Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2026/PN Kgn Aswidy Rusman MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin M. YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP /04 / II / 2026 / Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin M. YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN :

-----  Bahwa terdakwa sdra. MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin M. YUSUF pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Depan bakmi satria kec. Kandangan kota  Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 316 ayat 1 (KUHP) yaitu Setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

-        Berawal saat anggota Polres HSS menerima laporan dari masyarakat, kemudian anggota Polres HSS mendatangi tempat kejadian dan menemukan sdra. MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin M. duduk bersama teman-temannya di depan bakmi satria, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan guna mengantisipasi adanya masyarakat yang membawa sajam, saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan petugas menemukan 3 (tiga) buah botol aqua yang sudah dicampur dengan alkohol kadar 95% dan Sisri apel saset, setelah di tanyakan terkait kepemilikan minuman tersebut sdra. MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin M. YUSUF mengakui bahwa minuman tersebut adalah miliknya. Perbuatan terdakwa sdra. MUHAMMAD ANDRIANSYAH Bin M. yang mabuk di tempat umum yaitu di depan bakmi satria tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang sedang melintas. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1)      KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya