Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/O.3.11/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-90/O.3.11/Enz.2/09/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI

Nomor Identitas

:

6306051112910003

Tempat Lahir

:

Kandangan

Umur/Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 11 Desember 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Teratai Perumnas Kalian Asri No.108, 008/004, Kandangan Barat, Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

S1 (tamat)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 11 Mei 2026 s/d 13 Mei 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 01 Juni 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d 11 Juli 2026

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

:

:

Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2026 s/d 10 Agst 2026

Rutan, sejak tanggal 11 Agst 2026 s/d 9 Sept 2026

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 09 Sept 2026 s/d 28 Sept 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Muara Banta Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa merasa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian dihari yang sama sekira pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat ke Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu, setibanya di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. ITAY (DPO) dengan harga Rp 200.000,- dan saat disitu juga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi terlebih dahulu sebagian ditempat tersebut, dikarenakan pada saat di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa ada membawa uang lebih maka Terdakwa membeli lagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), namun karena masing masing paket narkotika jenis sabu tersebu tidak habis Terdakwa konsumsi, kemudian Terdakwa membawa pulang 2 (dua) paket narkotika yang rencananya akan Terdakwa konsumsi dibidakan, untuk menghindari ditemukannya oleh petugas kepolisian karena takut maka Terdakwa ada membongkar jam tangan Terdakwa lalu menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam jam tangan Terdakwa, setelah selesai memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam jam tangan, Terdakwa pulang ke bidakan Terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 wita pada saat Terdakwa di dalam bidakan datang petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURANI dengan berpakaian preman bersama dengan anggota kepolisian lainnya, setelah itu Terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di bidakan milik Terdakwa namun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika di dalam kotak kecil berwarna putih lalu 1 (satu) paket narkotika di dalam gelang jam tangan Terdakwa di dalam kamar bidakan Terdakwa, kemudian ditanyakan oleh petugas kepolisian apakah barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa lalu Terdakwa jawab bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 70/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram dengan rincian berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0730/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES .M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1087/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Muara Banta Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa merasa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian dihari yang sama sekira pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat ke Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu, setibanya di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. ITAY (DPO) dengan harga Rp 200.000,- dan saat disitu juga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi terlebih dahulu sebagian ditempat tersebut, dikarenakan pada saat di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa ada membawa uang lebih maka Terdakwa membeli lagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), namun karena masing masing paket narkotika jenis sabu tersebu tidak habis Terdakwa konsumsi, kemudian Terdakwa membawa pulang 2 (dua) paket narkotika yang rencananya akan Terdakwa konsumsi dibidakan, untuk menghindari ditemukannya oleh petugas kepolisian karena takut maka Terdakwa ada membongkar jam tangan Terdakwa lalu menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam jam tangan Terdakwa, setelah selesai memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam jam tangan, Terdakwa pulang ke bidakan Terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 wita pada saat Terdakwa di dalam bidakan datang petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURANI dengan berpakaian preman bersama dengan anggota kepolisian lainnya, setelah itu Terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di bidakan milik Terdakwa namun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika di dalam kotak kecil berwarna putih lalu 1 (satu) paket narkotika di dalam gelang jam tangan Terdakwa di dalam kamar bidakan Terdakwa, kemudian ditanyakan oleh petugas kepolisian apakah barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa lalu Terdakwa jawab bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 70/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram dengan rincian berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0730/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES .M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1087/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Muara Banta Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa merasa ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian dihari yang sama sekira pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat ke Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu, setibanya di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. ITAY (DPO) dengan harga Rp 200.000,- dan saat disitu juga narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa konsumsi terlebih dahulu sebagian ditempat tersebut, dikarenakan pada saat di Desa Buntu Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terdakwa ada membawa uang lebih maka Terdakwa membeli lagi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), namun karena masing masing paket narkotika jenis sabu tersebu tidak habis Terdakwa konsumsi, kemudian Terdakwa membawa pulang 2 (dua) paket narkotika yang rencananya akan Terdakwa konsumsi dibidakan, untuk menghindari ditemukannya oleh petugas kepolisian karena takut maka Terdakwa ada membongkar jam tangan Terdakwa lalu menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam jam tangan Terdakwa, setelah selesai memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam jam tangan, Terdakwa pulang ke bidakan Terdakwa, kemudian sekira pukul 21.00 wita pada saat Terdakwa di dalam bidakan datang petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD RIFAN, S.H. Bin NURANI dengan berpakaian preman bersama dengan anggota kepolisian lainnya, setelah itu Terdakwa diamankan kemudian dilakukan penggeledahan di bidakan milik Terdakwa namun pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika di dalam kotak kecil berwarna putih lalu 1 (satu) paket narkotika di dalam gelang jam tangan Terdakwa di dalam kamar bidakan Terdakwa, kemudian ditanyakan oleh petugas kepolisian apakah barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa lalu Terdakwa jawab bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa kemudian Terdakwa dibawa ke Mako Polsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 70/10841.00/I/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram dengan rincian berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0730/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES .M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1087/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 13 Mei 2026, yang ditandatangani oleh dr. Rizka Mahmudah selaku Dokter Klinik Pratama BNNK HSS, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI dengan hasil Positif terhadap METHAMPHETAMIN dan AMPHETAMIN;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen Nomor : 2026-63-06-016-TAT Tanggal 08 Juli 2026 Atas Nama Terdakwa MUHAMMAD ZAINI Als IJAY Bin EDDY RAKHMADI dengan Kesimpulan Bahwa Terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian ketergantungan kategori sedang, didiagnosis Gangguan Mental Perilaku akibat zat stimulansia fase penyalahguna, dan Terdakwa tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undangundang

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya