram adalah uji konfirmasi POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Rumah Sakit Umum Ceria Kandangan tanggal 29 Maret 2026, yang ditandatangani oleh M. Rusbandi Thabit, S.Tr.Kes selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n RONI dengan hasil Positif terhadap METHAMPHETAMIN dan AMPHETAMIN
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------ |