Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
SUPIANI Bin BANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1525/O.3.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2Yunita Tri Anggraheni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANI Bin BANA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H Dan H. Bandot Hariadi, SHSUPIANI Bin BANA
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-77/O.3.11/Enz.2/08/2026

 

  • I. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

SUPIANI Bin BANA

Nomor Identitas

:

630604010797007

Tempat Lahir

:

Wawaran

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 01 Maret 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sungai Kupang Rt.003 Rw.001 Desa Sungai Kupang Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  • II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

:

Pada tanggal 16 April 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2026 s/d 07 Mei 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d 16 Juni 2026

Perpanjangan PN 1

Perpanjangan PN 2

:

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2026 s/d 16 JuLi 2026

Rutan, sejak tanggal 17 Juli 2026 s/d 15 Agustus 2026

JPU

:

Rutan, sejak tanggal 13 Agustus 2026 s/d 01 Sept 2026

 

  • III. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa SUPIANI Bin BANA pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Wawaran Ds. Taniran Kubah  Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa SUPIANI Bin BANA mendapat pesan dari teman Terdakwa yang Bernama Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang mana kata Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF “pesan yang paketan 500 am tapi kena 50 gasan ikam aku tf 450 dulu ku tf lah kaina 100nya cash” lalu Terdakwa membalas “Oke aku menalangi hulu 100 pabila ikam meambil” lalu Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF membalas “stumat lagi arah kesana”. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. SALMAN (DPO) yang kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SALMAN (DPO) “Adakah barang kawanku hendak menukar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” lalu dijawab sdr. SALMAN (DPO) “Ada” lalu Terdakwa berangkat ke rumah sdr. SALMAN (DPO) yang berada di Desa Taniran Kubah Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan sesampainya di rumah sdr. SALMAN (DPO) Terdakwa mentranfer uang ke rekening BRI a.n RAHMITA SARI (rekening milik sdr. SALMAN) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa bayar dengan uang cash, setelah itu baru sdr. SALMAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima kemudian sekitar pukul 11.00 wita datang Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF di daerah Wawaran Desa Sungai Kupang sesampainya di wawaran Terdakwa bersama dengan Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF bertemu lalu kemudian Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kekurangan transfer tadi kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa balut dengan kertas timah rokok dan diserahkan kepada Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF. setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai Kupang Rt.003 Rw.001 Desa Sungai Kupang Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.  Kemudian sekira pukul 15.00 wita pada saat Terdakwa berada di pinggir Jalan daerah Wawaran Desa Taniran Kubah Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa didatang Anggota Kepolisian diantaranya Adalah Saksi ADIYTIA ORYZA PUTRA Bin (Alm) AMAT SUGENG dan Saksi AHMAD MUKHLISANTO Bin JUHADI kemudian Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa ada menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF. Lalu Terdakwa dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUPIANI Bin BANA menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. SALMAN (DPO) yang akan Terdakwa serahkan kepada Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF kemudian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 59/10841.00/I/2026 tanggal 17 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,18 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0576/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0883/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa SUPIANI Bin BANA adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa SUPIANI Bin BANA pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Wawaran Ds. Taniran Kubah  Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa SUPIANI Bin BANA mendapat pesan dari teman Terdakwa yang Bernama Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang mana kata Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF “pesan yang paketan 500 am tapi kena 50 gasan ikam aku tf 450 dulu ku tf lah kaina 100nya cash” lalu Terdakwa membalas “Oke aku menalangi hulu 100 pabila ikam meambil” lalu Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF membalas “stumat lagi arah kesana”. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. SALMAN (DPO) yang kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sdr. SALMAN (DPO) “Adakah barang kawanku hendak menukar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” lalu dijawab sdr. SALMAN (DPO) “Ada” lalu Terdakwa berangkat ke rumah sdr. SALMAN (DPO) yang berada di Desa Taniran Kubah Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan sesampainya di rumah sdr. SALMAN (DPO) Terdakwa mentranfer uang ke rekening BRI a.n RAHMITA SARI (rekening milik sdr. SALMAN) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Terdakwa bayar dengan uang cash, setelah itu baru sdr. SALMAN (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima kemudian sekitar pukul 11.00 wita datang Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF di daerah Wawaran Desa Sungai Kupang sesampainya di wawaran Terdakwa bersama dengan Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF bertemu lalu kemudian Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kekurangan transfer tadi kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa balut dengan kertas timah rokok dan diserahkan kepada Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF. setelah Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Sungai Kupang Rt.003 Rw.001 Desa Sungai Kupang Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.  Kemudian sekira pukul 15.00 wita pada saat Terdakwa berada di pinggir Jalan daerah Wawaran Desa Taniran Kubah Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa didatang Anggota Kepolisian diantaranya Adalah Saksi ADIYTIA ORYZA PUTRA Bin (Alm) AMAT SUGENG dan Saksi AHMAD MUKHLISANTO Bin JUHADI kemudian Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa ada menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF. Lalu Terdakwa dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum yang berlaku.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUPIANI Bin BANA menjadi kurir Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. SALMAN (DPO) yang akan Terdakwa serahkan kepada Saksi M. YANDI KURNIAWAN RAMADHANI Bin (Alm) ABDUL LATIF kemudian Terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 59/10841.00/I/2026 tanggal 17 April 2026 dan Lampiran Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh RULLY YASUWENDI selaku Pengelola PT Pegadaian UPC Kandangan telah menimbang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram dengan rincian berat plastik 0,15 gram dan berat bersih 0,18 gram disisihkan ke Laboratorium Forensik Polda Kalsel seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,17 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0576/NNF/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor 0883/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih disita dari Terdakwa SUPIANI Bin BANA adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya