| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-22/O.3.11/Eoh.2/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. RAMADHANI Als RAMA Bin YUSERAN
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kandangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 29 Oktober 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pulau Negara Kelurahan Jambu Hilir RT.001 RW.001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 5 (tidak tamat)
|
- STATUS PENAHANAN :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 11 Maret 2026;
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 12 Maret 2026 s/d 31 Maret 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 01 April 2026 s/d 10 Mei 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 11 Mei 2026 s/d 09 Juni 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tgl 12 Mei 2026 s/d 31 Mei 2026
|
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa M. RAMADHANI Als RAMA Bin YUSERAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Ganda Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah merampas nyawa orang lain, yaitu Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa M. RAMADHANI Als RAMA Bin YUSERAN sedang bekerja di angkringan dan mengkonsumsi minuman beralkohol yang tempat kerja Terdakwa tersebut beralamat di Ganda Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian dengan keadaan pengaruh alkohol Terdakwa yang sambil bekerja mengipas bakar bakaran sate di waktu yang bersamaan beberapa pengendara bermotor yang terdiri dari Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE, Saksi M. WAHYU HIDAYAT Bin SARPANI, Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI, Saksi MUHAMMAD NASIER Bin RUSTAM melintas dekat angkringan tempat Terdakwa bekerja lalu Korban dan para Saksi tersebut yang sedang melintas melewati genangan air sehingga percikan air genangan tersebut mengenai Terdakwa lalu secara spontan Terdakwa berteriak “woy” sambil melambaikan tangan kepada para pengendara motor tersebut dan meminta Korban dan para Saksi tersebut untuk berhenti lalu terhadap teriakan dan lambaian tangan Terdakwa dibalas oleh Korban dengan ikut melambaikan tangan dan singgah dipinggir jalan tepatnya di trotoar yang jarak tersebut tidak jauh dengan angkringan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang melihat Korban beserta Saksi yang lain telah berhenti dan singgah dipinggir jalan trotoar Terdakwa langsung berjalan ke arah mobil untuk mengambil senjata tajam jenis pisau aso tanpa hulu dan kumpang yang mobil tersebut diketahui telah lama mangkrak terparkir dekat angkringan sehingga digunakan Terdakwa untuk menyimpan dan menyembunyikan pisau lalu pisau yang telah Terdakwa ambil diletakkan dipinggang Terdakwa lalu disembunyikan dibalik baju, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Korban dan para Saksi untuk mengetahui respon Korban dan para Saksi lalu kembali ke angkringan, setelah Terdakwa berada di angkringan Terdakwa melihat ke arah Korban yang juga memandangi Terdakwa sehingga memancing amarah Terdakwa lalu Terdakwa menghampiri Korban untuk kedua kalinya, ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan Korban, Korban langsung berkata kepada Terdakwa “ikam kah yang namanya rama” dan dijawab oleh Terdakwa “heeh” kemudian Korban langsung bereaksi dengan mendorong Terdakwa hingga Terdakwa mundur ke arah belakang sehingga membuat Terdakwa tidak terima lalu Terdakwa langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya yang pada saat itu Terdakwa dalam pengaruh alkohol langsung menusukkan pisau tersebut ke arah Korban beberapa kali dan menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh Korban, lalu Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS yang sedang duduk berada tidak jauh dari tempat kejadian melihat keributan yang disebabkan oleh Terdakwa dan Korban langsung berlari menghampiri keributan tersebut untuk melerai, setelah Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS melihat Korban telah terjatuh terkapar di tanah akibat tusukkan pisau oleh Terdakwa secara spontan Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS langsung memegangi Terdakwa dengan bantuan teman-teman Korban yang sebelumnya sudah dilerai oleh Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI dengan memegangi kedua tangan Terdakwa yang ingin menusuk Korban untuk kedua kali hingga melukai jempol kiri Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI akibat menahan Terdakwa yang sedang membawa pisau, setelah Terdakwa berhasil menusukkan pisau ke arah Korban dalam keadaan panik Terdakwa memberontak hingga membuat Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS dan Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI terjatuh lalu Terdakwa langsung membuang pisau di tempat kejadian dan melarikan diri, kemudian Saksi M. WAHYU HIDAYAT Bin SARPANI dan Saksi MUHAMMAD NASIER Bin RUSTAM yang melihat Korban sudah terkapar di tanah dengan luka dibeberapa bagian tubuh sampai keluarnya isi atau usus pada perut Korban secara langsung berusaha menghentikan mobil yang lewat untuk membantu membawa Korban ke rumah sakit agar mendapat pertolongan, setelah Korban berhasil dibawa ke rumah sakit Korban mendapatkan pertolongan perawatan namun beberapa waktu kemudian Korban dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya Saksi MIRA FUAD TRY Binti MUHAMMAD KHAIRANI selaku kakak Korban yang mengetahui setelah diberitahu kronologis dari petugas kepolisian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan Kota, kemudian Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF selaku petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan Terdakwa untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/026/V.E.R/RSU-HHB/III/2026, tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
:
|
Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hassan Basri dengan datang diantar teman-temannya, pasien menggunakan baju kaos berwarna hitam, celana kain berwarna coklat, berambut hitam lurus, menggunakan gelang berwarna putih di sebelah kiri.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
a
|
1. Kepala
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
2. Dahi
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
3. Mata / Alis
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
4. Pipi / Pelipis
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
5. Hidung
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
6. Telinga
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
7. Mulut / Bibir
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
8. Dagu
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
9. Rahang Atas
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
10. Leher
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
11. Bahu
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
b
|
- Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Terdapat 2 luka robek di lengan sebelah kiri berukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu sentimeter
|
|
|
Bagian Tubuh / Badan
|
|
c
|
- Dada
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Perut / Abdomen
|
:
|
Terdapat luka tusuk di perut sebelah kiri berukuran panjang tujuh sentimeter, lebar lima sentimeter dan dalam tujuh sentimeter
|
|
|
- Punggung / Pinggang
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Panggul dan Bokong
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
Bagian Gerak Bawah
|
|
|
|
d
|
- Anggota Gerak Bawah Kanan
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Anggota Gerak Bawah Kiri
|
:
|
Terdapat luka robek di kaki sebelah kiri berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter
|
|
III
|
PEMERIKSAAN DALAM
|
|
|
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai permintaan visum
|
|
IV
|
KESIMPULAN
|
|
|
|
|
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki berusia 20 tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
- Pada poin II(b.2), II(c.2), II(d.2) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam
- Berdasarkan luka tersebut di atas yang telah dijelaskan merupakan cidera berat dan dapat menyebabkan kematian
|
|
V
|
PENUTUP
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sesungguhnnya atas sumpah yang telah diucapkan sewaktu memangku jabatan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22.1/005-Pelayanan/RSUD-BHHB/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan Korban yang bernama MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 00:40 WITA dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 01:1 WITA.
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa M. RAMADHANI Als RAMA Bin YUSERAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Ganda Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yaitu Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa M. RAMADHANI Als RAMA Bin YUSERAN sedang bekerja di angkringan dan mengkonsumsi minuman beralkohol yang tempat kerja Terdakwa tersebut beralamat di Ganda Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian dengan keadaan pengaruh alkohol Terdakwa yang sambil bekerja mengipas bakar bakaran sate di waktu yang bersamaan beberapa pengendara bermotor yang terdiri dari Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE, Saksi M. WAHYU HIDAYAT Bin SARPANI, Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI, Saksi MUHAMMAD NASIER Bin RUSTAM melintas dekat angkringan tempat Terdakwa bekerja lalu Korban dan para Saksi tersebut yang sedang melintas melewati genangan air sehingga percikan air genangan tersebut mengenai Terdakwa lalu secara spontan Terdakwa berteriak “woy” sambil melambaikan tangan kepada para pengendara motor tersebut dan meminta Korban dan para Saksi tersebut untuk berhenti lalu terhadap teriakan dan lambaian tangan Terdakwa dibalas oleh Korban dengan ikut melambaikan tangan dan singgah dipinggir jalan tepatnya di trotoar yang jarak tersebut tidak jauh dengan angkringan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang melihat Korban beserta Saksi yang lain telah berhenti dan singgah dipinggir jalan trotoar Terdakwa langsung berjalan ke arah mobil untuk mengambil senjata tajam jenis pisau aso tanpa hulu dan kumpang yang mobil tersebut diketahui telah lama mangkrak terparkir dekat angkringan sehingga digunakan Terdakwa untuk menyimpan dan menyembunyikan pisau lalu pisau yang telah Terdakwa ambil diletakkan dipinggang Terdakwa lalu disembunyikan dibalik baju, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Korban dan para Saksi untuk mengetahui respon Korban dan para Saksi lalu kembali ke angkringan, setelah Terdakwa berada di angkringan Terdakwa melihat ke arah Korban yang juga memandangi Terdakwa sehingga memancing amarah Terdakwa lalu Terdakwa menghampiri Korban untuk kedua kalinya, ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan Korban, Korban langsung berkata kepada Terdakwa “ikam kah yang namanya rama” dan dijawab oleh Terdakwa “heeh” kemudian Korban langsung bereaksi dengan mendorong Terdakwa hingga Terdakwa mundur ke arah belakang sehingga membuat Terdakwa tidak terima lalu Terdakwa langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya yang pada saat itu Terdakwa dalam pengaruh alkohol langsung menusukkan pisau tersebut ke arah Korban beberapa kali dan menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh Korban, lalu Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS yang sedang duduk berada tidak jauh dari tempat kejadian melihat keributan yang disebabkan oleh Terdakwa dan Korban langsung berlari menghampiri keributan tersebut untuk melerai, setelah Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS melihat Korban telah terjatuh terkapar di tanah akibat tusukkan pisau oleh Terdakwa secara spontan Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS langsung memegangi Terdakwa dengan bantuan teman-teman Korban yang sebelumnya sudah dilerai oleh Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI dengan memegangi kedua tangan Terdakwa yang ingin menusuk Korban untuk kedua kali hingga melukai jempol kiri Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI akibat menahan Terdakwa yang sedang membawa pisau, setelah Terdakwa berhasil menusukkan pisau ke arah Korban dalam keadaan panik Terdakwa memberontak hingga membuat Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS dan Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI terjatuh lalu Terdakwa langsung membuang pisau di tempat kejadian dan melarikan diri, kemudian Saksi M. WAHYU HIDAYAT Bin SARPANI dan Saksi MUHAMMAD NASIER Bin RUSTAM yang melihat Korban sudah terkapar di tanah dengan luka dibeberapa bagian tubuh sampai keluarnya isi atau usus pada perut Korban secara langsung berusaha menghentikan mobil yang lewat untuk membantu membawa Korban ke rumah sakit agar mendapat pertolongan, setelah Korban berhasil dibawa ke rumah sakit Korban mendapatkan pertolongan perawatan namun beberapa waktu kemudian Korban dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya Saksi MIRA FUAD TRY Binti MUHAMMAD KHAIRANI selaku kakak Korban yang mengetahui setelah diberitahu kronologis dari petugas kepolisian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan Kota, kemudian Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF selaku petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan Terdakwa untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/026/V.E.R/RSU-HHB/III/2026, tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
:
|
Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hassan Basri dengan datang diantar teman-temannya, pasien menggunakan baju kaos berwarna hitam, celana kain berwarna coklat, berambut hitam lurus, menggunakan gelang berwarna putih di sebelah kiri.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
a
|
1. Kepala
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
2. Dahi
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
3. Mata / Alis
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
4. Pipi / Pelipis
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
5. Hidung
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
6. Telinga
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
7. Mulut / Bibir
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
8. Dagu
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
9. Rahang Atas
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
10. Leher
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
11. Bahu
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
b
|
- Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Terdapat 2 luka robek di lengan sebelah kiri berukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu sentimeter
|
|
|
Bagian Tubuh / Badan
|
|
c
|
- Dada
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Perut / Abdomen
|
:
|
Terdapat luka tusuk di perut sebelah kiri berukuran panjang tujuh sentimeter, lebar lima sentimeter dan dalam tujuh sentimeter
|
|
|
- Punggung / Pinggang
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Panggul dan Bokong
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
Bagian Gerak Bawah
|
|
|
|
d
|
- Anggota Gerak Bawah Kanan
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Anggota Gerak Bawah Kiri
|
:
|
Terdapat luka robek di kaki sebelah kiri berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter
|
|
III
|
PEMERIKSAAN DALAM
|
|
|
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai permintaan visum
|
|
IV
|
KESIMPULAN
|
|
|
|
|
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki berusia 20 tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
- Pada poin II(b.2), II(c.2), II(d.2) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam
- Berdasarkan luka tersebut di atas yang telah dijelaskan merupakan cidera berat dan dapat menyebabkan kematian
|
|
V
|
PENUTUP
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sesungguhnnya atas sumpah yang telah diucapkan sewaktu memangku jabatan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22.1/005-Pelayanan/RSUD-BHHB/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan Korban yang bernama MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 00:40 WITA dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 01:1 WITA.
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa M. RAMADHANI Als RAMA Bin YUSERAN pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Ganda Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yaitu Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa M. RAMADHANI Als RAMA Bin YUSERAN sedang bekerja di angkringan dan mengkonsumsi minuman beralkohol yang tempat kerja Terdakwa tersebut beralamat di Ganda Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian dengan keadaan pengaruh alkohol Terdakwa yang sambil bekerja mengipas bakar bakaran sate di waktu yang bersamaan beberapa pengendara bermotor yang terdiri dari Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE, Saksi M. WAHYU HIDAYAT Bin SARPANI, Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI, Saksi MUHAMMAD NASIER Bin RUSTAM melintas dekat angkringan tempat Terdakwa bekerja lalu Korban dan para Saksi tersebut yang sedang melintas melewati genangan air sehingga percikan air genangan tersebut mengenai Terdakwa lalu secara spontan Terdakwa berteriak “woy” sambil melambaikan tangan kepada para pengendara motor tersebut dan meminta Korban dan para Saksi tersebut untuk berhenti lalu terhadap teriakan dan lambaian tangan Terdakwa dibalas oleh Korban dengan ikut melambaikan tangan dan singgah dipinggir jalan tepatnya di trotoar yang jarak tersebut tidak jauh dengan angkringan Terdakwa, kemudian Terdakwa yang melihat Korban beserta Saksi yang lain telah berhenti dan singgah dipinggir jalan trotoar Terdakwa langsung berjalan ke arah mobil untuk mengambil senjata tajam jenis pisau aso tanpa hulu dan kumpang yang mobil tersebut diketahui telah lama mangkrak terparkir dekat angkringan sehingga digunakan Terdakwa untuk menyimpan dan menyembunyikan pisau lalu pisau yang telah Terdakwa ambil diletakkan dipinggang Terdakwa lalu disembunyikan dibalik baju, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju Korban dan para Saksi untuk mengetahui respon Korban dan para Saksi lalu kembali ke angkringan, setelah Terdakwa berada di angkringan Terdakwa melihat ke arah Korban yang juga memandangi Terdakwa sehingga memancing amarah Terdakwa lalu Terdakwa menghampiri Korban untuk kedua kalinya, ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan Korban, Korban langsung berkata kepada Terdakwa “ikam kah yang namanya rama” dan dijawab oleh Terdakwa “heeh” kemudian Korban langsung bereaksi dengan mendorong Terdakwa hingga Terdakwa mundur ke arah belakang sehingga membuat Terdakwa tidak terima lalu Terdakwa langsung mengeluarkan pisau dari balik bajunya yang pada saat itu Terdakwa dalam pengaruh alkohol langsung menusukkan pisau tersebut ke arah Korban beberapa kali dan menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh Korban, lalu Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS yang sedang duduk berada tidak jauh dari tempat kejadian melihat keributan yang disebabkan oleh Terdakwa dan Korban langsung berlari menghampiri keributan tersebut untuk melerai, setelah Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS melihat Korban telah terjatuh terkapar di tanah akibat tusukkan pisau oleh Terdakwa secara spontan Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS langsung memegangi Terdakwa dengan bantuan teman-teman Korban yang sebelumnya sudah dilerai oleh Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI dengan memegangi kedua tangan Terdakwa yang ingin menusuk Korban untuk kedua kali hingga melukai jempol kiri Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI akibat menahan Terdakwa yang sedang membawa pisau, setelah Terdakwa berhasil menusukkan pisau ke arah Korban dalam keadaan panik Terdakwa memberontak hingga membuat Saksi RIZALUS SALIHIN Bin YANTO KS dan Saksi SYAIFUL RAHMAN Bin AHMAD SARIPANI terjatuh lalu Terdakwa langsung membuang pisau di tempat kejadian dan melarikan diri, kemudian Saksi M. WAHYU HIDAYAT Bin SARPANI dan Saksi MUHAMMAD NASIER Bin RUSTAM yang melihat Korban sudah terkapar di tanah dengan luka dibeberapa bagian tubuh sampai keluarnya isi atau usus pada perut Korban secara langsung berusaha menghentikan mobil yang lewat untuk membantu membawa Korban ke rumah sakit agar mendapat pertolongan, setelah Korban berhasil dibawa ke rumah sakit Korban mendapatkan pertolongan perawatan namun beberapa waktu kemudian Korban dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya Saksi MIRA FUAD TRY Binti MUHAMMAD KHAIRANI selaku kakak Korban yang mengetahui setelah diberitahu kronologis dari petugas kepolisian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan Kota, kemudian Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF selaku petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan Terdakwa untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/026/V.E.R/RSU-HHB/III/2026, tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hassan Basri dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI sebagai berikut:
|
I.
|
PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM
|
:
|
Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H.Hassan Basri dengan datang diantar teman-temannya, pasien menggunakan baju kaos berwarna hitam, celana kain berwarna coklat, berambut hitam lurus, menggunakan gelang berwarna putih di sebelah kiri.
|
|
II.
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
Bagian Atas Tubuh
|
|
a
|
1. Kepala
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
2. Dahi
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
3. Mata / Alis
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
4. Pipi / Pelipis
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
5. Hidung
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
6. Telinga
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
7. Mulut / Bibir
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
8. Dagu
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
9. Rahang Atas
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
10. Leher
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
11. Bahu
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
Bagian Gerak Atas
|
|
b
|
- Anggota Gerak Atas Kanan
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Anggota Gerak Atas Kiri
|
:
|
Terdapat 2 luka robek di lengan sebelah kiri berukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalam satu sentimeter
|
|
|
Bagian Tubuh / Badan
|
|
c
|
- Dada
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Perut / Abdomen
|
:
|
Terdapat luka tusuk di perut sebelah kiri berukuran panjang tujuh sentimeter, lebar lima sentimeter dan dalam tujuh sentimeter
|
|
|
- Punggung / Pinggang
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Panggul dan Bokong
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
Bagian Gerak Bawah
|
|
|
|
d
|
- Anggota Gerak Bawah Kanan
|
:
|
Tidak terdapat kelainan………………………………
|
|
|
- Anggota Gerak Bawah Kiri
|
:
|
Terdapat luka robek di kaki sebelah kiri berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter
|
|
III
|
PEMERIKSAAN DALAM
|
|
|
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai permintaan visum
|
|
IV
|
KESIMPULAN
|
|
|
|
|
- Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang laki-laki berusia 20 tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum
- Pada poin II(b.2), II(c.2), II(d.2) menandakan adanya bekas persentuhan dengan benda tajam
- Berdasarkan luka tersebut di atas yang telah dijelaskan merupakan cidera berat dan dapat menyebabkan kematian
|
|
V
|
PENUTUP
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan sesungguhnnya atas sumpah yang telah diucapkan sewaktu memangku jabatan.
|
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 400.7.22.1/005-Pelayanan/RSUD-BHHB/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan Korban yang bernama MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 00:40 WITA dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 01:1 WITA.
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------- |