Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Kgn KHAIRUL ANWAR 1.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM) cq. Wilayah Operasional Hulu Sungai Selatan
2.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.KHAIRUL ANWAR
Tergugat
NoNama
1PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM) cq. Wilayah Operasional Hulu Sungai Selatan
2PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARDI SH MH DAN KAWAN KAWANPT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM) cq. Wilayah Operasional Hulu Sungai Selatan
2SUHARDI SH MH DAN KAWAN KAWANPT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.700.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);-----
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PENGGUGAT pemilik sekaligus penguasa fisik yang sah dan beritikad baik atas sebidang tanah perponding/adat sebagaimana Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor: 593.21/1.70/DM/XII/2004 tertanggal 20 Desember 2004 dengan tanah seluas keseluruhan ±7.100 m?2; yang terletak di RT/RW 02/01, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas geografis sebagai berikut:
  •  Utara : Berbatasan dengan Badin;
  •  Barat : Berbatasan dengan Halid;
  •  Selatan   : Berbatasan dengan Tamin;
  •  Timur : Berbatasan dengan Halid;

Dan titik kordinat (plotting boundary), sebagai berikut:

Luas Kordinat: 7.100 m2

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Dan kemudian kedudukan tanah tersebut terjadi pembetulan atau penegasan berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lapangan tertanggal 28 September 2026 yang mana objek tanah milik PENGGUGAT memiliki batas-batas sebagai berikut:

  • Utara      : Berbatasan dengan Badin;
  • Barat      : Berbatasan dengan Halid;
  • Selatan    : Berbatasan dengan Mukhtar;
  • Timur      : Berbatasan dengan Tamin;

Dan berkedudukan di RT/RW 01/01, Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan.

  1. Menyatakan secara hukum bahwa riwayat perolehan kepemilikan dan penyerahan fisik atas Objek Sengketa Milik Penggugat berdasarkan bukti-bukti surat berupa Surat Keterangan Keadaan Tanah (SKKT) Nomor: 593.21/1.70/DM/XII/2004 tertanggal 20 Desember 2004, Kwitansi tertanggal 20 Desember 2004, serta penyerahan hak dari Sdri. Normansyah, dan penegasan batas tanah sebagaimana Berita Acara Peninjauan Lapangan tertanggal 28 September 2026 adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum mengikat;--
  2. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang melakukan kegiatan penguasaan lahan, pembukaan lahan (land clearing), penggarapan, dan/atau kegiatan pertambangan di atas objek sengketa tanpa persetujuan dan tanpa penyelesaian hak atas tanah dengan PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara;-
  3. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan atau land clearing, mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan Objek Yang Dikuasai PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dalam keadaan aman, baik, kosong, dan tanpa beban hak apa pun di atasnya;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik Materiil dan Immateriil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak