Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2025/PN Kgn 1.Prihanida Dwi Saputra, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
4.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
FAHRURAJI Alias PAJAJAK Bin RUSTAM EFENDI (Alm) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1841/O.3.11/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Prihanida Dwi Saputra, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
4NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRURAJI Alias PAJAJAK Bin RUSTAM EFENDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Zaki Yamani. S.H.I,M.H dan Rabiatul Qiftiah, S.H., M.H.FAHRURAJI Alias PAJAJAK Bin RUSTAM EFENDI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO. REG.PERKARA. : PDM- 55/O.3.11/Eoh.2/11/2025

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FAHRURAJI  Alias PAJAJAK Bin RUSTAM EFENDI (Alm.)

Tempat Lahir

:

Jamil

Umur/Tgl Lahir

:

36 Tahun /  01 Juli 1989

Jenis Kelamin

:

Laki –Laki

Kebangsaan/ Kewargenagaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Ulang RT.002 RW. 001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. PENAHANAN :

Ditahan Oleh Penyidik POLRI:

1

Rutan Polres HSS sejak

:

Tanggal 20 Juli 2025 sampai dengan 08 Agustus 2025.

2

Rumah sejak

:

-

3

Kota

:

-

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum :

1

Rutan Polres HSS sejak

:

Tanggal 09 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.

2

Rumah sejak

:

-

3

Kota

:

-

Diperpanjang Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan (Ke-I):

1

Rutan  Polres HSS  sejak

:

Tanggal 18 September 2025 sampai dengan 17 Oktober 2025.

2

Rumah sejak

:

-

3

Kota

:

-

Diperpanjang Oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan (Ke-II):

1

Rutan  Polres HSS  sejak

:

Tanggal 18 Oktober 2025 sampai dengan 16 Nopember 2025.

2

Rumah sejak

:

-

3

Kota

:

-

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

1

Rutan  Kandangan  sejak

:

Tanggal 13 Nopember 2025 sampai dengan  tanggal 02 Desember 2025

2

Rumah sejak

:

-

3

Kota

:

-

  1. DAKWAAN :

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa FAHRURAJI  Alias PAJAJAK Bin RUSTAM EFENDI (Alm.) bersama –sama dengan DARSUNI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/08/V/RES.1.7/2025/ Reskrim), JANU (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/09/V/RES.1.7/2025/ Reskrim) dan ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/V/RES.1.7/2025/ Reskrim) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di sebuah jalan umum Dusun Tataian RT. 002 RW.001 Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban KERISNA. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa, DARSUNI  (Daftar Pencarian Orang), JANU (Daftar Pencarian Orang) dan ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang) dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA terdakwa FAHRURAJI  Alias PAJAJAK Bin RUSTAM EFENDI (Alm.) sedang duduk di teras rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ulang RT.002 RW. 001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian terdakwa mendengar suara teriakan dari IWIT (Daftar Pencarian Saksi Nomor: DPS/13/IX/RES.1.7/2025/ Reskrim) yang mengatakan, “ARJU sedang berkelahi dengan seseorang di bawah”, setelah mendengar informasi tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 47,7 cm, panjang hulu 12 cm dan panjang keseluruhan 59,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat tua dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda yang terletak di samping kiri tempat terdakwa duduk, kemudian terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/14/IX/RES.1.7/2025/Reskrim) pergi menuju tempat perkelahian sebagaimana yang diinformasikan oleh IWIT yang berlokasi di sebuah jalan umum Dusun Tataian RT. 002 RW.001 Desa Ulang Kecamatan Loksado, lalu saat terdakwa keluar dari rumah terdakwa, terdakwa melihat JANU (Daftar Pencarian Orang) melintas menggunakan sepeda motor menuju ke arah lokasi perkelahian yang dimaksud kemudian saat terdakwa tiba di tempat tersebut, terdakwa memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan bertemu dengan saksi FUJI YANTO alias UPOK anak dari SAMSUNI dan saat itu terdakwa melihat DARSUNI  (Daftar Pencarian Orang) memegang kayu jenis sungkai, ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang) memegang kayu jenis gumbili, dan JANU (Daftar Pencarian Orang) juga memegang kayu jenis sungkai dengan posisi berhadapan dengan korban KERISNA dan saat itu terdakwa mendengar  DARSUNI meminta kepada korban KERISNA agar mengembalikan parang milik DARSUNI yang saat itu dipegang oleh korban KERISNA dengan tangan kanan dengan perkataan “bulik akan parang ku andak di tanah (kembalikan parangku, letakkan diatas tanah)”, namun korban KERISNA menolak lalu korban KERISNA justru berusaha menebaskan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah DARSUNI, ARJU dan JANU kemudian DARSUNI memukul kepala korban KERISNA menggunakan kayu sungkai hingga korban KERISNA terjatuh, namun korban sempat berusaha berdiri kembali dan saat itu terdakwa mendekati korban KERISNA melalui sisi kiri DARSUNI lalu terdakwa menghunuskan  senjata tajam jenis parang yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa membacokkan parang yang terdakwa pegang ke arah tangan kanan korban KERISNA yang mengakibatkan tangan korban KERISNA mengalami luka robek dan pendarahan sehingga mengakibatkan parang yang dipegang oleh korban KERISNA terlepas dari tangan korban KERISNA kemudian korban KERISNA berusaha untuk mengambil kembali parang tersebut dengan posisi membungkuk dengan tangan kirinya, namun saat itu DARSUNI, ARJU anak dari SAMSUNI dan JANU masing-masing memukul secara berulang tubuh korban KERISNA secara bersamaan menggunakan kayu sehingga korban KERISNA terjatuh dan tergeletak dalam posisi terlentang lalu terdakwa berbalik arah berjalan menuju sepeda motor milik terdakwa, sedangkan saat itu DARSUNI dengan tangan kanan mengambil kembali senjata tajam jenis parang yang sebelumnya dipegang oleh korban lalu DARSUNI mendekati korban KERISNA lalu DARSUNI menggorok leher korban KERISNA dengan parang milik DARSUNI yang mengakibatkan luka robek dan pendarahan di bagian leher korban KERISNA hingga korban KERISNA tidak bergerak lagi dengan posisi tergeletak di pinggir jalan umum Dusun Tataian kemudian DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI, JANU dan saksi FUJI YANTO alias UPOK anak dari SAMSUNI yang saat itu berada di lokasi tersebut berjalan menyusul mendekati terdakwa, kemudian terdakwa berkata “Kayapa tuh korban?” (apa yang akan dilakukan terhadap korban)” dan DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI, JANU memberikan saran untuk meminggirkan tubuh korban KERISNA lalu terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI berjalan kembali menuju tubuh korban KERISNA tergeletak, sedangkan JANU dan saksi FUJI YANTO alias UPOK anak dari SAMSUNI pulang ke rumah lalu terdakwa bersama dengan DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI mengangkat dan membawa tubuh korban KERISNA menuju ke arah hutan disekitar tempat tersebut lalu saat dalam perjalanan terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI berhenti karena kelelahan, lalu tubuh korban KERISNA baringkan di tanah, kemudian terdakwa mencari tali dan menemukan tali rafia tidak jauh dari tempat perhentian, lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia dan DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI mengikat kaki korban menggunakan tali tambang plastik berwarna oranye lalu DARSUNI mengambil sebatang pohon bambu, kemudian bambu tersebut dimasukkan di antara tangan dan kaki korban yang telah terikat lalu DARSUNI berada di posisi bagian depan dan  ARJU anak dari SAMSUNI di bagian posisi belakang untuk mengangkat tubuh korban KERISNA menggunakan bambu tersebut, sedangkan terdakwa berjalan mengikuti dari belakang kemudian terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI meninggalkan tubuh korban KERISNA di dalam hutan di pinggir sebuah sungai lalu terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI pergi meninggalkan lokasi tersebut lalu saat terdakwa tiba di rumah terdakwa kemudian terdakwa mendengar suara percakapan antara DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI yang saat itu sedang berdiri di depan rumah milik ARJU anak dari SAMSUNI yang lokasinya dekat dengan rumah terdakwa,  kemudian terdakwa mendatangi DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI dan saat itu DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI mengajak terdakwa untuk mengubur tubuh korban KERISNA, kemudian Terdakwa bertanya “Pakai apa?” dan dijawab oleh DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI “Pakai cangkul saja” lalu terdakwa menjawab “aku punya cangkul.”, setelah itu terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI bersepakat mengubur tubuh korban KERISNA lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cangkul dengan panjang gagang 65 cm, dengan gagang terbuat dari kayu  berwarna coklat tua dan mata cangkul terbuat dari besi berwarna hitam yang terletak di bawah balai adat kemudian terdakwa, DARSUNI dan  ARJU anak dari SAMSUNI pergi menuju lokasi tubuh korban tergeletak dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa, DARSUNI dan   ARJU anak dari SAMSUNI secara bergantian menggali lubang untuk mengubur tubuh korban dengan menggunakan cangkul lalu setelah lubang terbentuk (titik koordinat lubang dengan Latitude: -2.768199 dan Longitude: 115.475541) kemudian terdakwa dan DARSUNI mengangkat tubuh korban dengan posisi terdakwa memegang bagian kaki korban dan DARSUNI memegang bagian bahu korban, kemudian terdakwa dan DARSUNI menurunkan tubuh korban ke dalam lubang tersebut lalu terdakwa , DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI secara bergantian menimbun lubang dengan tanah menggunakan cangkul kemudian terdakwa, DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI pergi meninggalkan lokasi tersebut selanjutnya terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI dan JANU pergi melarikan diri dan pada Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yang beberapa diantaranya adalah saksi RENDY HIJRAH MAULANA, S.H di Desa Malangkaian Kabupaten Kota Baru untuk selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat bacokan senjata tajam jenis parang dari terdakwa, gorokan senjata tajam jenis parang dari DARSUNI (Daftar Pencarian Orang), pukulan batang kayu dari JANU (Daftar Pencarian Orang) dan ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang) , korban KERISNA mengalami luka robek dan pendarahan hingga meninggal dunia, sebagaiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum  No. 400.7.22.1/023/V.E.R/RSUD – BHHB/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CITRA ERGLONIA SOLEHA dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama korban  KERISNA, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR

1.

Keadaan Jenazah

 

a.

Label

:

Jenazah tidak berlabel

 

b.

Pembungkus Jenazah

:

Pembungkus jenazah berwarna jingga bertuliskan BASARNAS

 

c.

Pakaian

:

Jenazah memakai baju kaos berwarna hitam, celana panjang jeans berwarna hitam, kaos kaki bola berwarna jingga dan terdapat ikatan tali tambang warna jingga pada kedua kaki.

 

d.

Perhiasan

:

Jenazah memakai ikat pinggang berwarna coklat muda.

2.

Kaku Mayat

:

Terdapat kaku mayat

3.

Lebam mayat

:

-

4.

Pembusukan Mayat

:

Belum ada pembusukan mayat.

5.

Kepala

 

a.

Rambut

:

Rambut berwarna hitam pendek

 

b.

Bagian  kepala yang tertutup rambut

:

Terdapat luka terbuka pada kepala bagian belakang bagian sebelah kanan, luka berukuran lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter, dasar luka tulang kepala

 

c.

Dahi dan alis

:

Terdapat luka terbuka pada alis bagian sebelah kanan berukuran dua koma lima sentimeter  kali nol koma lima sentimeter.

 

d.

Mata

:

Tidak ada kelainan

 

e.

Hidung

:

Keluar darah pada kedua lubang hidung

 

f.

Mulut

:

Tidak ada kelainan

 

g.

Dagu

:

Tidak ada kelainan

 

h.

Pipi

:

Tidak ada kelainan

 

i.

Telinga

:

Dari lubang telinga kanan keluar darah

6.

Leher

:

Terdapat luka terbuka pada leher dengan tepi luka rata , luka berukuran dua belas sentimeter kali tiga sentimeter. Dengan dasar luka tulang kerongkongan.

7.

Dada

:

Terdapat benjolan lama pada dada sebelah kanan

8.

Perut

:

Tidak ada kelainan

9.

Alat Kelamin

:

Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam

10.

Anggota Gerak Atas

:

Terdapat luka terbuka pada tangan sebelah kanan dengan tepi luka rata, luka berukuran enam sentimeter kali empat koma lima sentimeter, tampak tulang lengan sebelah kanan putus;

Terdapat tato pada lengan atas sebelah kiri bermotif gelang.

11.

Anggota gerak bawah

:

Terdapat luka terbuka pada paha bagian dalam sebelah kanan dengan tepi luka rat, luka berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

12.

Punggung

:

Tidak ada kelainan

13.

Pantat

:

Tidak ada kelainan

14.

Dubur

:

Keluar kotoran berwarna kuning

15.

Kuku

:

Kuku – kuku tangan dan kaki utuh

 

 

 

 

 

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA

1.

Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia sekitar tiga puluh dua tahun, berperawakan sedang.

2.

Pada point (I.5.b), Point (I.5.e), Point (I.5.i) menandakan adanya luka akibat  benturan keras dengan benda tajam, Point (I.6) menandakan adanya luka gorok akibat bersentuhan dengan benda tajam, Point (I.10) menandakan adanya luka akibat bersentuhan dengan benda tajam dan Point (I.11) menandakan adanya luka akibat bersentuhan dengan benda tajam.

3.

Pada point (I.5.b), Point (I.5.c), Point (I.5.e), Point (I.5.i), Point (I.6), (I.10), Point (I.11) yang menyebabkan korban meninggal dunia. merupakan luka derajat berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian  No. 400.7.22.1/041- Pelayanan/RSUD – BHHB/IV/2025 tanggal 01 Mei 2025 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. CITRA ERGLONIA SOLEHA dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama KERISNA masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 pukul 19.20 WITA dalam keadaan sudah meninggal dunia.

------- Perbuatan terdakwa, DARSUNI  (Daftar Pencarian Orang), JANU (Daftar Pencarian Orang) dan ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

         ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa FAHRURAJI  Alias PAJAJAK Bin RUSTAM EFENDI (Alm.) bersama –sama dengan DARSUNI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/08/V/RES.1.7/2025/ Reskrim), JANU (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/09/V/RES.1.7/2025/ Reskrim) dan ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/V/RES.1.7/2025/ Reskrim) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di sebuah jalan umum Dusun Tataian RT. 002 RW.001 Desa Ulang Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah Dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang, yaitu korban KERISNA. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa, DARSUNI  (Daftar Pencarian Orang), JANU (Daftar Pencarian Orang) dan ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang) dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA terdakwa FAHRURAJI  Alias PAJAJAK Bin RUSTAM EFENDI (Alm.) sedang duduk di teras rumah terdakwa yang beralamat di Desa Ulang RT.002 RW. 001 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian terdakwa mendengar suara teriakan dari IWIT (Daftar Pencarian Saksi Nomor: DPS/13/IX/RES.1.7/2025/ Reskrim) yang mengatakan, “ARJU sedang berkelahi dengan seseorang di bawah”, setelah mendengar informasi tersebut lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 47,7 cm, panjang hulu 12 cm dan panjang keseluruhan 59,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat tua dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat muda yang terletak di samping kiri tempat terdakwa duduk, kemudian terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/14/IX/RES.1.7/2025/Reskrim) pergi menuju tempat perkelahian sebagaimana yang diinformasikan oleh IWIT yang berlokasi di sebuah jalan umum Dusun Tataian RT. 002 RW.001 Desa Ulang Kecamatan Loksado, lalu saat terdakwa keluar dari rumah terdakwa, terdakwa melihat JANU (Daftar Pencarian Orang) melintas menggunakan sepeda motor menuju ke arah lokasi perkelahian yang dimaksud kemudian saat terdakwa tiba di tempat tersebut, terdakwa memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kendarai dan bertemu dengan saksi FUJI YANTO alias UPOK anak dari SAMSUNI dan saat itu terdakwa melihat DARSUNI  (Daftar Pencarian Orang) memegang kayu jenis sungkai, ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang) memegang kayu jenis gumbili, dan JANU (Daftar Pencarian Orang) juga memegang kayu jenis sungkai dengan posisi berhadapan dengan korban KERISNA dan saat itu terdakwa mendengar  DARSUNI meminta kepada korban KERISNA agar mengembalikan parang milik DARSUNI yang saat itu dipegang oleh korban KERISNA dengan tangan kanan dengan perkataan “bulik akan parang ku andak di tanah (kembalikan parangku, letakkan diatas tanah)”, namun korban KERISNA menolak lalu korban KERISNA justru berusaha menebaskan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah DARSUNI, ARJU dan JANU kemudian DARSUNI memukul kepala korban KERISNA menggunakan kayu sungkai hingga korban KERISNA terjatuh, namun korban sempat berusaha berdiri kembali dan saat itu terdakwa mendekati korban KERISNA melalui sisi kiri DARSUNI lalu terdakwa menghunuskan  senjata tajam jenis parang yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa membacokkan parang yang terdakwa pegang ke arah tangan kanan korban KERISNA yang mengakibatkan tangan korban KERISNA mengalami luka robek dan pendarahan sehingga mengakibatkan parang yang dipegang oleh korban KERISNA terlepas dari tangan korban KERISNA kemudian korban KERISNA berusaha untuk mengambil kembali parang tersebut dengan posisi membungkuk dengan tangan kirinya, namun saat itu DARSUNI, ARJU anak dari SAMSUNI dan JANU masing-masing memukul secara berulang tubuh korban KERISNA secara bersamaan menggunakan kayu sehingga korban KERISNA terjatuh dan tergeletak dalam posisi terlentang lalu terdakwa berbalik arah berjalan menuju sepeda motor milik terdakwa, sedangkan saat itu DARSUNI dengan tangan kanan mengambil kembali senjata tajam jenis parang yang sebelumnya dipegang oleh korban lalu DARSUNI mendekati korban KERISNA lalu DARSUNI menggorok leher korban KERISNA dengan parang milik DARSUNI yang mengakibatkan luka robek dan pendarahan di bagian leher korban KERISNA hingga korban KERISNA tidak bergerak lagi dengan posisi tergeletak di pinggir jalan umum Dusun Tataian kemudian DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI, JANU dan saksi FUJI YANTO alias UPOK anak dari SAMSUNI yang saat itu berada di lokasi tersebut berjalan menyusul mendekati terdakwa, kemudian terdakwa berkata “Kayapa tuh korban?” (apa yang akan dilakukan terhadap korban)” dan DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI, JANU memberikan saran untuk meminggirkan tubuh korban KERISNA lalu terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI berjalan kembali menuju tubuh korban KERISNA tergeletak, sedangkan JANU dan saksi FUJI YANTO alias UPOK anak dari SAMSUNI pulang ke rumah lalu terdakwa bersama dengan DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI mengangkat dan membawa tubuh korban KERISNA menuju ke arah hutan disekitar tempat tersebut lalu saat dalam perjalanan terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI berhenti karena kelelahan, lalu tubuh korban KERISNA baringkan di tanah, kemudian terdakwa mencari tali dan menemukan tali rafia tidak jauh dari tempat perhentian, lalu terdakwa mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia dan DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI mengikat kaki korban menggunakan tali tambang plastik berwarna oranye lalu DARSUNI mengambil sebatang pohon bambu, kemudian bambu tersebut dimasukkan di antara tangan dan kaki korban yang telah terikat lalu DARSUNI berada di posisi bagian depan dan  ARJU anak dari SAMSUNI di bagian posisi belakang untuk mengangkat tubuh korban KERISNA menggunakan bambu tersebut, sedangkan terdakwa berjalan mengikuti dari belakang kemudian terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI meninggalkan tubuh korban KERISNA di dalam hutan di pinggir sebuah sungai lalu terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI pergi meninggalkan lokasi tersebut lalu saat terdakwa tiba di rumah terdakwa kemudian terdakwa mendengar suara percakapan antara DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI yang saat itu sedang berdiri di depan rumah milik ARJU anak dari SAMSUNI yang lokasinya dekat dengan rumah terdakwa,  kemudian terdakwa mendatangi DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI dan saat itu DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI mengajak terdakwa untuk mengubur tubuh korban KERISNA, kemudian Terdakwa bertanya “Pakai apa?” dan dijawab oleh DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI “Pakai cangkul saja” lalu terdakwa menjawab “aku punya cangkul.”, setelah itu terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI bersepakat mengubur tubuh korban KERISNA lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah cangkul dengan panjang gagang 65 cm, dengan gagang terbuat dari kayu  berwarna coklat tua dan mata cangkul terbuat dari besi berwarna hitam yang terletak di bawah balai adat kemudian terdakwa, DARSUNI dan  ARJU anak dari SAMSUNI pergi menuju lokasi tubuh korban tergeletak dan setibanya di lokasi tersebut terdakwa, DARSUNI dan   ARJU anak dari SAMSUNI secara bergantian menggali lubang untuk mengubur tubuh korban dengan menggunakan cangkul lalu setelah lubang terbentuk (titik koordinat lubang dengan Latitude: -2.768199 dan Longitude: 115.475541) kemudian terdakwa dan DARSUNI mengangkat tubuh korban dengan posisi terdakwa memegang bagian kaki korban dan DARSUNI memegang bagian bahu korban, kemudian terdakwa dan DARSUNI menurunkan tubuh korban ke dalam lubang tersebut lalu terdakwa , DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI secara bergantian menimbun lubang dengan tanah menggunakan cangkul kemudian terdakwa, DARSUNI dan ARJU anak dari SAMSUNI pergi meninggalkan lokasi tersebut selanjutnya terdakwa, DARSUNI,  ARJU anak dari SAMSUNI dan JANU pergi melarikan diri dan pada Hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yang beberapa diantaranya adalah saksi RENDY HIJRAH MAULANA, S.H di Desa Malangkaian Kabupaten Kota Baru untuk selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat bacokan senjata tajam jenis parang dari terdakwa, gorokan senjata tajam jenis parang dari DARSUNI (Daftar Pencarian Orang), pukulan batang kayu dari JANU (Daftar Pencarian Orang) dan ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang) , korban KERISNA mengalami luka robek dan pendarahan hingga meninggal dunia, sebagaiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum  No. 400.7.22.1/023/V.E.R/RSUD – BHHB/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. CITRA ERGLONIA SOLEHA dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama korban  KERISNA, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR

1.

Keadaan Jenazah

 

a.

Label

:

Jenazah tidak berlabel

 

b.

Pembungkus Jenazah

:

Pembungkus jenazah berwarna jingga bertuliskan BASARNAS

 

c.

Pakaian

:

Jenazah memakai baju kaos berwarna hitam, celana panjang jeans berwarna hitam, kaos kaki bola berwarna jingga dan terdapat ikatan tali tambang warna jingga pada kedua kaki.

 

d.

Perhiasan

:

Jenazah memakai ikat pinggang berwarna coklat muda.

2.

Kaku Mayat

:

Terdapat kaku mayat

3.

Lebam mayat

:

-

4.

Pembusukan Mayat

:

Belum ada pembusukan mayat.

5.

Kepala

 

a.

Rambut

:

Rambut berwarna hitam pendek

 

b.

Bagian  kepala yang tertutup rambut

:

Terdapat luka terbuka pada kepala bagian belakang bagian sebelah kanan, luka berukuran lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter, dasar luka tulang kepala

 

c.

Dahi dan alis

:

Terdapat luka terbuka pada alis bagian sebelah kanan berukuran dua koma lima sentimeter  kali nol koma lima sentimeter.

 

d.

Mata

:

Tidak ada kelainan

 

e.

Hidung

:

Keluar darah pada kedua lubang hidung

 

f.

Mulut

:

Tidak ada kelainan

 

g.

Dagu

:

Tidak ada kelainan

 

h.

Pipi

:

Tidak ada kelainan

 

i.

Telinga

:

Dari lubang telinga kanan keluar darah

6.

Leher

:

Terdapat luka terbuka pada leher dengan tepi luka rata , luka berukuran dua belas sentimeter kali tiga sentimeter. Dengan dasar luka tulang kerongkongan.

7.

Dada

:

Terdapat benjolan lama pada dada sebelah kanan

8.

Perut

:

Tidak ada kelainan

9.

Alat Kelamin

:

Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam

10.

Anggota Gerak Atas

:

Terdapat luka terbuka pada tangan sebelah kanan dengan tepi luka rata, luka berukuran enam sentimeter kali empat koma lima sentimeter, tampak tulang lengan sebelah kanan putus;

Terdapat tato pada lengan atas sebelah kiri bermotif gelang.

11.

Anggota gerak bawah

:

Terdapat luka terbuka pada paha bagian dalam sebelah kanan dengan tepi luka rat, luka berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

12.

Punggung

:

Tidak ada kelainan

13.

Pantat

:

Tidak ada kelainan

14.

Dubur

:

Keluar kotoran berwarna kuning

15.

Kuku

:

Kuku – kuku tangan dan kaki utuh

 

 

 

 

 

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA

1.

Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia sekitar tiga puluh dua tahun, berperawakan sedang.

2.

Pada point (I.5.b), Point (I.5.e), Point (I.5.i) menandakan adanya luka akibat  benturan keras dengan benda tajam, Point (I.6) menandakan adanya luka gorok akibat bersentuhan dengan benda tajam, Point (I.10) menandakan adanya luka akibat bersentuhan dengan benda tajam dan Point (I.11) menandakan adanya luka akibat bersentuhan dengan benda tajam.

3.

Pada point (I.5.b), Point (I.5.c), Point (I.5.e), Point (I.5.i), Point (I.6), (I.10), Point (I.11) yang menyebabkan korban meninggal dunia. merupakan luka derajat berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian  No. 400.7.22.1/041- Pelayanan/RSUD – BHHB/IV/2025 tanggal 01 Mei 2025 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. CITRA ERGLONIA SOLEHA dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama KERISNA masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 pukul 19.20 WITA dalam keadaan sudah meninggal dunia.

------- Perbuatan terdakwa, DARSUNI  (Daftar Pencarian Orang), JANU (Daftar Pencarian Orang) dan ARJU anak dari SAMSUNI (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pada Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya