Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
MASRANI Bin Alm MAHLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-701/O.3.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRANI Bin Alm MAHLAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHMASRANI Bin Alm MAHLAN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-22/O.3.11/Enz.2/04/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

MASRANI Bin Alm. MAHLAN

Tempat lahir

:

Telaga Sili-sili

Umur/tanggal lahir

:

48 tahun / 08 Agustus 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Telaga Sili-sili Rt. 002 Rw. 001 Desa Telaga Sili-sili Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SMP (tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Desember 2025 s.d. 14 Januari 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 15 Januari 2026 s.d. 23 Februari 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 24 Februari 2026 s.d. 25 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 26 Maret 2026 s.d. 24 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 22 April 2026 s.d. 11 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN yang beralamat di Desa Teaga Sili-sili Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Telaga Sili-sili Rt. 002 Rw. 001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan menghubungi keponakannya yang bernama RIFAN ALDO (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa, tidak lama kemudian RIFAN ALDO tiba dirumah Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh RIFAN ALDO untuk membelikan narkotika jenis sabu ke tempat NORMA (DPO) yang berada di daerah Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menjanjikan upah untuk RIFAN ALDO sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), permintaan tersebut kemudian disetujui oleh RIFAN ALDO setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) ke RIFAN ALDO, selanjutnya RIFAN ALDO pergi ke daerah Desa Kundan untuk membelikan pesanan Terdakwa. Sekira pukul 12.00 wita RIFAN ALDO datang kembali ke rumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa. Setelah menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian RIFAN ALDO pulang setelah itu Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian dimasukkan kedalam plastik klip kecil yang dibuat menjadi 15 (lima belas) paket plastik klip kecil dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) paketnya. Kemudian dijual oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri sehingga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa tersisa 10 (sepuluh) paket;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA dan saksi ADAM JUSTITIA AHMAD (anggota tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan) mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Telaga Sili-sili Rt. 002 Rw. 001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan. Selanjutnya tim Satresnakoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung menuju lokasi dan mendatangi rumah yang dimaksud, pada saat anggota tim kepolisian tiba di rumah tersebut, anggota tim kepolisian mendapati Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN yang tiba-tiba berlari kebagian belakang rumah seperti hendak membuang sesuatu namun tidak jadi karena di sekitar rumah Terdakwa sudah dijaga oleh anggota kepolisan, melihat hal tersebut saksi REZA dan saksi ADAM merasa curiga sehingga langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa. Setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan rumah Terdakwa kemudian anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) wadah plastik warna kuning yang berisikan 10 (sepuluh) paket klip narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) plastik klip kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) buah serok plastik, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna hijau yang ditemukan diatas meja yang terletak dibagian belakang rumah dan uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam lemari yang berada di kamar Terdakwa. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 131/10841.00/XII/2025 Tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,77 (tiga koma tujuh puluh tujuh) gram dikurangkan berat plastik 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 2,07 (dua koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 2,06 (dua koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimnatan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0101/NNF/2026 Tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0133/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah pada lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN yang beralamat di Desa Teaga Sili-sili Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Telaga Sili-sili Rt. 002 Rw. 001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan menghubungi keponakannya yang bernama RIFAN ALDO (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa, tidak lama kemudian RIFAN ALDO tiba dirumah Terdakwa lalu Terdakwa menyuruh RIFAN ALDO untuk membelikan narkotika jenis sabu ke tempat NORMA (DPO) yang berada di daerah Desa Kundan Kec. Hantakan Kab. Hulu Sungai Tengah sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menjanjikan upah untuk RIFAN ALDO sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), permintaan tersebut kemudian disetujui oleh RIFAN ALDO setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) ke RIFAN ALDO, selanjutnya RIFAN ALDO pergi ke daerah Desa Kundan untuk membelikan pesanan Terdakwa. Sekira pukul 12.00 wita RIFAN ALDO datang kembali ke rumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa. Setelah menyerahkan pesanan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian RIFAN ALDO pulang setelah itu Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut kemudian dimasukkan kedalam plastik klip kecil yang dibuat menjadi 15 (lima belas) paket plastik klip kecil dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) paketnya. Kemudian dijual oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu kepada teman Terdakwa dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri sehingga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa tersisa 10 (sepuluh) paket;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 16.30 wita saksi REZA PERTAMA PUTRA dan saksi ADAM JUSTITIA AHMAD (anggota tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan) mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Telaga Sili-sili Rt. 002 Rw. 001 Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan. Selanjutnya tim Satresnakoba Polres Hulu Sungai Selatan langsung menuju lokasi dan mendatangi rumah yang dimaksud, pada saat anggota tim kepolisian tiba di rumah tersebut, anggota tim kepolisian mendapati Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN yang tiba-tiba berlari kebagian belakang rumah seperti hendak membuang sesuatu namun tidak jadi karena di sekitar rumah Terdakwa sudah dijaga oleh anggota kepolisan, melihat hal tersebut saksi REZA dan saksi ADAM merasa curiga sehingga langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa. Setelah itu anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan rumah Terdakwa kemudian anggota kepolisian berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) wadah plastik warna kuning yang berisikan 10 (sepuluh) paket klip narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) plastik klip kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip besar, 1 (satu) buah serok plastik, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A07 warna hijau yang ditemukan diatas meja yang terletak dibagian belakang rumah dan uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam lemari yang berada di kamar Terdakwa. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan ke Polres Hulu Sungai Selatan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 131/10841.00/XII/2025 Tanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 3,77 (tiga koma tujuh puluh tujuh) gram dikurangkan berat plastik 1,70 (satu koma tujuh puluh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 2,07 (dua koma nol tujuh) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Kalsel sehingga sisa berat bersih adalah 2,06 (dua koma nol enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimnatan Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 0101/NNF/2026 Tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 0133/2026/NF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak bekerja dalam bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa MASRANI Bin Alm. MAHLAN diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya