Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Kgn 1.Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
SALIMI Als IMI Bin Alm ILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-702/O.3.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yunita Tri Anggraheni, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALIMI Als IMI Bin Alm ILAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-19/O.3.11/Eoh.2/04/2026

 

 a.

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

SALIMI Als IMI Bin (Alm) ILAH

Tempat lahir

:

Pengambau Hilir Dalam

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun / 09 Maret 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Pengambau Hilir Dalam Rt. 003 Rw. 002 Kec. Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 26 Februari 2026 s.d. 17 Maret 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Maret 2026 s.d. 26 April 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 22 April 2026 s.d. 11 Mei 2026 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa SALIMI Als IMI Bin (Alm) ILAH pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di halaman Mushola Imaduddin yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Bakarung Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 Terdakwa SALIMI Als IMI Bin (Alm) ILAH berencana untuk mengunjungi keluarganya yang berada di daerah Sungai Kudung Desa Tabihi Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, sekira pukul 12.00 wita Terdakwa berangkat dari Tanjung menuju Sungai Kudung Desa Tabihi Kab. Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan ojek sekira pukul 15.00 wita Terdakwa sampai di rumah keluarganya namun keluarga yang akan dikunjungi tidak ada di rumah sehingga Terdakwa berniat untuk pergi ke Desa Pengambau Hilir Dalam Kab. Hulu Sungai Tengah dengan membonceng orang yang lewat menggunakan sepeda motor, pada saat dalam perjalanan Terdakwa diturunkan didepan Mushola Imaduddin Desa Bakarung Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan selanjutnya Terdakwa turun dan duduk di depan musholla sambil mencari tumpangan orang yang lewat. Sekira pukul 16.30 wita datang saksi ALRI REDO JULI TUMANGGOR bersama dengan saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADANI Bin AKHMAD DARMAWI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih dengan No. Registrasi DA 6450 AAA kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman musholla Imaduddin dan meninggalkan sepeda motor tersebut dengan posisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor karena Terdakwa melihat kunci motor yang masih tergantung dan ditinggalkan oleh pemiliknya sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah melihat keadaan di sekitar lokasi aman, Terdakwa kemudian mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih dengan No. Registrasi DA 6450 AAA lalu menaiki dan langsung menghidupkan mesin sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik sepeda motor untuk menuju arah Barabai dengan tujuan ke Desa Pengambau Hilir Dalam Kab. Hulu Sungai Tengah namun belum sampai pada tujuan Terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADANI Bin AKHMAD DARMAWI dan saksi M. RIYANTO Bin AKHMAD DARMAWI selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Angkinang untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa saksi korban M. SURYANI Bin (Alm) ILMI baru mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih dengan No. Registrasi DA 6450 AAA miliknya hilang karena diberitahu oleh anak saksi yakni saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADANI Bin AKHMAD DARMAWI yang mengatakan jika sepeda motor milik saksi korban telah hilang yang sebelumnya diparkirkan dan ditinggalkan di halaman musholla Imaduddin pada saat saksi MUHAMMAD RIZKI dan saksi ALRI REDO JULI TUMANGGAR pulang ke rumah untuk berganti pakaian dengan posisi kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor. Setelah itu saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADANI dan saksi M. RIYANTO berboncengan dengan mengendarai sepeda motor lain pergi mencari sepeda motor tersebut ke arah Barabai, pada saat di daerah Desa Bamban Utara saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADANI dan saksi M. RIYANTO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih dengan No. Registrasi DA 6450 AAA milik saksi korban yang dikendarai oleh Terdakwa SALIMI Als IMI Bin (Alm) ILAH menuju ke arah Barabai, selanjutnya saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADANI dan saksi M. RIYANTO mengikuti sepeda motor tersebut lalu tidak lama kemudian saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADANI turun dari sepeda motor dan mengahadang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa selanjutnya saksi MUHAMMAD RIZKI RAMADANI berteriak “maling” lalu Terdakwa menghentikan laju sepeda motornya dan berusaha untuk melarikan diri namun tidak berhasil sehingga Terdakwa berhasil ditangkap. Selanjutnya Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polsek Angkinang untuk guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SALIMI Als IMI Bin (Alm) ILAH tersebut, saksi korban M. SURYANI Bin (Alm) ILMI mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terhambat dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa SALIMI Als IMI Bin (Alm) ILAH saat mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih dengan No. Registrasi DA 6450 AAA milik saksi korban M. SURYANI Bin (Alm) ILMI tidak ada meminta izin dan tanpa sepengetahuan dari saksi korban.

 

---- Perbuatan Terdakwa SALIMI Als IMI Bin (Alm) ILAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya