Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2025/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
MUHAMMAD FAJAR SEPTA YUDHA Als BON Bin (Alm) DARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 196/Pid.B/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1970/O.3.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJAR SEPTA YUDHA Als BON Bin (Alm) DARMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-56/O.3.11/Eoh.2/11/2025

 

 

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

MUHAMMAD FAJAR SEPTA YUDHA Als BON Bin (Alm) DARMAWAN

Tempat lahir

:

Kandangan

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 09 September 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batang Kulur Tengah Rt.004 Rw.002 Kec. Sungai Raya, Kab. HSS

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wirawasta (sesuai KTP)

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 19 September 2025 s.d. 08 Oktober 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 09 Oktober 2025 s.d. 17 November 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 13 November 2025 s.d 02 Desember 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Ketua PN

:

Sejak tanggal 03 Desember 2025 s.d 01 Januari 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJAR SEPTA YUDHA Als BON Bin (Alm) DARMAWAN pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Jafri zam-zam Desa Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toe eeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2025, Terdakwa MUHAMMAD FAJAR SEPTA YUDHA Als BON Bin (Alm) DARMAWAN bekerja sebagai marketing di Perusahaan Travelin Transportasi resmi Bandara Banjarmasin milik Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI yang berlokasi di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, dengan gaji yang diterima setiap bulan sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), selanjutnya sebagai marketing, Terdakwa bertugas dan bertanggung jawab menawarkan jasa transportasi bandara kepada para penumpang lalu Terdakwa memasukkan data penumpang ke Aplikasi Perusahaan, kemudian bertempat di rumah Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI yang beralamat di Jalan Brigjend H. Hasan Basry No.06, Rt.001 Rw.001 Desa Karang Jawa, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Adders warna hitam, Nomor Polisi: DA 6241 DBD, Nomor Rangka: MH8CE47AAJJ144750, Nomor Mesin: AE554ID149877 (DPB) kepada Terdakwa untuk kendaraan operasional pekerjaan, lalu Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI juga menyerahkan 2 (dua) unit tablet merk Samsung Seri A9 warna hitam (DPB) kepada Terdakwa untuk operasional pekerjaan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal di Warung Kuliner Lapangan Lambung Mangkurat yang beralamat di Jalan Rahmah Bahran, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian laki-laki yang tidak dikenal tersebut menawar 1 (satu) unit tablet merk Samsung Seri A9 warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan “muh hakun 900 ribu ku lepas nah” (kalau mau sembilan ratus ribu baru saya jual), lalu laki-laki yang tidak dikenal tersebut sepakat dan membeli 1 (satu) unit tablet merk Samsung Seri A9 warna hitam seharga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian pada bulan Juli 2025 perusahaan Travelin Transportasi resmi Bandara Banjarmasin putus kontrak, setelah itu Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI dan Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI membersihkan stan Perusahaan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, kemudian Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI mencoba menghubungi Terdakwa, namun tidak mendapatkan respon, selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI dan meminta uang senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan anak Terdakwa meninggal dunia, setelah itu beberapa hari kemudian Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI melihat informasi di media sosial tentang beberapa orang yang merasa dibohongi oleh Terdakwa, lalu Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI dan Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI kembali menghubungi Terdakwa, namun nomor HP Terdakwa sudah tidak aktif, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 Terdakwa bertemu dengan IJAI (DPS) untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Adders warna hitam, Nomor Polisi: DA 6241 DBD (DPB), lalu IJAI (DPS) mengatakan “hadang lah aku mencari akan Kawan, berapa Gerang handak menyandakan sepeda motor?” (tunggu lah, aku carikan pembeli dulu, harga berapa memang mau gadaikan sepeda motor), Terdakwa menjawab “dua juta”. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA, IJAI (DPS) menemui Terdakwa di Masjid Taqwa yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menyampaikan bahwa ada seseorang bernama IFIT (DPO) yang mau menerima gadai motor dengan harga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa dan IJAI (DPS) menemui IFIT (DPO) di Jalan Jafri zam-zam Desa Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Adders warna hitam, Nomor Polisi: DA 6241 DBD (DPB) untuk digadai, lalu orang yang tidak dikenal Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.30 WITA, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Masjid Taqwa yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa diamankan ke Mapolsek Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Adders warna hitam, Nomor Polisi: DA 6241 DBD, Nomor Rangka: MH8CE47AAJJ144750, Nomor Mesin: AE554ID149877 (DPB) dan 2 (dua) unit tablet merk Samsung Seri A9 warna hitam (DPB) milik Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI yang diberikan kepada Terdakwa untuk operasional pekerjaan, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI, sehingga mengakibatkan Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAJAR SEPTA YUDHA Als BON Bin (Alm) DARMAWAN pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Jafri zam-zam Desa Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toe eeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2025, Terdakwa MUHAMMAD FAJAR SEPTA YUDHA Als BON Bin (Alm) DARMAWAN bekerja sebagai marketing di Perusahaan Travelin Transportasi resmi Bandara Banjarmasin milik Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI yang berlokasi di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, dengan gaji yang diterima setiap bulan sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), selanjutnya sebagai marketing, Terdakwa bertugas dan bertanggung jawab menawarkan jasa transportasi bandara kepada para penumpang lalu Terdakwa memasukkan data penumpang ke Aplikasi Perusahaan, kemudian bertempat di rumah Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI yang beralamat di Jalan Brigjend H. Hasan Basry No.06, Rt.001 Rw.001 Desa Karang Jawa, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Adders warna hitam, Nomor Polisi: DA 6241 DBD, Nomor Rangka: MH8CE47AAJJ144750, Nomor Mesin: AE554ID149877 (DPB) kepada Terdakwa untuk kendaraan operasional pekerjaan, lalu Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI juga menyerahkan 2 (dua) unit tablet merk Samsung Seri A9 warna hitam (DPB) kepada Terdakwa untuk operasional pekerjaan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal di Warung Kuliner Lapangan Lambung Mangkurat yang beralamat di Jalan Rahmah Bahran, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian laki-laki yang tidak dikenal tersebut menawar 1 (satu) unit tablet merk Samsung Seri A9 warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa seharga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengatakan “muh hakun 900 ribu ku lepas nah” (kalau mau sembilan ratus ribu baru saya jual), lalu laki-laki yang tidak dikenal tersebut sepakat dan membeli 1 (satu) unit tablet merk Samsung Seri A9 warna hitam seharga Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian pada bulan Juli 2025 perusahaan Travelin Transportasi resmi Bandara Banjarmasin putus kontrak, setelah itu Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI dan Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI membersihkan stan Perusahaan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, kemudian Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI mencoba menghubungi Terdakwa, namun tidak mendapatkan respon, selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 2025 Terdakwa menghubungi Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI dan meminta uang senilai Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan anak Terdakwa meninggal dunia, setelah itu beberapa hari kemudian Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI melihat informasi di media sosial tentang beberapa orang yang merasa dibohongi oleh Terdakwa, lalu Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI dan Saksi RYAN DARMAWAN Bin (Alm) MUKHRAN JAPERI melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polres Hulu Sungai Selatan, kemudian pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI kembali menghubungi Terdakwa, namun nomor HP Terdakwa sudah tidak aktif, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025 Terdakwa bertemu dengan IJAI (DPS) untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Adders warna hitam, Nomor Polisi: DA 6241 DBD (DPB), lalu IJAI (DPS) mengatakan “hadang lah aku mencari akan Kawan, berapa Gerang handak menyandakan sepeda motor?” (tunggu lah, aku carikan pembeli dulu, harga berapa memang mau gadaikan sepeda motor), Terdakwa menjawab “dua juta”. Kemudian pada hari Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA, IJAI (DPS) menemui Terdakwa di Masjid Taqwa yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menyampaikan bahwa ada seseorang bernama IFIT (DPO) yang mau menerima gadai motor dengan harga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa dan IJAI (DPS) menemui IFIT (DPO) di Jalan Jafri zam-zam Desa Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Adders warna hitam, Nomor Polisi: DA 6241 DBD (DPB) untuk digadai, lalu orang yang tidak dikenal Terdakwa memberikan uang senilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Saksi RENDY HIJRAH MAULANA Bin EDY JUNAIDI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul 22.30 WITA, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Masjid Taqwa yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa diamankan ke Mapolsek Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Adders warna hitam, Nomor Polisi: DA 6241 DBD, Nomor Rangka: MH8CE47AAJJ144750, Nomor Mesin: AE554ID149877 (DPB) dan 2 (dua) unit tablet merk Samsung Seri A9 warna hitam (DPB) milik Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI yang diberikan kepada Terdakwa untuk operasional pekerjaan, tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI, sehingga mengakibatkan Saksi IRA SETYOWATI Binti SUHARIYADI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 16.900.000,- (enam belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya