Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2025/PN Kgn 1.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
FAJRIN KHAIRANSYAH Als AJIN Bin MUHAMMAD ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1791/O.3.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJRIN KHAIRANSYAH Als AJIN Bin MUHAMMAD ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO REG.PERKARA: PDM-52/O.3.11/Eoh.2/10/2025

 

a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

FAJRIN KHAIRANSYAH Als AJIN Bin MUHAMMAD ALI

Tempat lahir

:

Banjarmasin

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 10 Maret 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Bilui, Kel. Kandangan Kota Rt.005 Rw.002, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak/ Belum Bekerja

Pendidikan

:

SD kelas 6 (tidak tamat)

 

   b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Agustus 2025 s.d. 17 September 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 September 2025 s.d. 27 Oktober 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 23 Oktober 2025 s.d 11 November 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

 

   c. Isi Dakwaan:

  PRIMAIR:

----- Bahwa ia Terdakwa FAJRIN KHAIRANSYAH Als AJIN Bin MUHAMMAD ALI pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI yang beralamat di Jalan Kerja Bakti, Desa Baluti Rt.005 Rw.002, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa FAJRIN KHAIRANSYAH Als AJIN Bin MUHAMMAD ALI berjalan kaki di depan rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI yang beralamat di Jalan Kerja Bakti, Desa Baluti Rt.005 Rw.002, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Terdakwa melihat pintu garasi yang tertutup namun tidak terkunci, setelah itu Terdakwa membuka untuk mengambil barang dengan cara mendorong pintu garasi rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI, selanjutnya Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU yang terparkir di dalam garasi rumah, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI yang saat itu dalam keadaan sepi melalui pintu samping belakang rumah, kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dinding ruang tamu, setelah itu Terdakwa mencocokkan kunci motor tersebut hingga Sepeda Motor Merk Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU menyala, dan bergegas meninggalkan rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI, selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI yang baru pulang dari mengajar mendapati pintu garasi terbuka dan rumah dalam keadaan berantakan dan motor yang terparkir di dalam garasi hilang, setelah itu Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan Kota,
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di gang umihan yang beralamat di Jalan Bypass, Kel. Jambu Hilir, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan dengan posisi tidur terlentang (rebahan) di atas Sepeda Motor Merk Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU, kemudian saat dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku telah mengambil tanpa izin Sepeda Motor Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU dari garasi rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI, lalu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan Kota.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil Sepeda Motor Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU milik Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI, sehingga mengakibatkan Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----- Bahwa ia Terdakwa FAJRIN KHAIRANSYAH Als AJIN Bin MUHAMMAD ALI pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI yang beralamat di Jalan Kerja Bakti, Desa Baluti Rt.005 Rw.002, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa FAJRIN KHAIRANSYAH Als AJIN Bin MUHAMMAD ALI berjalan kaki di depan rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI yang beralamat di Jalan Kerja Bakti, Desa Baluti Rt.005 Rw.002, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Terdakwa melihat pintu garasi yang tertutup namun tidak terkunci, setelah itu Terdakwa membuka untuk mengambil barang dengan cara mendorong pintu garasi rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI, selanjutnya Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU yang terparkir di dalam garasi rumah, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI yang saat itu dalam keadaan sepi melalui pintu samping belakang rumah, kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dinding ruang tamu, setelah itu Terdakwa mencocokkan kunci motor tersebut hingga Sepeda Motor Merk Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU menyala, dan bergegas meninggalkan rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI, selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA, Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI yang baru pulang dari mengajar mendapati pintu garasi terbuka dan rumah dalam keadaan berantakan dan motor yang terparkir di dalam garasi hilang, setelah itu Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan Kota,
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota, pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di gang umihan yang beralamat di Jalan Bypass, Kel. Jambu Hilir, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan dengan posisi tidur terlentang (rebahan) di atas Sepeda Motor Merk Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU, kemudian saat dilakukan introgasi, Terdakwa mengaku telah mengambil tanpa izin Sepeda Motor Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU dari garasi rumah Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI, lalu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan Kota.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil Sepeda Motor Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6170 DAU milik Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI, sehingga mengakibatkan Saksi Korban MIA EKA DEVITA OKTAFIANI Binti (Alm) KURNAIDI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya