| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tanggal 01 Oktober 2005 telah meninggal dunia seorang Ayah bernama H.Dardie Bin Umar karena sakit dan dikebumikan di Kuburan Muslimin RT.002 RW.001 Kel. Pantai Hambawang Barat.;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Barabai untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama .Dardie Bin Umar tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau apabila Ibu Ketua / Hakim Pengadilan Negeri Kandangan berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya; |