Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2025/PN Kgn 1.YANI
2.ZAINAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YANI
2ZAINAB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan nama anak pemohon yang semula bernama “RISKA” diubah menjadi “RISKA KHALILA”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;     
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak