Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
MULIYADI Bin MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1473 /O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIYADI Bin MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-71/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MULIYADI Bin MUHAMMAD

Nomor Identitas

:

6306112812980001

Tempat Lahir

:

Badaun

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 28 Desember 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Badaun Rt.001 Rw.001 Desa Badaun Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 21 April 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 23 April 2026 s/d 12 Mei 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d 21 Juni 2026

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

:

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d 21 Juli 2026

Rutan, sejak tanggal 22 Juli 2026 s/d 20 Agustus 2026

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 06 Agst 2026 s/d 25 Agst 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MULIYADI Bin MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 11.00 wita Sdr. HAMRANI Als BUNUT (DPO) mengetuk rumah Terdakwa MULIYADI Bin MUHAMMAD yang beralamat di Jl. Badaun Rt.001 Rw.001 Desa Badaun Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan karna rumah Terdakwa dengan rumah Sdr. HAMRANI Als BUNUT (DPO) berdekatan lalu Sdr. HAMRANI Als BUNUT menyampaikan kepada Terdakwa “di cari akan pasien am kaina ku bari ikam 100rb” Terdakwa menjawab “ayuha kucarikan dulu aku chat in kekawanan siapa yang handak” kemudian Sdr. HAMRANI Als BUNUT (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya Terdakwa mengambil gambar narkotika yang diserahkan oleh Sdr. HAMRANI Als BUNTUT (DPO). Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 12.00 wita siang Terdakwa menghubungi Sdr. RAFLI (DPO) untuk menawarkan sabu-sabu “RAFLI ini ada nah yang paketan 600 nah kyk apa handak kah ikam” dijawab Sdr. RAFLI “kaina hulu mehadang aku bulik begawian ada kena mehubungi ikam” Terdakwa balas “ayuja ulun hadangi” kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wita sore Terdakwa menghubungi lagi Sdr. RAFLI (DPO) “lakasi RAFLI ai jadi ah kda ahh” yang kemudian dijawab oleh Sdr. RAFLI (DPO) “ayuja jadi kyk apa akukah mendatangi ikam atau ikam mendatangi aku” Terdakwa menjawab “jangan disini banyak orangnya biar aku hja mendatangi ikam” dibalas Sdr. RAFLI (DPO) “Oke”. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke rumah Sdr. RAFLI (DPO) di Desa Baruh Jaya dengan posisi membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu paketan dengan harga 600rb pesanan Sdr. RAFLI (DPO) setibanya dijalan Desa Baruh Jaya Terdakwa dihentikan oleh Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT  setelah itu dilakukan pemeriksaan badan kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan leboih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MULIYADI Bin MUHAMMAD menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. HAMRANI Als BUNUT (DPO) yang akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. RAFLI (DPO) kemudian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 61/10841.00/I/2026 tanggal 23 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dengan rincian berat plastik 0,12 gram dan berat bersih 0,18 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0575/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0883/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MULIYADI Bin MUHAMMAD adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MULIYADI Bin MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 11.00 wita Sdr. HAMRANI Als BUNUT (DPO) mengetuk rumah Terdakwa MULIYADI Bin MUHAMMAD yang beralamat di Jl. Badaun Rt.001 Rw.001 Desa Badaun Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan karna rumah Terdakwa dengan rumah Sdr. HAMRANI Als BUNUT (DPO) berdekatan lalu Sdr. HAMRANI Als BUNUT menyampaikan kepada Terdakwa “di cari akan pasien am kaina ku bari ikam 100rb” Terdakwa menjawab “ayuha kucarikan dulu aku chat in kekawanan siapa yang handak” kemudian Sdr. HAMRANI Als BUNUT (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya Terdakwa mengambil gambar narkotika yang diserahkan oleh Sdr. HAMRANI Als BUNTUT (DPO). Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 12.00 wita siang Terdakwa menghubungi Sdr. RAFLI (DPO) untuk menawarkan sabu-sabu “RAFLI ini ada nah yang paketan 600 nah kyk apa handak kah ikam” dijawab Sdr. RAFLI “kaina hulu mehadang aku bulik begawian ada kena mehubungi ikam” Terdakwa balas “ayuja ulun hadangi” kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wita sore Terdakwa menghubungi lagi Sdr. RAFLI (DPO) “lakasi RAFLI ai jadi ah kda ahh” yang kemudian dijawab oleh Sdr. RAFLI (DPO) “ayuja jadi kyk apa akukah mendatangi ikam atau ikam mendatangi aku” Terdakwa menjawab “jangan disini banyak orangnya biar aku hja mendatangi ikam” dibalas Sdr. RAFLI (DPO) “Oke”. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke rumah Sdr. RAFLI (DPO) di Desa Baruh Jaya dengan posisi membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu paketan dengan harga 600rb pesanan Sdr. RAFLI (DPO) setibanya dijalan Desa Baruh Jaya Terdakwa dihentikan oleh Saksi ARIS NUGROHO Bin ISNAINI dan Saksi REZA PERTAMA PUTRA Bin DAYUT  setelah itu dilakukan pemeriksaan badan kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan leboih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MULIYADI Bin MUHAMMAD menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. HAMRANI Als BUNUT (DPO) yang akan Terdakwa serahkan kepada Sdr. RAFLI (DPO) kemudian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 61/10841.00/I/2026 tanggal 23 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram dengan rincian berat plastik 0,12 gram dan berat bersih 0,18 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0575/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0883/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa MULIYADI Bin MUHAMMAD adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya