| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REGISTER PERKARA: PDM-61/1O.3.11/Enz.2/07/2026
|
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD HARIS Bin ABDUL RAJAK
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Banjarmasin
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 13 Maret 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Alalak Selatan Rt.010 Rw.001 Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Status Perkawinan
|
:
|
Kawin
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
B. STATUS PENAHANAN :
|
Penahanan
|
|
|
:
|
25 Maret 2026
|
|
|
:
|
Rutan, 27 Maret 2026 s/d 15 April 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 16 April 2026 s/d 25 Mei 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 26 Mei 2026 s/d 24 Juni 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 25 Juni 2026 s/d 24 Juli 2026;
|
|
|
:
|
Rutan, 16 Juli 2026 s/d 04 Agustus 2026;
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
|
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARIS Bin ABDUL RAJAK pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. A. Yani Desa Hamalau Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan bundaran ketupat dekat Islamic Center atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan pebruari 2026 Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI (dilakukan penuntutan secara terpisah)ada menghubungi teman lama yang Bernama Terdakwa MUHAMMAD HARIS Bin ABDUL RAJAK dan menanyakan apakah Terdakwa masih bekerja jadi penjual NArkotika jenis sabu kemudian sdr. HARIS berkata iya dan setelah itu Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun mau ikut kerja dengan Terdakwa dan waktu itu Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI diperbolehkan ikut asal pembeli narkotika dari luar kota. Kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun ada menghubungi sdr. AMAT (DPO) yang dulunya juga pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dan waktu itu Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI menawarkannya kepada sdr.AMAT (DPO) yang sekarang menurut keterangannya bertempat tinggal di kandangan, dan sdr. AMAT (DPO) bersedia membantu Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI dan akan menghubungi Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI apabila ada pembeli yang mencari Narkotika jenis sabu tersebut. kemudian pada rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar jam 15.00 wita sdr. AMAT (DPO) ada menghubungi Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) paket (sebanyak 50 gram) dengan harga disepakati Rp.60.000.000,-(Enam Puluh juta rupiah) dan kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun menghubungi Terdakwa dengan memesan 10(sepuluh) paket (sebanyak 50 gram) narkotika jenis sabu sabu tersebut dan sekitar jam 15.30 wita sdr. HARIS menjemput Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI di Jl. Keramat Raya Banjarmasin dan kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI dan Terdakwa menuju rumah teman Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI sdr. HENDRA (DPO) yang berada di Sei Lulut dan setelah bertemu sdr. HENDRA (DPO) Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun ikut di sepeda motor honda beat milik sdr. HENDRA (DPO) sedangkan sdr. MUHAMMAD HARIS sendirian mengendarai sepeda motor NMAX miliknya dan Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI dan Terdakwa pun sampai di kandangan tepatnya di Bundaran Islamic Center kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun menghubungi sdr. AMAT (DPO) dan disuruh mendatangi di tempat yang sdr ditentukan oleh sdr. AMAT (DPO) bertemu dan Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun sendirian mendatangi sdr. AMAT (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik sdr. HENDRA sementara sdr.HENDRA (DPO) dan sdr. HARIS (DPO) menunggu di bundaran Islamic Center tersebut. Sekitar jam 18.30 wita Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI bertemu dengan sdr. AMAT (DPO) di Jl. Bukhari Rt.002 Rw.001 Desa Wasah Hilir Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan masjid As Su’ada (masjid baangkat) dan Ketika mau melakukan transaksi jual beli dan mau mendatangi sdr. HARIS waktu itu tiba tiba beberapa anggota kepolisian mengamankan Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI sedangkan sdr. AMAT (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun menunjukan kepada pihak kepolisian tempat Terdakwa dan sdr. HENDRA (DPO) berada dan sekitar jam 20.30 wita Terdakwa berhasil diamankan dan Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket tersebut berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan sdr.HENDRA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI Bersama dengan Terdakwa serta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 45/10841.00/I/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 54,33 (lima puluh empat koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 49,73 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh tiga) gram dengan rincian berat 10 (sepuluh) kantong plastik adalah 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 49,72 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0407/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0202 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HARIS Bin ABDUL pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat Jl. A. Yani Desa Hamalau Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan bundaran ketupat dekat Islamic Center atau atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa berawal pada pertengahan bulan pebruari 2026 Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI (dilakukan penuntutan pemnuntutan secara terpisah) ada menghubungi teman lama yang Bernama Terdakwa MUHAMMAD HARIS Bin ABDUL RAJAK dan menanyakan apakah Terdakwa masih bekerja jadi penjual NArkotika jenis sabu kemudian sdr. HARIS berkata iya dan setelah itu Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun mau ikut kerja dengan Terdakwa dan waktu itu Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI diperbolehkan ikut asal pembeli narkotika dari luar kota. Kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun ada menghubungi sdr. AMAT (DPO) yang dulunya juga pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu dan waktu itu Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI menawarkannya kepada sdr.AMAT (DPO) yang sekarang menurut keterangannya bertempat tinggal di kandangan, dan sdr. AMAT (DPO) bersedia membantu Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI dan akan menghubungi Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI apabila ada pembeli yang mencari Narkotika jenis sabu tersebut. kemudian pada rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar jam 15.00 wita sdr. AMAT (DPO) ada menghubungi Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10(sepuluh) paket (sebanyak 50 gram) dengan harga disepakati Rp.60.000.000,-(Enam Puluh juta rupiah) dan kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun menghubungi Terdakwa dengan memesan 10(sepuluh) paket (sebanyak 50 gram) narkotika jenis sabu sabu tersebut dan sekitar jam 15.30 wita sdr. HARIS menjemput Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI di Jl. Keramat Raya Banjarmasin dan kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI dan Terdakwa menuju rumah teman Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI sdr. HENDRA (DPO) yang berada di Sei Lulut dan setelah bertemu sdr. HENDRA (DPO) Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun ikut di sepeda motor honda beat milik sdr. HENDRA (DPO) sedangkan sdr. MUHAMMAD HARIS sendirian mengendarai sepeda motor NMAX miliknya dan Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI dan Terdakwa pun sampai di kandangan tepatnya di Bundaran Islamic Center kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun menghubungi sdr. AMAT (DPO) dan disuruh mendatangi di tempat yang sdr ditentukan oleh sdr. AMAT (DPO) bertemu dan Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun sendirian mendatangi sdr. AMAT (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik sdr. HENDRA sementara sdr.HENDRA (DPO) dan sdr. HARIS (DPO) menunggu di bundaran Islamic Center tersebut. Sekitar jam 18.30 wita Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI bertemu dengan sdr. AMAT (DPO) di Jl. Bukhari Rt.002 Rw.001 Desa Wasah Hilir Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan masjid As Su’ada (masjid baangkat) dan Ketika mau melakukan transaksi jual beli dan mau mendatangi sdr. HARIS waktu itu tiba tiba beberapa anggota kepolisian mengamankan Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI sedangkan sdr. AMAT (DPO) berhasil melarikan diri. Kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI pun menunjukan kepada pihak kepolisian tempat Terdakwa dan sdr. HENDRA (DPO) berada dan sekitar jam 20.30 wita Terdakwa berhasil diamankan dan Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket tersebut berhasil diamankan petugas kepolisian sedangkan sdr.HENDRA (DPO) berhasil melarikan diri kemudian Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI Bersama dengan Terdakwa serta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 45/10841.00/I/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI dengan hasil timbangan barang berupa 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 54,33 (lima puluh empat koma tiga puluh tiga) gram dan berat bersih 49,73 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh tiga) gram dengan rincian berat 10 (sepuluh) kantong plastik adalah 4,63 (empat koma enam puluh tiga) gram, disisihkan ke Laboratorium forensik polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 49,72 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kalimantan Selatan Nomor LAB : 0407/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T selaku Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 77091083 dengan pengujian sediaan berupa 1 (satu) bungkus plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,0202 gram adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta Saksi SYARIF MULTAZAM Bin Alm Drs. H.AHMAD RABBANI tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------- |