| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa pemohon adalah wali sah dari anak bernama MUHAMMAD PUTRA SANDAGA lahir pada tanggal 01 November 2011, yang masih dibawah umur.
- Menetapkan izin kepada pemohon selaku wali untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta berupa sebidang tanah sebagaimana tecantum dalam sertifikat hak milik Nomor NIB. 17.04.000002173.0 yang terletak di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan seluas 3.562 M2 (tiga ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi)
- Memberikan izin kepada pemohon selaku wali untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah tersebut di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- Memeberikan izin kepada pemohon selaku wali untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah atas nama anak pemohon, baik atas bidang tanah yang telah ada maupun tanah hasil pemecahan sertifikat tersebut.
- Memberikan izin kepada pemohon selaku wali, apabila diperlukan dikemudian hari, untuk mengalihkan sebagian atau keseluruhan bidang tanah yang telah dibuatkan sertifikat hak milik tersebut, sepanjang tindakan itu dilakukan demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan anak pemohon.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |