| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-42/O.3.11/Eoh.2/08/2026
|
a.
|
Identitas Terdakwa
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun / 05 Mei 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan D.I. Panjaitan Rt. 002 Rw. 001 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1(Teknik Sipil)
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
-
|
Penangkapan
|
:
|
10 Juni 2026
|
-
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 11 Juni 2026 s.d. 30 Juni 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 01 Juli 2026 s.d. 09 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 06 Agustus 2026 s.d. 25 Agustus 2026 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
KESATU
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI yang beralamat di Jl. Batuah Rt. 005 Rw. 002 Kelurahan Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memilki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026 sekira pukul 14.00 wita saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI bersama dengan suaminya yakni saksi NICO HIMAWAN PURBA bertemu dengan saksi ENY ROBIANTI Als ROBI dirumah saksi korban yang beralamat di Jl. Batuah Rt. 005 Rw. 002 Kelurahan Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan pada pertemuan saat itu saksi ENY ROBIANTI menceritakan tentang terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR kepada saksi korban setelah mendengar cerita dari saksi ENY ROBIANTI, saksi korban meminta saksi ENY ROBIANTI untuk dikenalkan kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari 2026 sekira pukul 18.30 wita saksi ENY ROBIANTI datang ke rumah saksi korban karena pada pertemuan sebelumnya saksi korban meminta untuk dikenalkan kepada terdakwa sehingga saksi ENY ROBIANTI langsung menghubungi terdakwa untuk datang ke rumah saksi korban, sekira pukul 19.30 wita terdakwa datang bersama dengan istrinya yakni saksi NURBAIDAH RAHAYU Als AYU, pada pertemuan di rumah saksi korban tersebut terdakwa mengaku sebagai kontraktor dan bercerita kepada saksi korban jika terdakwa mempunyai proyek di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan dilaksanakan dari bulan Maret 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 dan terdakwa juga sedang membutuhkan dana sebagai uang muka untuk proyek tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) dari total proyek tersebut lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk bisa meminjamkan sejumlah uang sebagai uang muka pelaksanaan proyek sebesar 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan alasan agar proyek tersebut bisa segera terlaksana, terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban keuntungan sebesar 50% (lima puluh persen) dari total nilai proyek dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban setelah Dinas Pekerjaan Umum membayarkan uang proyek tersebut kepada terdakwa. Mendengar cerita dari terdakwa tersebut yang semakin diyakinkan keterangannya oleh saksi ENY ROBIANTI sehingga saksi korban merasa percaya dan akan meminjamkan uang kepada terdakwa sebagai uang muka proyek yang uangnya akan diberikan secara bertahap kepada terdakwa. Setelah sepakat, terdakwa berpamitan kepada saksi korban untuk pulang ke rumah;
- Bahwa setelah pertemuan yang dilakukan di rumah saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI selanjutnya saksi korban mulai memberikan uang kepada terdakwa yang disampaikan melalui saksi ENY ROBIANTI secara bertahap dengan rincian:
- Pada tanggal 11 Januari 2026 mentransfer sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening saksi ENY ROBIANTI dengan nomor rekening Bank BRI 4517-0100-4907-500;
- Pada tanggal 11 Januari 2026 mentransfer sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening saksi ENY ROBIANTI dengan nomor rekening Bank BRI 4517-0100-4907-500;
- Pada tanggal 11 Januari saksi korban bersama dengan saksi ENY ROBIANTI menggadaikan sebuah cincin berlian milik saksi korban sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdri. H. Umaini kemudian uang hasil gadai cincin berlian tersebut langsung di transfer oleh sdri. H. Umaini ke nomor rekening Bank BRI 4517-0100-4907-500 atas nama ENY ROBIANTI sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI menyerahkan lagi uang tunai kepada saksi ENY ROBIANTI sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 saksi korban memberikan lagi uang sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan 1 (satu) unit mobil milik saksi korban yang ditransferkan melalui rekening saksi ENY ROBIANTI.
Sehingga total keseluruhan uang yang telah diberikan saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) yang diserahkan melalui saksi ENY ROBIANTI kemudian saksi ENY ROBIANTI mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi milik saksi NURBAIDAH RAHAYU yang merupakan istri terdakwa.
- Bahwa setelah saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI memberikan pinjaman uang kepada terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR, pada tanggal 15 Maret 2026 saksi NICO HIMAWAN PURBA sempat menanyakan terkait pelaksanaan proyek tersebut lalu dijawab oleh terdakwa jika sebentar lagi akan tayang/Lelang di aplikasi LPSE (INAPROC) sehingga saksi NICO HIMAWAN PURBA percaya, selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2026 saksi NICO HIMAWAN PURBA kembali menanyakan proyek tersebut kepada terdakwa tetapi terdakwa berhasil meyakinkan saksi NICO HIMAWAN PURBA jika proyek tersebut akan muncul dan didaftarkan di aplikasi dan akan tayang atau lelang pada saat setelah lebaran. Karena merasa curiga atas pernyataan terdakwa tersebut serta tidak ada kejelasan terkait proyek yang dimaksudkan oleh terdakwa sehingga saksi korban dan suaminya meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang milik saksi korban yang telah dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 terdakwa mengembalikan uang milik saksi korban yang ditransfer melalui saksi ENY ROBIANTI sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 14 April 2026 terdakwa dan saksi ENY ROBIANTI datang kerumah saksi korban, pada pertemuan tersebut saksi korban menanyakan terkait uang saksi korban yang dipinjam oleh terdakwa dan juga menanyakan tentang proyek yang pernah diceritakan oleh terdakwa hingga akhirnya terdakwa mengakui kepada saksi korban jika terdakwa berbohong dan proyek yang pernah diceritakan oleh terdakwa juga tidak pernah ada (fiktif). Terdakwa juga mengakui kepada saksi korban uang yang telah diberikan oleh saksi korban digunakan terdakwa untuk menutupi hutang-hutang terdakwa dan sebagian digunakan untuk biaya hidup terdakwa. Dalam pertemuan tersebut saksi korban meminta uang miliknya untuk dikembalikan karena saksi korban akan pergi ke luar kota namun oleh terdakwa hanya diberikan sebesar Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya. Selanjutnya pada tanggal 18 April 2026 saksi korban menghubungi terdakwa lagi dan menanyakan kapan terdakwa akan mengembalikan uang milik saksi korban karena saksi korban sedang butuh uang untuk ongkos pulang ke Kandangan lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening saksi korban. Kemudian pada tanggal 20 April 2026 terdakwa mentransfer lagi uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening saksi korban. Sehingga total uang milik saksi korban yang sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah). Setelah itu saksi korban berusaha menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uang miliknya namun terdakwa tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi. Saksi korban yang merasa marah dan dibohongi akhirnya melaporkan terdakwa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR, saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI mengalami kerugian sebesar Rp269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan saksi korban merasa sangat dirugikan karena uang tersebut berasal dari penjualan mobil pribadi milik saksi korban, menggadaikan cincin dan uang Tabungan milik saksi korban sendiri.
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP---
--Atau--
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI yang beralamat di Jl. Batuah Rt. 005 Rw. 002 Kelurahan Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2026 sekira pukul 14.00 wita saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI bersama dengan suaminya yakni saksi NICO HIMAWAN PURBA bertemu dengan saksi ENY ROBIANTI Als ROBI dirumah saksi korban yang beralamat di Jl. Batuah Rt. 005 Rw. 002 Kelurahan Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan pada pertemuan saat itu saksi ENY ROBIANTI menceritakan tentang terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR kepada saksi korban setelah mendengar cerita dari saksi ENY ROBIANTI, saksi korban meminta saksi ENY ROBIANTI untuk dikenalkan kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Januari 2026 sekira pukul 18.30 wita saksi ENY ROBIANTI datang ke rumah saksi korban karena pada pertemuan sebelumnya saksi korban meminta untuk dikenalkan kepada terdakwa sehingga saksi ENY ROBIANTI langsung menghubungi terdakwa untuk datang ke rumah saksi korban, sekira pukul 19.30 wita terdakwa datang bersama dengan istrinya yakni saksi NURBAIDAH RAHAYU Als AYU, pada pertemuan di rumah saksi korban tersebut terdakwa mengaku sebagai kontraktor dan bercerita kepada saksi korban jika terdakwa mempunyai proyek di daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebesar Rp5.300.000.000,- (lima milyar tiga ratus juta rupiah) yang akan dilaksanakan dari bulan Maret 2026 sampai dengan bulan Mei 2026 dan terdakwa juga sedang membutuhkan dana sebagai uang muka untuk proyek tersebut sebesar 10% (sepuluh persen) dari total proyek tersebut lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk bisa meminjamkan sejumlah uang sebagai uang muka pelaksanaan proyek sebesar 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) dengan alasan agar proyek tersebut bisa segera terlaksana, terdakwa juga menjanjikan kepada saksi korban keuntungan sebesar 50% (lima puluh persen) dari total nilai proyek dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang milik saksi korban setelah Dinas Pekerjaan Umum membayarkan uang proyek tersebut kepada terdakwa. Mendengar cerita dari terdakwa tersebut yang semakin diyakinkan keterangannya oleh saksi ENY ROBIANTI sehingga saksi korban merasa percaya dan akan meminjamkan uang kepada terdakwa sebagai uang muka proyek yang uangnya akan diberikan secara bertahap kepada terdakwa. Setelah sepakat, terdakwa berpamitan kepada saksi korban untuk pulang ke rumah;
- Bahwa setelah pertemuan yang dilakukan di rumah saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI selanjutnya saksi korban mulai memberikan uang kepada terdakwa yang disampaikan melalui saksi ENY ROBIANTI secara bertahap dengan rincian:
- Pada tanggal 11 Januari 2026 mentransfer sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening saksi ENY ROBIANTI dengan nomor rekening Bank BRI 4517-0100-4907-500;
- Pada tanggal 11 Januari 2026 mentransfer sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening saksi ENY ROBIANTI dengan nomor rekening Bank BRI 4517-0100-4907-500;
- Pada tanggal 11 Januari saksi korban bersama dengan saksi ENY ROBIANTI menggadaikan sebuah cincin berlian milik saksi korban sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdri. H. Umaini kemudian uang hasil gadai cincin berlian tersebut langsung di transfer oleh sdri. H. Umaini ke nomor rekening Bank BRI 4517-0100-4907-500 atas nama ENY ROBIANTI sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI menyerahkan lagi uang tunai kepada saksi ENY ROBIANTI sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 saksi korban memberikan lagi uang sebesar Rp165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa yang mana uang tersebut adalah hasil penjualan 1 (satu) unit mobil milik saksi korban yang ditransferkan melalui rekening saksi ENY ROBIANTI.
Sehingga total keseluruhan uang yang telah diberikan saksi korban kepada terdakwa sebesar Rp315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) yang diserahkan melalui saksi ENY ROBIANTI kemudian saksi ENY ROBIANTI mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi milik saksi NURBAIDAH RAHAYU yang merupakan istri terdakwa
- Bahwa setelah saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI memberikan pinjaman uang kepada terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR, pada tanggal 15 Maret 2026 saksi NICO HIMAWAN PURBA sempat menanyakan terkait pelaksanaan proyek tersebut lalu dijawab oleh terdakwa jika sebentar lagi akan tayang/Lelang di aplikasi LPSE (INAPROC) sehingga saksi NICO HIMAWAN PURBA percaya, selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2026 saksi NICO HIMAWAN PURBA kembali menanyakan proyek tersebut kepada terdakwa tetapi terdakwa berhasil meyakinkan saksi NICO HIMAWAN PURBA jika proyek tersebut akan muncul dan didaftarkan di aplikasi dan akan tayang atau lelang pada saat setelah lebaran. Karena merasa curiga atas pernyataan terdakwa tersebut serta tidak ada kejelasan terkait proyek yang dimaksudkan oleh terdakwa sehingga saksi korban dan suaminya meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang milik saksi korban yang telah dipinjam oleh terdakwa sebesar Rp315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 terdakwa mengembalikan uang milik saksi korban yang ditransfer melalui saksi ENY ROBIANTI sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 14 April 2026 terdakwa dan saksi ENY ROBIANTI datang kerumah saksi korban, pada pertemuan tersebut saksi korban menanyakan terkait uang saksi korban yang dipinjam oleh terdakwa dan juga menanyakan tentang proyek yang pernah diceritakan oleh terdakwa hingga akhirnya terdakwa mengakui kepada saksi korban jika terdakwa berbohong dan proyek yang pernah diceritakan oleh terdakwa juga tidak pernah ada (fiktif). Terdakwa juga mengakui kepada saksi korban uang yang telah diberikan oleh saksi korban digunakan terdakwa untuk menutupi hutang-hutang terdakwa dan sebagian digunakan untuk biaya hidup terdakwa. Dalam pertemuan tersebut saksi korban meminta uang miliknya untuk dikembalikan karena saksi korban akan pergi ke luar kota namun oleh terdakwa hanya diberikan sebesar Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan terdakwa berjanji akan mengembalikan semua uang yang telah dipinjamnya. Selanjutnya pada tanggal 18 April 2026 saksi korban menghubungi terdakwa lagi dan menanyakan kapan terdakwa akan mengembalikan uang milik saksi korban karena saksi korban sedang butuh uang untuk ongkos pulang ke Kandangan lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening saksi korban. Kemudian pada tanggal 20 April 2026 terdakwa mentransfer lagi uang sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening saksi korban. Sehingga total uang milik saksi korban yang sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah). Setelah itu saksi korban berusaha menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uang miliknya namun terdakwa tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi. Saksi korban yang merasa marah dan dibohongi akhirnya melaporkan terdakwa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR, saksi korban HERLINA RUSPIANDI Binti (Alm) H. RUSPIANDI GHANI mengalami kerugian sebesar Rp269.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) dan saksi korban merasa sangat dirugikan karena uang tersebut berasal dari penjualan mobil pribadi milik saksi korban, menggadaikan cincin dan uang Tabungan milik saksi korban sendiri.
-------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINI FAHMA Als IZAI Bin KASPUL ANWAR diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |