| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA: PDM-86/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
FAISAL Als GADA Bin MUHAMMAD SULAIMAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 14 Juli 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batang Kulur Tengah Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Kelas 3)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
16 Mei 2026 s.d 04 Juni 2026
|
|
|
:
|
05 Juni 2026 s.d 14 Juli 2026
|
|
|
:
|
15 Juli 2026 s.d 13 Agustus 2026
|
- Penyidik Perpanjang PN 2
- JPU
|
:
:
|
14 Agustus 2026 s.d 12 September 2026
08 September 2026 s.d 27 September 2026
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa FAISAL Als GADA Bin MUHAMMAD SULAIMAN pada hari Kamis 14 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, di Desa Sarang Halang, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat rumah Sdr. IJAI (DPO) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan ASFI (DPO) kemudian Terdakwa dan ASFI (DPO) berencana untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama di sebuah Hutan, selanjutnya Terdakwa dan ALFI (DPO) sepakat untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu dimana ASFI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul sebesar Rp 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengenal seseorang bernama IJAI (DPO) yang biasa menjual Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa sering berhubungan dengan IJAI (DPO) sehingga Terdakwa seorang diri pergi mendatangi IJAI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menghubungi IJAI (DPO) melalui handphone dan melakukan kesepakatan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa menuju lokasi yang telah disepakati dengan IJAI (DPO), lalu Terdakwa bertemu IJAI (DPO) dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan di genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri yang rencananya akan digunakan bersama ASFI (DPO), selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA, saat Terdakwa berada di pinggir jalan di Desa Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan datang anggota Kepolisian dari Polsek Sungai Raya dan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI BIN MUTAJDI dan Saksi ARIS NUGROHO BIN ISNAINI kemudian langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa lalu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI BIN MUTAJDI dan Saksi ARIS NUGROHO BIN ISNAINI menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih transparan yang Terdakwa simpan di genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI BIN MUTAJDI dan Saksi ARIS NUGROHO BIN ISNAINI menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli dari IJAI (DPO) menggunakan uang hasil patungan Terdakwa bersama ASFI (DPO) yang rencana akan dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dibungkus plastik klip warna putih transparan dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,11 gram disisihkan 0.01 gram dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A57 warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 74/10841.00/I/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik 0,06 (nol koma nol enam) gram, disisihkan ke laboratorim forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 0737/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0067 gram milik Terdakwa FAISAL Als GADA Bin MUHAMMAD SULAIMAN adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa FAISAL Als GADA Bin MUHAMMAD SULAIMAN pada hari Kamis 14 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Sarang Halang RT.004 RW.002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah ”tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa bertemu dengan ASFI (DPO) kemudian Terdakwa dan ASFI (DPO) berencana untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama di sebuah Hutan, selanjutnya Terdakwa dan ALFI (DPO) sepakat untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu dimana ASFI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul sebesar Rp 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengenal seseorang bernama IJAI (DPO) yang biasa menjual Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa sering berhubungan dengan IJAI (DPO) sehingga Terdakwa seorang diri pergi mendatangi IJAI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menghubungi IJAI (DPO) melalui handphone dan melakukan kesepakatan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa menuju lokasi yang telah disepakati dengan IJAI (DPO), lalu Terdakwa bertemu IJAI (DPO) dan membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian setelah menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan di genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri yang rencananya akan digunakan bersama ASFI (DPO), selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA, saat Terdakwa berada di pinggir jalan di Desa Sarang Halang Rt.004 Rw. 002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan datang anggota Kepolisian dari Polsek Sungai Raya dan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI BIN MUTAJDI dan Saksi ARIS NUGROHO BIN ISNAINI kemudian langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa lalu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI BIN MUTAJDI dan Saksi ARIS NUGROHO BIN ISNAINI menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih transparan yang Terdakwa simpan di genggaman tangan Terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI BIN MUTAJDI dan Saksi ARIS NUGROHO BIN ISNAINI menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli dari IJAI (DPO) menggunakan uang hasil patungan Terdakwa bersama ASFI (DPO) yang rencana akan dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari Terdakwa yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu yang dibungkus plastik klip warna putih transparan dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,11 gram disisihkan 0.01 gram dan 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A57 warna hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 74/10841.00/I/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik 0,06 (nol koma nol enam) gram, disisihkan ke laboratorim forensik Polda Kalsel seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB: 0737/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0067 gram milik Terdakwa FAISAL Als GADA Bin MUHAMMAD SULAIMAN adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------- |