| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.Sus/2026/PN Kgn | 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H. 2.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H. |
ABD. KARIM Bin MUHAMMAD JIDI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 169/Pid.Sus/2026/PN Kgn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1760/O.3.11/Eku.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-21/O.3.11/Eku.2/09/2026
Terdakwa Nama Lengkap :ABD.KARIM Bin MUHAMMAD JIDI (Alm) Nomor Identitas :6271010909990015 Tempat Lahir :Negara Umur/Tanggal Lahir :27 Tahun / 09 September 1999 Jenis Kelamin :Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan :Indonesia Tempat Tinggal :Desa Pahandut Rt 002 Rw 002 Kec.Pahandut Kab.Kota Palangkaraya Agama :Islam Pekerjaan :Belum/Tidak Bekerja Pendidikan :SD (Tidak Tamat)
Terdakwa
Penangkapan : 26 Mei 2026 Penahanan : Rutan, tanggal 27 Mei 2026 s/d 15 Juni 2026 Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 16 Juni 2026 s/d 25 Juli 2026 PN 1 : Rutan, tanggal 26 Juli 2026 s/d 24 Agst 2026 PN 2 : Rutan, tanggal 25 Agst 2026 s/d 23 Sept 2026 JPU : Rutan, tanggal 22 Sept 2026 s/d 11 Okt 2026
------- Bahwa Terdakwa ABD.KARIM Bin MUHAMMAD JIDI (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 12.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Tumbukan Banyu RT.006 RW.003 Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
