| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-17/O.3.11/Eku.2/08/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa
Nama Lengkap : SAID Bin JAWARI (Alm)
Tempat Lahir : Tanjung Selor
Umur/Tanggal Lahir : 51 Tahun / 01 Agustus 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Pengambang Rt.03/02 Desa Tanjung Selor Kec.Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : SD Kelas 6 (Tidak Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Terdakwa
- Oleh Penyidik
Penangkapan : 22 Juli 2026
Penahanan : Rutan, tanggal 23 Juli 2026 s/d 11 Agustus 2026
Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 12 Agustus 2026 s/d 21 Agustus 2026
JPU : Rutan, tanggal 20 Agustus 2026 s/d 29 Agustus 2026
- DAKWAAN:
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa SAID Bin JAWARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Sungai Palangan Desa Habirau Tangah Rt.02 Rw.01 Kec.Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya”yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa SAID Bin JAWARI (Alm) berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Pengambang Rt.03/02 Desa Tanjung Selor Kec.Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan menuju Sungai Palangan Desa Habirau Tangah Rt.02 Rw.01 Kec.Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan seperangkat alat setrum ikan jenis kejut Listrik menggunakan sumber Listrik Genset seorang diri kurang lebih 1 (satu) hingga 2 (dua) jam kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa beristirahat di sebuah gubuk/pondok setelah itu Terdakwa SAID Bin JAWARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WITA bertempat di Sungai Palangan Desa Habirau Tangah Rt.02 Rw.01 Kec.Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan Saksi NURANI Bin (Alm) Hairil dan Saksi AYUB Bin MAHFUD memendatangi Terdakwa untuk menegur terdakwa kemudian Saksi NURANI Bin (Alm) Hairil dan Saksi AYUB Bin MAHFUD mengamankan Terdakwa beserta Lengkap dengan membawa 1 (satu) buah bambu lengkap dengan serok ikan yang sudah di modifikasi dengan kabel listrik yang terhubung dengan besi serok ikan, 1 (satu) buah styrofoam box, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah mesin genset merk Yamaha ET 950 Generator warna biru dan hitam dan 1 (satu) buah Perahu Kecil Warna Hitam Dan Hijau lengkap dengan Mesin Warna Hitam Dan merah;
- Bahwa Terdakwa menangkap ikan tersebut seorang diri dengan cara Arus listrik yang keluar dari mesin Genset dialirkan melalui kapasitor ke kabel yang di tempelkan ke sebilah bambu kemudian Terdakwa memasukannya ke dalam air sehingga ikan menjadi pingsan dan mudah ditangkap oleh Terdakwa, yang mana tujuan dari Terdakwa menggunakan alat setrum tersebut adalah agar Terdakwa dapat lebih cepat menangkap ikan dalam jumlah banyak.
- Bahwa alat penangkap ikan berupa alat setrum atau arus listrik tersebut dilarang dipergunakan dalam penangkapan ikan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan atau dilarang karena mengakibatkan matinya jasad-jasad renik / plankton yang merupakan makanan alami ikan bagi induk-induk ikan yang sedang memijah / kawin. Sehingga menyebabkan telur-telur ikan tidak akan menetas karena terganggunya syaraf-syaraf ikan, matinya ikan-ikan berukuran kecil (dari benih sampai anak), dan apabila penggunaan alat setrum dipakai dalam waktu yang lama dan berulang kali maka ikan-ikan yang berukuran besar atau hewan air lainnya akan pingsan sehingga mudah ditangkap, yang artinya menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenis-jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat / lingkungan hidup ikan.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan ----------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa SAID Bin JAWARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Sungai Palangan Desa Habirau Tangah Rt.02 Rw.01 Kec.Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa SAID Bin JAWARI (Alm) berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jl.Pengambang Rt.03/02 Desa Tanjung Selor Kec.Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan menuju Sungai Palangan Desa Habirau Tangah Rt.02 Rw.01 Kec.Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan seperangkat alat setrum ikan jenis kejut Listrik menggunakan sumber Listrik Genset seorang diri kurang lebih 1 (satu) hingga 2 (dua) jam kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa beristirahat di sebuah gubuk/pondok setelah itu Terdakwa SAID Bin JAWARI (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 03.30 WITA bertempat di Sungai Palangan Desa Habirau Tangah Rt.02 Rw.01 Kec.Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan Saksi NURANI Bin (Alm) Hairil dan Saksi AYUB Bin MAHFUD memendatangi Terdakwa untuk menegur terdakwa kemudian Saksi NURANI Bin (Alm) Hairil dan Saksi AYUB Bin MAHFUD mengamankan Terdakwa beserta Lengkap dengan membawa 1 (satu) buah bambu lengkap dengan serok ikan yang sudah di modifikasi dengan kabel listrik yang terhubung dengan besi serok ikan, 1 (satu) buah styrofoam box, 1 (satu) buah ember warna hitam, 1 (satu) buah mesin genset merk Yamaha ET 950 Generator warna biru dan hitam dan 1 (satu) buah Perahu Kecil Warna Hitam Dan Hijau lengkap dengan Mesin Warna Hitam Dan merah;
- Bahwa Terdakwa menangkap ikan tersebut seorang diri dengan cara Arus listrik yang keluar dari mesin Genset dialirkan melalui kapasitor ke kabel yang di tempelkan ke sebilah bambu kemudian Terdakwa memasukannya ke dalam air sehingga ikan menjadi pingsan dan mudah ditangkap oleh Terdakwa, yang mana tujuan dari Terdakwa menggunakan alat setrum tersebut adalah agar Terdakwa dapat lebih cepat menangkap ikan dalam jumlah banyak.
- Bahwa alat penangkap ikan berupa alat setrum atau arus listrik tersebut dilarang dipergunakan dalam penangkapan ikan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menangkap ikan menggunakan alat setrum merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan atau dilarang karena mengakibatkan matinya jasad-jasad renik / plankton yang merupakan makanan alami ikan bagi induk-induk ikan yang sedang memijah / kawin. Sehingga menyebabkan telur-telur ikan tidak akan menetas karena terganggunya syaraf-syaraf ikan, matinya ikan-ikan berukuran kecil (dari benih sampai anak), dan apabila penggunaan alat setrum dipakai dalam waktu yang lama dan berulang kali maka ikan-ikan yang berukuran besar atau hewan air lainnya akan pingsan sehingga mudah ditangkap, yang artinya menyebabkan produksi ikan menurun, punahnya jenis-jenis ikan tertentu dan terganggunya habitat / lingkungan hidup ikan
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan --------------------------
|