| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Asa Wardani, tempat dan tanggal lahir Paramasan Atas, 01 Juli 2001 yang telah melangsungkan perkawinan menurut tata cara agama/kepercayaan/Adat di Balai Adat Bidukon tanggal 05 Mei 2021 dengan A’at, tempat dan tanggal lahir Bidukun, 10 Juni 2006 berdasarkan surat perkawinan adat Nomor: 220/68/MAKI/ - KT/2022 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Keharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tanggal 06 Juli 2022 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan setelah salinan penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perkawinan tersebut didalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |