| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-20/1O.3.11/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa
Nama Lengkap : AHMAD SARJANI Als ZAY Bin ARBAIN
Nomor Identitas : 6306080201020003
Tempat Lahir : Hulu Sungai
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 10 Februari 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Paharangan No.21 Rt.004 Rw.002 Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (Tamat)
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Terdakwa
Penahanan : Rutan, tanggal 27 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026
Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 19 Maret 2026 s/d 27 April 2026
JPU : Rutan, tanggal 27 April 2026 s/d 16 Mei 2026
- DAKWAAN:
------- Bahwa Terdakwa AHMAD SARJANI Als ZAY Bin ARBAIN pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 04.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Brigjend H. Hasan Basery RT.006 LK.III, Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai (Tepatnya di Konter Handphone ”PUTRA CELL”) atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026, sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa AHMAD SARJANI Als ZAY Bin ARBAIN mulai merencanakan mengambil barang milik Saksi Korban PUTRA ILHAM SYUHADA Bin NURIANSYAH setelah melihat konter ponsel “PUTRA CELL” milik saksi korban yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Basery RT.006 LK.III, Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Terdakwa melihat bahwa di dalam konter ponsel milik korban terdapat banyak handphone. Kemudian pada tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 01.30 Wita Terdakwa mempersiapkan alat berupa kunci T, palu, tas ransel, karung, dan penutup wajah dari rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Paharangan No. 21, RT. 004, RW. 002, Desa Paharangan, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah itu Pada malam harinya di hari yang sama, Terdakwa sempat mendatangi konter “PUTRA CELL” untuk melakukan pengamatan terhadap konter “PUTRA CELL” milik korban, namun Terdakwa tidak langsung melakukan perusakan gembok atau pintu konter “PUTRA CELL” tersebut. Karena saat itu Terdakwa masih ragu, dikarenakan Terdakwa masih ragu pada hari tersebut Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Kemudian Pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan Nomor Rangka : MH1JM8211PK924453 dan Nomor Mesin : JM82E1923957 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa menuju “PUTRA CELL” yang beralamat di Jl. Brigjend H. Hasan Basery RT.006 LK.III, Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai. Sesampainya Terdakwa di konter “PUTRA CELL” Sekira pukul 03.20 Wita Terdakwa memantau situasi yang berada di sekitar Konter “PUTRA CELL” Setelah keadaan dirasa aman oleh Terdakwa,Kemudian Terdakwa berjalan menuju ke arah belakang konter “PUTRA CELL”,setelah itu Terdakwa melihat pintu belakang konter “PUTRA CELL” dalam keadaan terkunci gembok kemudian Terdakwa merusak gembok dan pintu konter “PUTRA CELL” menggunakan kunci T dan palu yang telah Terdakwa bawa dari rumah Terdakwa sebelumnya dengan cara mencongkel bagian gembok menggunakan palu hingga pintu konter terbuka sedikit dimana setelah itu Terdakwa menarik pintu tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga pintu konter “PUTRA CELL” terbuka dan kemudian Terdakwa dapat masuk ke dalam konter “PUTRA CELL”. Selanjutnya, sekira pukul 04.50 Wita, Terdakwa berhasil mengambil sebanyak 69 (enam puluh sembilan) unit handphone dari dalam etalase-etalase dan rak penyimpanan yang berada di dalam konter “PUTRA CELL”, kemudian Terdakwa memasukkannya ke dalam tas ransel yang telah Terdakwa siapkan dan memasukannya ke dalam karung yang sudah dibawa oleh Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa membawa seluruh Handphone yang berhasil Terdakwa ambil dari dalam Konter “PUTRA CELL” tersebut lalu keluar dan kemudian Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa. Setelah itu di hari yang sama, Terdakwa membawa barang yang berhasil Terdakwa ambil dari konter “PUTRA CELL” tersebut ke wilayah Kalimantan Timur untuk dijual, di mana sebagian Handphone telah berhasil dijual oleh Terdakwa dan sebagian lainnya masih dalam penguasaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, di salah satu penginapan yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Nomor 34, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AHMAD SARJANI Als ZAY Bin ARBAIN yang telah mengambil 69 (enam puluh sembilan) unit Handphone dengan rincian 8 (Delapan) Unit Merk Oppo, 14 (empat belas) Unit Merk Vivo, 13 (tiga belas) Unit Merk Realme, 16 Unit Merk Iphone, dan 18 Unit Merk Samsung milik Saksi Korban PUTRA ILHAM SYUHADA Bin NURIANSYAH sehingga mengakibatkan Saksi Korban PUTRA ILHAM SYUHADA Bin NURIANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 503.285.260,- (lima ratus tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah) atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------- |