Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2026/PN Kgn NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H. HERYANI RASID Alias EHER Bin (Alm) ABDUL SANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1593/O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERYANI RASID Alias EHER Bin (Alm) ABDUL SANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ZAKI YAMANI S.H.I., MH dkkHERYANI RASID Alias EHER Bin (Alm) ABDUL SANI
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-81/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

HERYANI RASID Alias EHER Bin (Alm) ABDUL SANI

Nomor Identitas

:

6303042910860004

Tempat Lahir

:

Bakarung

Umur/Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 29 Oktober 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bakarung RT.001 RW.001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 03 Juli 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2026 s/d 23 Juli 2026

Perpanjangan PU

JPU

:

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2026 s/d 01 Sept 2026

Rutan, sejak tanggal 27 Agst 2026 s/d 15 Sept 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HERYANI RASID Alias EHER Bin (Alm) ABDUL SANI pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Desa Bakarung Rt.001/001 tepatnya di pasar sayur Taniran, Kab. Hulu Sungao Selatan (di dalam toko) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 08.00 wita,Terdakwa HERYANI RASID Alias EHER Bin (Alm) ABDUL SANI membuka took milik Terdakwa yang beralamat di Desa Bakarung Rt.001/001 tepatnya di pasar sayur Taniran yang mana Terdakwa juga tidur di toko tersebut, kemudian pada saat Terdakwa sedang berada di took tersebut ada datang orang yang yang tidak dikenal oleh Terdakwa membeli obat seledryl kepada Terdakwa, setelah itu sekira pukul 10.00 Wita pada saat Terdakwa sedang tiduran di dalam took milik Terdakwa sambil menunggu pembeli obat seledryl, datang petugas kepolisian diantaranya adalah Saksi NORHADI WAHYUNI Bin JUNAIDI dan Saksi IRWANTO Bin NADI (Alm) mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 984 (Sembilan ratus delapan puluh empat butir) / 82 (delapan puluh dua) Keping obat jenis SELEDRYL ditemukan di tangan sebelah kanan yang saat itu Terdakwa genggam sebanyak 2 (dua) keping / 24 (dua puluh empat) butir, 20 (dua puluh keping) / 240 (dua ratus empat puluh) butir ditemukan di lantai,60 (enam puluh) keping / 720 butir ditemukan di 3 (tiga) kotak obat seledryl,uang hasil penjualan sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang di temukan di lantai, dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A18 warna hitam nomor terpasang 0895370538613,dengan Imei 862085063944670 (sarana Terdakwa membeli obat seledryl) ditemukan di lantai,kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang batung,guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat SELEDRYL tersebut dari nama toko Online (global Fit) dengan nama obat Vit C, dengan harga perkepingnya (12 butir) Rp.8.900,- (Delan ribu Sembilan ratus) dan akan saya jual dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah,dengan keuntungan Rp.6.100(enam ribu seratus rupiah).
  • Bahwa Sebelum diamankan Terdakwa sudah menjual obat SELEDRYL sebanyak 20 (dua puluh) keeping / 240 butir kepada teman Terdakwa dengan harga perkepingnya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), Terdakwa menjual kepada orang-orang sekitar pasar taniran yang datang ke pada Terdakwa (di toko/kios di tempat Terdakwa tinggal)
  • Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Seledryl yang mengandung Guaifenesin, Chlorphenamine dan Dextromethorphan sesuai kesimpulan hasil Laporan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Banjar NO. LAB.: 1111/NOF/2026 tanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HERYANI RASID Alias EHER Bin (Alm) ABDUL SANI pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Desa Bakarung Rt.001/001 tepatnya di pasar sayur Taniran, Kab. Hulu Sungao Selatan (di dalam toko) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 08.00 wita,Terdakwa HERYANI RASID Alias EHER Bin (Alm) ABDUL SANI membuka took milik Terdakwa yang beralamat di Desa Bakarung Rt.001/001 tepatnya di pasar sayur Taniran yang mana Terdakwa juga tidur di toko tersebut, kemudian pada saat Terdakwa sedang berada di took tersebut ada datang orang yang yang tidak dikenal oleh Terdakwa membeli obat seledryl kepada Terdakwa, setelah itu sekira pukul 10.00 Wita pada saat Terdakwa sedang tiduran di dalam took milik Terdakwa sambil menunggu pembeli obat seledryl, datang petugas kepolisian diantaranya adalah Saksi NORHADI WAHYUNI Bin JUNAIDI dan Saksi IRWANTO Bin NADI (Alm) mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 984 (Sembilan ratus delapan puluh empat butir) / 82 (delapan puluh dua) Keping obat jenis SELEDRYL ditemukan di tangan sebelah kanan yang saat itu Terdakwa genggam sebanyak 2 (dua) keping / 24 (dua puluh empat) butir, 20 (dua puluh keping) / 240 (dua ratus empat puluh) butir ditemukan di lantai,60 (enam puluh) keping / 720 butir ditemukan di 3 (tiga) kotak obat seledryl,uang hasil penjualan sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang di temukan di lantai, dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo A18 warna hitam nomor terpasang 0895370538613,dengan Imei 862085063944670 (sarana Terdakwa membeli obat seledryl) ditemukan di lantai,kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Padang batung,guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat SELEDRYL tersebut dari nama toko Online (global Fit) dengan nama obat Vit C, dengan harga perkepingnya (12 butir) Rp.8.900,- (Delan ribu Sembilan ratus) dan akan saya jual dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah,dengan keuntungan Rp.6.100(enam ribu seratus rupiah).
  • Bahwa Sebelum diamankan Terdakwa sudah menjual obat SELEDRYL sebanyak 20 (dua puluh) keeping / 240 butir kepada teman Terdakwa dengan harga perkepingnya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), Terdakwa menjual kepada orang-orang sekitar pasar taniran yang datang ke pada Terdakwa (di toko/kios di tempat Terdakwa tinggal)
  • Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Seledryl yang mengandung Guaifenesin, Chlorphenamine dan Dextromethorphan sesuai kesimpulan hasil Laporan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalsel di Banjar NO. LAB.: 1111/NOF/2026 tanggal 17 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 77091083

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya