| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZAILANI Als AMAT Bin ZAKARIA pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 bertempat di Desa Muara Banta Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah kontrakan yang dihuni Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di Terminal Kota Kandangan kemudian sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa berangkat untuk menjemput Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI yang berada di rumah kontrakannya di Desa Muara Banta Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI berangkat ke Terminal Kota Kandangan, sesampainya di Terminal Kota Kandangan Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI melihat Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan Saksi PANSAH Als UMPAK sedang berkumpul santai sambil mengkonsumsi minuman beralkohol, kemudian Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan Saksi PANSAH Als UMPAK mengajak Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI untuk ikut bersama-sama mengkonsumsi minuman beralkohol, selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM mengajak untuk membakar ikan di rumah Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI di Desa Muara Banta Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan dan disetujui oleh Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI, kemudian Terdakwa yang satu motor dengan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI menuju Terminal Bus Pasar Subuh untuk membeli ikan dan beras diikuti oleh Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM yang satu motor dengan Saksi PANSAH Als UMPAK.
- Bahwa sekira pukul 03.30 WITA mereka berempat menuju rumah kontrakan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI sambil membawa ikan dan beras yang telah dibeli dari pasar, sesampainya di rumah kontrakan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI sekira pukul 04.00 WITA, Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI membersihkan ikan di luar rumah, sedangkan Saksi PANSAH Als UMPAK, Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan Terdakwa berada di ruang tamu sambil bersama-sama menghirup Lem Fox, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah menghampiri Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI dan pada saat itu Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dalam keadaan santai mengucapkan kalimat “AKU TAHU MAKAN AJA LAH.” (Aku tahu makan saja lah), mendengar ucapan tersebut Terdakwa merasa tersinggung, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan duduk di atas sofa dengan posisi berada di antara Saksi PANSAH Als UMPAK dan Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM, kemudian Terdakwa kembali menghirup Lem Fox dan melihat ke arah Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dengan keadaan wajah cemberut (merengut), setelah melihat ekspresi Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM seperti itu Terdakwa berdiri dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di ventilasi udara jendela depan rumah kontrakan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI yang sudah ada sekitar 2 (dua) minggu lalu pada saat Terdakwa membersihkan rumah Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI kemudian Terdakwa mendekati Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan melakukan penusukan ke arah dada, perut, dan tangan kiri Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM.
- Bahwa pada saat itu Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM sempat mengucapkan kata “MAAF-MAAF”, kemudian berdiri dan berlari keluar dari rumah kontrakan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI, pada saat Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM berlari keluar rumah, Terdakwa hanya berdiam diri di tempat kejadian, kemudian Terdakwa keluar rumah dan menghampiri Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI dengan mengatakan “AKU MENYUDUK IZAI” (Aku menusuk Izai), mendengar hal tersebut Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI terkejut dan bertanya kepada Terdakwa “KENAPA” Terdakwa hanya diam tidak menjawab pertanyaan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI, lalu Terdakwa meminta Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI untuk mengantarnya ke rumah kakak Terdakwa yaitu Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA yang berada di Jl. Kapuh Padang Rt.001 Rw.001 Desa Kapuh Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan mengatakan “ANTAR AKU PANG KE RUMAH KAKAKKU DI SIMPUR.” (Tolong antarkan aku ke rumah kakakku di Simpur) setelah itu Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA di Desa Simpur dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan Terdakwa simpan di saku depan kanan celananya dengan tujuan dibuang di sungai daerah Desa Simpur untuk menghilangkan barang bukti dan pada saat Terdakwa membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI tidak mengetahuinya.
- Bahwa sekira pukul 07.00 WITA saat Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI telah tiba di rumah Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA, Terdakwa mengatakan pada Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA “AKU MEANU ORANG” (Aku menusuk orang), mendengar hal tersebut Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA terkejut sambil mengatakan “NAH, HABIS PANG KAYAPA” (Nah setelah itu bagaimana), kemudian Terdakwa menjawab “HANDAK MINTA ANTAR MENYERAHKAN DIRI, BANAR AI” (Mau minta antar untuk menyerahkan diri), kemudian sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA berangkat dari rumah Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA menuju Polres Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA, kemudian sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa dan Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA sampai di Polres Hulu Sungai Selatan dan bertemu dengan salah satu angota kepolisian yang bernama Sdr. TAZHARY RAHMAN Bin KLIWON C.P. dan Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA mengatakan “PAK KASUS YANG DI MUARA BANTA SUDAH MASUK KAH?, INI TERSANGKANYA HANDAK MENYERAHKAN DIRI”, setelah itu dibuatkan Berita Acara Penyerahan Diri oleh pihak kepolisian yang ditandatangani oleh Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA dan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/012/V.E/RSU-HHB/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSU Brigjend H Hasan Basri yang ditanda tangani oleh Dokter Umum dr. SANDILAGA PUTRA PANGGALIH yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
I
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
1
|
Keadaan Jenazah
|
|
|
|
A
|
Label
Jenazah tidak berlabel
|
|
|
B
|
Pembungkus Jenazah
Jenazah terbungkus satu kantong jenazah berwarna hitam
|
|
|
C
|
Pakaian
Jenazah memakai baju kaos berwarna merah dan celana panjang berwarna merah memakai jam pada tangan sebelah kiri dan gelang hitam pada tangan sebelah kanan
|
|
|
|
D
|
Perhiasan
Jenazah memakai jam pada tangan sebelah kiri dan gelang hitam pada tangan sebelah kanan
|
|
|
2
|
Kaku mayat
Tidak terdapat tanda-tanda kaku jenazah
Lebam mayat
Terdapat lebam jenazah pada bagian punggung belakang sebelah kanan berwarna merah ukuran panjang lima sentimeter kali lebar empat sentimeter dan hilang dengan penekanan
|
|
|
3
|
Pembusukan mayat
Tidak terdapat tanda-tanda pembusukan
|
|
|
4
|
Kepala
|
|
|
|
A
|
Rambut
Rambut berwarna hitam, dalam keadaan basah, tidak mudah dicabut
|
|
B
|
Bagian kepala yang tertutup rambut
Tidak terdapat kelainan
|
|
C
|
Dahi dan alis
Tidak terdapat kelainan
|
|
D
|
Mata
Mata menutup, rambut mata lurus berwarna hitam, tidak mudah dicabut, panjang satu sentimeter. Kelopak mata bagian luar sewarna kulit. Pada perabaan teraba kenyal, diameter manik mata enammilimeter,bola mata utuh
|
|
E
|
Hidung
Tidak terdapat kelaianan
|
|
F
|
Mulut
Tidak terdapat kelaianan
|
|
G
|
Dagu
Tidak terdapat kelaianan
|
|
H
|
Pipi
Tidak terdapat kelaianan
|
|
I
|
Telinga
Tidak terdapat kelaianan
|
|
|
5
|
Leher
Tidak terdapat tanda jeratan, luka, dan derik tulang
|
|
|
6
|
Perut
Terdapat luka terbuka dibagian dada sebelah kanan ukuran panjang dua sentimeter dan dalam tiga sentimeter dengan dasar tulang tepi teratur
|
|
|
7
|
Alat kelamin
Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam
|
|
|
8
|
Anggota gerak atas
Terdapat luka terbuka dibagian lengan bawah sebelah kiri bagian belakang ukuran panjang dua sentimeter lebar dan dalam empat sentimeter dengan dasar tulang tepi teratur
|
|
|
9
|
Punggung
Terdapat lebam jenazah pada bagian punggung belakang sebelah kanan berwarna merah ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter dan hilang dengan penekanan
|
|
|
10
|
Pantat
Tidak terdapat kelaianan
|
|
|
11
|
Dubur
Tidak terdapat kelaianan
|
|
|
12
|
Kuku
Kuku-kuku tangan dan kaki utuh
|
|
II
|
PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai surat permintaan visum
|
|
III
|
KESIMPULAN
|
|
|
1
2
3
4
5
6
|
Telah dilakukan pemeriksaan atas jenazah yang berjenis kelamin laki-laki
Lama kematian diperkiran kurang dari 3 jam
Terdapat luka terbuka pada bagian dada sebelah kanan akibat persentuhan benda tajam
Terdapat luka terbuka pada bagian perut akibat persentuhan benda tajam
Terdapat luka terbuka pada bagian lengan bawah sebelah kiri bagian belakang akibat persentuhan benda tajam
Kelainan pada poin 3,4, dan 5 di atas berhubungan dengan sebab kematian orang tersebut, penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai surat permintaan penyidik
|
| |
|
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penusukan dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau mengakibatkan Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM meninggal dunia hal tersebut sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 400.7.22.1/126-Pelayanan/RSUD-BHHB/XII/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang dikeluarkan RSUD Brigjend H Hasan Basri Kandangan dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. SANDILAGA PUTRA PANGGALIH;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ZAILANI Als AMAT Bin ZAKARIA pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2025 bertempat di Desa Muara Banta Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah kontrakan yang dihuni Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di Terminal Kota Kandangan kemudian sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa berangkat untuk menjemput Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI yang berada di rumah kontrakannya di Desa Muara Banta Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI berangkat ke Terminal Kota Kandangan, sesampainya di Terminal Kota Kandangan Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI melihat Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan Saksi PANSAH Als UMPAK sedang berkumpul santai sambil mengkonsumsi minuman beralkohol, kemudian Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan Saksi PANSAH Als UMPAK mengajak Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI untuk ikut bersama-sama mengkonsumsi minuman beralkohol, selanjutnya sekira pukul 03.00 WITA Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM mengajak untuk membakar ikan di rumah Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI di Desa Muara Banta Rt. 001 Rw. 001 Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan dan disetujui oleh Terdakwa dan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI, kemudian Terdakwa yang satu motor dengan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI menuju Terminal Bus Pasar Subuh untuk membeli ikan dan beras diikuti oleh Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM yang satu motor dengan Saksi PANSAH Als UMPAK.
- Bahwa sekira pukul 03.30 WITA mereka berempat menuju rumah kontrakan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI sambil membawa ikan dan beras yang telah dibeli dari pasar, sesampainya di rumah kontrakan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI sekira pukul 04.00 WITA, Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI membersihkan ikan di luar rumah, sedangkan Saksi PANSAH Als UMPAK, Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan Terdakwa berada di ruang tamu sambil bersama-sama menghirup Lem Fox, selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah menghampiri Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI dan pada saat itu Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dalam keadaan santai mengucapkan kalimat “AKU TAHU MAKAN AJA LAH.” (Aku tahu makan saja lah), mendengar ucapan tersebut Terdakwa merasa tersinggung, lalu Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah dan duduk di atas sofa dengan posisi berada di antara Saksi PANSAH Als UMPAK dan Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM, kemudian Terdakwa kembali menghirup Lem Fox dan melihat ke arah Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dengan keadaan wajah cemberut (merengut), setelah melihat ekspresi Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM seperti itu Terdakwa berdiri dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di ventilasi udara jendela depan rumah kontrakan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI yang sudah ada sekitar 2 (dua) minggu lalu pada saat Terdakwa membersihkan rumah Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI kemudian Terdakwa mendekati Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan melakukan penusukan ke arah dada, perut, dan tangan kiri Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM.
- Bahwa pada saat itu Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM sempat mengucapkan kata “MAAF-MAAF”, kemudian berdiri dan berlari keluar dari rumah kontrakan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI, pada saat Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM berlari keluar rumah, Terdakwa hanya berdiam diri di tempat kejadian, kemudian Terdakwa keluar rumah dan menghampiri Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI dengan mengatakan “AKU MENYUDUK IZAI” (Aku menusuk Izai), mendengar hal tersebut Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI terkejut dan bertanya kepada Terdakwa “KENAPA” Terdakwa hanya diam tidak menjawab pertanyaan Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI, lalu Terdakwa meminta Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI untuk mengantarnya ke rumah kakak Terdakwa yaitu Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA yang berada di Jl. Kapuh Padang Rt.001 Rw.001 Desa Kapuh Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan mengatakan “ANTAR AKU PANG KE RUMAH KAKAKKU DI SIMPUR.” (Tolong antarkan aku ke rumah kakakku di Simpur) setelah itu Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI mengantarkan Terdakwa ke rumah Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA di Desa Simpur dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dan Terdakwa simpan di saku depan kanan celananya dengan tujuan dibuang di sungai daerah Desa Simpur untuk menghilangkan barang bukti dan pada saat Terdakwa membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut Saksi AHMAD ZAINI Als IZAI tidak mengetahuinya.
- tiba di rumah Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA, Terdakwa mengatakan pada Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA “AKU MEANU ORANG” (Aku menusuk orang), mendengar hal tersebut Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA terkejut sambil mengatakan “NAH, HABIS PANG KAYAPA” (Nah setelah itu bagaimana), kemudian Terdakwa menjawab “HANDAK MINTA ANTAR MENYERAHKAN DIRI, BANAR AI” (Mau minta antar untuk menyerahkan diri), kemudian sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA berangkat dari rumah Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA menuju Polres Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA, kemudian sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa dan Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA sampai di Polres Hulu Sungai Selatan dan bertemu dengan salah satu angota kepolisian yang bernama Sdr. TAZHARY RAHMAN Bin KLIWON C.P. dan Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA mengatakan “PAK KASUS YANG DI MUARA BANTA SUDAH MASUK KAH?, INI TERSANGKANYA HANDAK MENYERAHKAN DIRI”, setelah itu dibuatkan Berita Acara Penyerahan Diri oleh pihak kepolisian yang ditandatangani oleh Saksi PUJIATI Binti ZAKARIA dan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/012/V.E/RSU-HHB/XII/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RSU Brigjend H Hasan Basri yang ditanda tangani oleh Dokter Umum dr. SANDILAGA PUTRA PANGGALIH yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
I
|
PEMERIKSAAN LUAR
|
|
|
1
|
Keadaan Jenazah
|
|
|
|
A
|
Label
Jenazah tidak berlabel
|
|
|
B
|
Pembungkus Jenazah
Jenazah terbungkus satu kantong jenazah berwarna hitam
|
|
|
C
|
Pakaian
Jenazah memakai baju kaos berwarna merah dan celana panjang berwarna merah memakai jam pada tangan sebelah kiri dan gelang hitam pada tangan sebelah kanan
|
|
|
|
D
|
Perhiasan
Jenazah memakai jam pada tangan sebelah kiri dan gelang hitam pada tangan sebelah kanan
|
|
|
2
|
Kaku mayat
Tidak terdapat tanda-tanda kaku jenazah
Lebam mayat
Terdapat lebam jenazah pada bagian punggung belakang sebelah kanan berwarna merah ukuran panjang lima sentimeter kali lebar empat sentimeter dan hilang dengan penekanan
|
|
|
3
|
Pembusukan mayat
Tidak terdapat tanda-tanda pembusukan
|
|
|
4
|
Kepala
|
|
|
|
A
|
Rambut
Rambut berwarna hitam, dalam keadaan basah, tidak mudah dicabut
|
|
B
|
Bagian kepala yang tertutup rambut
Tidak terdapat kelainan
|
|
C
|
Dahi dan alis
Tidak terdapat kelainan
|
|
D
|
Mata
Mata menutup, rambut mata lurus berwarna hitam, tidak mudah dicabut, panjang satu sentimeter. Kelopak mata bagian luar sewarna kulit. Pada perabaan teraba kenyal, diameter manik mata enammilimeter,bola mata utuh
|
|
E
|
Hidung
Tidak terdapat kelaianan
|
|
F
|
Mulut
Tidak terdapat kelaianan
|
|
G
|
Dagu
Tidak terdapat kelaianan
|
|
H
|
Pipi
Tidak terdapat kelaianan
|
|
I
|
Telinga
Tidak terdapat kelaianan
|
|
|
5
|
Leher
Tidak terdapat tanda jeratan, luka, dan derik tulang
|
|
|
6
|
Perut
Terdapat luka terbuka dibagian dada sebelah kanan ukuran panjang dua sentimeter dan dalam tiga sentimeter dengan dasar tulang tepi teratur
|
|
|
7
|
Alat kelamin
Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam
|
|
|
8
|
Anggota gerak atas
Terdapat luka terbuka dibagian lengan bawah sebelah kiri bagian belakang ukuran panjang dua sentimeter lebar dan dalam empat sentimeter dengan dasar tulang tepi teratur
|
|
|
9
|
Punggung
Terdapat lebam jenazah pada bagian punggung belakang sebelah kanan berwarna merah ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter dan hilang dengan penekanan
|
|
|
10
|
Pantat
Tidak terdapat kelaianan
|
|
|
11
|
Dubur
Tidak terdapat kelaianan
|
|
|
12
|
Kuku
Kuku-kuku tangan dan kaki utuh
|
|
II
|
PEMERIKSAAN DALAM
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai surat permintaan visum
|
|
III
|
KESIMPULAN
|
|
|
1
2
3
4
5
6
|
Telah dilakukan pemeriksaan atas jenazah yang berjenis kelamin laki-laki
Lama kematian diperkiran kurang dari 3 jam
Terdapat luka terbuka pada bagian dada sebelah kanan akibat persentuhan benda tajam
Terdapat luka terbuka pada bagian perut akibat persentuhan benda tajam
Terdapat luka terbuka pada bagian lengan bawah sebelah kiri bagian belakang akibat persentuhan benda tajam
Kelainan pada poin 3,4, dan 5 di atas berhubungan dengan sebab kematian orang tersebut, penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai surat permintaan penyidik
|
| |
|
|
|
|
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan penusukan dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau mengakibatkan Korban (Alm) ZAYNAIDI Als IZAI Bin (Alm) MAYUM meninggal dunia hal tersebut sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 400.7.22.1/126-Pelayanan/RSUD-BHHB/XII/2025 tanggal 26 Desember 2025 yang dikeluarkan RSUD Brigjend H Hasan Basri Kandangan dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. SANDILAGA PUTRA PANGGALIH;
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |