| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA: PDM-95/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6306072503940004
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Hulu Sungai Selatan
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 25 Maret 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Banua Hanyar Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
pada tanggal 07 Juli 2026
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2026 s/d 28 Juli 2026
|
|
Perpanjangan Penahanan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2026 s/d 06 September 2026
|
|
Perpanjangan Penahanan Ketua PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 September 2026 s/d 06 Oktober 2026
|
|
Penahanan JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2026 s/d 06 Oktober 2026
|
KESATU
------- Bahwa Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2026, Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI ingin mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sehingga Terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama IMUL (DPO) menggunakan handphone merek OPPO A6x warna ungu untuk mengajak IMUL (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi IMUL (DPO) tidak bisa ikut dan hanya menitip Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi teman terdakwa lainnya yang bernama IYAN (DPO) menggunakan handphone merek OPPO A6x warna ungu untuk mengajak IMUL (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi IYAN (DPO) tidak bisa ikut dan hanya menitip Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banua Hanyar Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan sepeda motor jenis Jupiter Z warna biru menuju Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setibanya di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal (DPO) kemudian seorang laki-laki yang tidak dikenal (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju sebuah pondok yang jaraknya sekitar 1 km (satu kilometer) dari jalan perdesaan dan melewati 9 (sembilan) sungai di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan serok plastik lalu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet kaca lalu Terdakwa bakar sambil Terdakwa hisap yang mana peralatan tersebut ada tersedia di pondok kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan cara menggunakan sedotan plastik dan plastik klip yang ada di pondok tersebut dengan maksud 1 (satu) paket untuk diserahkan kepada IMUL (DPO) dan IYAN (DPO) sedangkan 1 (satu) paket lainnya untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju Desa Banua Hanyar Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 05.00 WITA anggota Polsek Kandangan Kota diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Loksado – Kandangan melakukan patroli, ketika berada di Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan, anggota Polsek Kandangan Kota melihat Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor jenis Jupiter Z warna biru sehingga anggota Polsek Kandangan Kota melakukan pengejaran terhadap Terdakwa hingga mengamankan Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di dalam tas ransel yang dibalut dengan tissu dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang di dalam kotak rokok Excel Click warna hijau, kemudian anggota Polsek Kandangan Kota menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menjawab Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang merupakan titipan teman terdakwa yaitu IMUL (DPO) dan IYAN (DPO) serta akan Terdakwa gunakan sendiri, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari membelikan Narkotika jenis sabu-sabu titipan IMUL (DPO) dan IYAN (DPO) berupa penggunaan Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis dengan cara mencongkel Narkotika jenis sabu-sabu titipan IMUL (DPO) dan IYAN (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 95/10841.00/I/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram dengan rincian berat plastik 0,22 gram dan berat bersih 0,21 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,20 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1140/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0635/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2026, Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI ingin mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sehingga Terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama IMUL (DPO) menggunakan handphone merek OPPO A6x warna ungu untuk mengajak IMUL (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi IMUL (DPO) tidak bisa ikut dan hanya menitip Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi teman terdakwa lainnya yang bernama IYAN (DPO) menggunakan handphone merek OPPO A6x warna ungu untuk mengajak IMUL (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi IYAN (DPO) tidak bisa ikut dan hanya menitip Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banua Hanyar Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan sepeda motor jenis Jupiter Z warna biru menuju Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setibanya di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal (DPO) kemudian seorang laki-laki yang tidak dikenal (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju sebuah pondok yang jaraknya sekitar 1 km (satu kilometer) dari jalan perdesaan dan melewati 9 (sembilan) sungai di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan serok plastik lalu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet kaca lalu Terdakwa bakar sambil Terdakwa hisap yang mana peralatan tersebut ada tersedia di pondok kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan cara menggunakan sedotan plastik dan plastik klip yang ada di pondok tersebut dengan maksud 1 (satu) paket untuk diserahkan kepada IMUL (DPO) dan IYAN (DPO) sedangkan 1 (satu) paket lainnya untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju Desa Banua Hanyar Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 05.00 WITA anggota Polsek Kandangan Kota diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Loksado – Kandangan melakukan patroli, ketika berada di Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan, anggota Polsek Kandangan Kota melihat Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor jenis Jupiter Z warna biru sehingga anggota Polsek Kandangan Kota melakukan pengejaran terhadap Terdakwa hingga mengamankan Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di dalam tas ransel yang dibalut dengan tissu dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang di dalam kotak rokok Excel Click warna hijau, kemudian anggota Polsek Kandangan Kota menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menjawab Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang merupakan titipan teman terdakwa yaitu IMUL (DPO) dan IYAN (DPO) serta akan Terdakwa gunakan sendiri, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 95/10841.00/I/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram dengan rincian berat plastik 0,22 gram dan berat bersih 0,21 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,20 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1140/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0635/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di sebuah pondok atau setidak-tidaknya karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2026, Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI ingin mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu sehingga Terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama IMUL (DPO) menggunakan handphone merek OPPO A6x warna ungu untuk mengajak IMUL (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi IMUL (DPO) tidak bisa ikut dan hanya menitip Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui transfer sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi teman terdakwa lainnya yang bernama IYAN (DPO) menggunakan handphone merek OPPO A6x warna ungu untuk mengajak IMUL (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu akan tetapi IYAN (DPO) tidak bisa ikut dan hanya menitip Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dengan memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Banua Hanyar Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggunakan sepeda motor jenis Jupiter Z warna biru menuju Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, setibanya di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal (DPO) kemudian seorang laki-laki yang tidak dikenal (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa meninggalkan tempat tersebut menuju sebuah pondok yang jaraknya sekitar 1 km (satu kilometer) dari jalan perdesaan dan melewati 9 (sembilan) sungai di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa seharga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan serok plastik lalu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu-sabu ke dalam pipet kaca lalu Terdakwa bakar sambil Terdakwa hisap yang mana peralatan tersebut ada tersedia di pondok kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan cara menggunakan sedotan plastik dan plastik klip yang ada di pondok tersebut dengan maksud 1 (satu) paket untuk diserahkan kepada IMUL (DPO) dan IYAN (DPO) sedangkan 1 (satu) paket lainnya untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju Desa Banua Hanyar Rt.003 Rw.002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 05.00 WITA anggota Polsek Kandangan Kota diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Loksado – Kandangan melakukan patroli, ketika berada di Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan, anggota Polsek Kandangan Kota melihat Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor jenis Jupiter Z warna biru sehingga anggota Polsek Kandangan Kota melakukan pengejaran terhadap Terdakwa hingga mengamankan Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di dalam tas ransel yang dibalut dengan tissu dan 1 (satu) paket lainnya ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang di dalam kotak rokok Excel Click warna hijau, kemudian anggota Polsek Kandangan Kota menanyakan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menjawab Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang merupakan titipan teman terdakwa yaitu IMUL (DPO) dan IYAN (DPO) serta akan Terdakwa gunakan sendiri, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1140/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0635/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/34/VII/KA/RH.00.01/2026/BNNK tanggal 14 Juli 2026 yang ditetapkan oleh dr. Rizka Mahmudah selaku Dokter Umum Klinik Pratama BNNK Hulu Sungai Selatan telah dilakukan pemeriksaan skrining narkoba terhadap Terdakwa AHMAD SARMADAN Alias MADAN Bin (Alm) HUSNI dengan hasil pemeriksaan Reaktif Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |