| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-101/O.3.11/Enz.2/09/2026
|
Nama Lengkap
|
:
|
BAYU ANGGARA Als BAYU Bin (Alm) DARYANTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6371011205020011
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjarmasin
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 12 Mei 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Mantuil Perumahan Mantuil Perumahan Mantuil Raya No. 131 Kel. Mantuil Rt. 021 Rw. 001 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 05 Juni 2026
|
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Juni 2026 s/d 25 Juni 2026
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2026 s/d 04 Agst 2026
|
|
Perpanjangan PN 1
Perpanjangan PN 2
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Agst 2026 s/d 04 Sept 2026
Rutan, sejak tanggal 05 Sept 2026 s/d 03 Okt 2026
|
|
JPU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Sept 2026 s/d 18 Okt 2026
|
KESATU
------- Bahwa Terdakwa BAYU ANGGARA Als BAYU Bin (Alm) DARYANTO pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wita saat itu Terdakwa BAYU ANGGARA Als BAYU Bin (Alm) DARYANTO sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Mahang Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian pada saat mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Sdr. ZAKIR (DPO) yang sebelumnya tidak dikenali oleh Terdakwa, setelah itu di tempat tersebut Terdakwa berkenalan dengan Sdr, ZAKIR (DPO), setelah berkenalan ternyata Sdr. ZAKIR (DPO) menanyakan kepada Terdakwa bisakah ikut kerja koperasi, kemudian Terdakwa menjawab bisa, lalu pada hari jumat tanggal 05 Juni 2026 Sdr. ZAKIR (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon dan mengajak Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama namun saat itu sdr ZAKIR (DPO) mengatakan ban sepeda motornya tidak bisa digunakan berjalan, lalu Terdakwa menjemput sdr ZAKIR (DPO) kerumah Sdr. ZAKIR (DPO) yang beralamat di Jalan Muara Banta Kelurahan Kandangan Kota, kemudian Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO) berangkat bersama sama menuju rumah Saksi HIKMAT Als AMANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) tempat sering Terdakwa membeli narkotika yang berada di Desa Taras Padang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, namun sebelum Terdakwa sampai di rumahnya Terdakwa terlebih dahul menghubungi Saksi HIKMAT Als AMANG melalui hanphone untuk menanyakan apakah ada narkotika lalu dijawabnya ada, sesampainya di rumah Saksi HIKMAT Als AMANG kemudian sdr ZAKIR (DPO) langsung mentransfer sebesar Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi HIKMAT Als AMANG juga langsung menyerahkan narkotika sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO), kemudian Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO) langsung menggunakan narkotika di rumah Saksi HIKMAT Als AMANG dengan meminjam alat hisap miliknya, kurang lebih 30 menit Terdakwa menggunakan narkotika dengan sdr ZAKIR (DPO) di tempat tersebut, sdr ZAKIR (DPO) ada berkata kepada Terdakwa "SISA AKAN GASAN KAWAN BETITIP" lalu sdr ZAKIR (DPO) ada lagi berkata kepada Terdakwa "UMPAT BETITIP KALO PINA GUGUR WADAHKU" kemudian Terdakwa menyimpan narkotika milik sdr ZAKIR (DPO) tersebut di dalam dompet lalu Terdakwa simpan di dalam tas selempang, setelah itu Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO) pun pulang ke rumah Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melintas di Jalan H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO) ada dihentikan petugas kepolisian yang berpakaian preman diantaranya Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF, setelah itu Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian namun sdr ZAKIR (DPO) berhasil melarikan diri ke arah hutan, kemudian pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan di dalam tas selempang Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang Terdakwa sembunyikan di dalam dompet milik Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa menuju Mako Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 84/10841.00/I/2026 tanggal 08 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram dengan rincian berat plastik 0,08 gram dan berat bersih 0,11 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,10 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0963/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi, M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1508/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa BAYU ANGGARA Als BAYU Bin (Alm) DARYANTO adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa BAYU ANGGARA Als BAYU Bin (Alm) DARYANTO pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 bertempat di Jalan H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 23.00 Wita saat itu Terdakwa BAYU ANGGARA Als BAYU Bin (Alm) DARYANTO sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Desa Mahang Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian pada saat mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Sdr. ZAKIR (DPO) yang sebelumnya tidak dikenali oleh Terdakwa, setelah itu di tempat tersebut Terdakwa berkenalan dengan Sdr, ZAKIR (DPO), setelah berkenalan ternyata Sdr. ZAKIR (DPO) menanyakan kepada Terdakwa bisakah ikut kerja koperasi, kemudian Terdakwa menjawab bisa, lalu pada hari jumat tanggal 05 Juni 2026 Sdr. ZAKIR (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telepon dan mengajak Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama namun saat itu sdr ZAKIR (DPO) mengatakan ban sepeda motornya tidak bisa digunakan berjalan, lalu Terdakwa menjemput sdr ZAKIR (DPO) kerumah Sdr. ZAKIR (DPO) yang beralamat di Jalan Muara Banta Kelurahan Kandangan Kota, kemudian Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO) berangkat bersama sama menuju rumah Saksi HIKMAT Als AMANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) tempat sering Terdakwa membeli narkotika yang berada di Desa Taras Padang Rt.001 Rw.001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, namun sebelum Terdakwa sampai di rumahnya Terdakwa terlebih dahul menghubungi Saksi HIKMAT Als AMANG melalui hanphone untuk menanyakan apakah ada narkotika lalu dijawabnya ada, sesampainya di rumah Saksi HIKMAT Als AMANG kemudian sdr ZAKIR (DPO) langsung mentransfer sebesar Rp 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Saksi HIKMAT Als AMANG juga langsung menyerahkan narkotika sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO), kemudian Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO) langsung menggunakan narkotika di rumah Saksi HIKMAT Als AMANG dengan meminjam alat hisap miliknya, kurang lebih 30 menit Terdakwa menggunakan narkotika dengan sdr ZAKIR (DPO) di tempat tersebut, sdr ZAKIR (DPO) ada berkata kepada Terdakwa "SISA AKAN GASAN KAWAN BETITIP" lalu sdr ZAKIR (DPO) ada lagi berkata kepada Terdakwa "UMPAT BETITIP KALO PINA GUGUR WADAHKU" kemudian Terdakwa menyimpan narkotika milik sdr ZAKIR (DPO) tersebut di dalam dompet lalu Terdakwa simpan di dalam tas selempang, setelah itu Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO) pun pulang ke rumah Terdakwa, namun pada saat Terdakwa melintas di Jalan H. M. Yusi Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa dan sdr ZAKIR (DPO) ada dihentikan petugas kepolisian yang berpakaian preman diantaranya Saksi DEWA SYAH ACKSELA Bin JOHANSYAH dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF, setelah itu Terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian namun sdr ZAKIR (DPO) berhasil melarikan diri ke arah hutan, kemudian pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan di dalam tas selempang Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang Terdakwa sembunyikan di dalam dompet milik Terdakwa, lalu Terdakwa dibawa menuju Mako Polsek Kandangan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 84/10841.00/I/2026 tanggal 08 Juni 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram dengan rincian berat plastik 0,08 gram dan berat bersih 0,11 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,10 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0963/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.Hi, M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 1508/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa BAYU ANGGARA Als BAYU Bin (Alm) DARYANTO adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |