Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2026/PN Kgn 1.NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
ARIF Bin SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1395/O.3.11/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIN ARDHI PRATAMA, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF Bin SARI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H. Bandot Hariadi, SH dan Akhmad Zaki Yamani, S.H.I, M.HARIF Bin SARI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-38/O.3.11/Eoh.2/07/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ARIF Bin SARI

Tempat lahir

:

Negara

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 15 Mei 2006

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Negara Kandangan Rt. 002 Rw. 002 Kel/Desa Banjarbaru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD Kelas 2 (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN :
  1. Penangkapan

:

Tanggal 24 Maret 2026;

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tgl 25 Maret 2026 s/d 13 April 2026;

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tgl 14 April 2026 s/d 23 Mei 2026;

  • Perpanjangan KPN I

:

Rutan, sejak tgl 24 Mei 2026 s/d 22 Juni 2026;

  • Perpanjangan KPN II

:

Rutan, sejak tgl 23 Juni 2026 s/d 22 Juli 2026;

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 23 Juli 2026 s/d 11 Agustus 2026;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa ARIF Bin SARI pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jl. Negara Kandangan Rt. 002 Rw. 002 Kel/Desa Banjarbaru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah jembatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah merampas nyawa orang lain, yaitu Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 skp.21.00 wita Terdakwa diantar oleh Saksi YOHAN pergi ke sebuah jembatan di Jl. Negara Kandangan Rt. 002 Rw. 002 Kel/Desa Banjarbaru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan ditempat tersebut Terdakwa ikut gabung minum minuman beralkohol dengan dengan teman Terdakwa diantaranya Saksi RUSLAN, Saksi AHYAT, Saksi HAIRULLAH, Saksi JAMAL dan Terdakwa sendiri, kemudian pada saat masih meminum minuman beralkohol tiba – tiba Saksi RUSLAN memukul Saksi AHYAT diwajah dengan menggunakan tangannya kemudian melihat hal tersebut Terdakwa melerai antara Saksi AHYAT dan Saksi RUSLAN dengan cara memiting Saksi RUSLAN dari arah belakang Saksi RUSLAN dan Saksi JAMAL ikut melerai dangan cara memeluk Saksi AHYAT dan membawanya menjauh dari Saksi RUSLAN kemudian Saksi RUSLAN berteriak memanggil Saksi JAMAL dan berucap “JAMAL suruh ARIF melepaskan aku” (JAMAL katakan kepada ARIF lepaskan Terdakwa) lalu Saksi JAMAL mendatangi Terdakwa dan berucap “lepas RIF” mendengar ucapan Saksi JAMAL Terdakwa langsung melepaskan Saksi RUSLAN serta Saksi JAMAL menarik Terdakwa untuk menjauh dari Saksi RUSLAN namun Saksi RUSLAN sempat ada berucap lagi kepada Terdakwa “amun kada ikam menampiling ARIF aku yang menampilingnya (kalau tidak kamu yang menampar maka aku yang menampar ARIF), kemudian Terdakwa menjauh dari hadapan Saksi RUSLAN dan pergi ketempat Saksi RAMA dan Saksi IFAN yang berada diujung jembatan. Kemudian Saksi JAMAL menyuruh Saksi AHYAT untuk menjauh juga dari hadapan Saksi RUSLAN namun Saksi RUSLAN menghampiri Saksi AHYAT dan Saksi JAMAL yang saat itu menjauh dari  hadapan Saksi AHYAT dan Saksi JAMAL lalu Terdakwa berteriak kepada Saksi RUSLAN dengan berucap “jangan bekelahi sepada kawan sekampung” (jangan berkelahi sama teman satu kampung) lalu Saksi RUSLAN berjalan mendekati Terdakwa sambil berucap “bungul ikam nih” (bodoh kamu ini) kemudian Terdakwa berdiri dan berjalan mendekati Saksi RUSLAN sambil melepaskan sanjata tajam yang Terdakwa simpan dibalik baju/pinggang Terdakwa hingga senjata tajam tersebut sudah terlepas dari kumpangnya dan Terdakwa pegang ditangan kanan Terdakwa sambil Terdakwa berucap keras kepada Saksi RUSLAN “kusuduk ikam nih” (Terdakwa tusuk kamu ini) namun Saksi RUSLAN tetap berjalan kearah Terdakwa serta Saksi RUSLAN hendak mencekek leher Terdakwa lalu Terdakwa dengan sigap menangkap tangan Saksi RUSLAN kemudian Saksi RUSLAN berjalan mundur hingga Saksi RUSLAN terjatuh lalu Terdakwa menekan kepala Saksi RUSLAN kejalan dengan tangan Terdakwa dan Saksi RUSLAN juga mendorong kepala Terdakwa dengan tangannya, kemudian Terdakwa sempat ada berucap kepada Saksi RUSLAN “apabila ikam bersuara maka akan Terdakwa tusuk” (apabila kamu beteriak maka akan Terdakwa tusuk) kamudian Terdakwa langsung menusuk dengan senjata tajam di leher Saksi RUSLAN sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa menusukan lagi senjata tajam tersebut dibagian perut beberapa kali kemudian setelah Terdakwa melak)ukan perbuatan tersebut Terdakwa lansung lari dari tempat tersebut dengan cara berlari hingga kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa berlari tiba – tiba datang Saksi JAMAL (kakak Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor dan menyuruh Terdakwa ikut dengannya menggunakan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa dan Saksi JAMAL pergi kekandangan tepatnya kerumah Saksii IDA (kakak Terdakwa); 
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis herder terhadap Saksi RUSLAN, Terdakwa berlari dari tempat kejadian hingga kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa berlari tiba – tiba Terdakwa dihampiri oleh Saksi JAMAL yang merupakan kakak Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kemudian Saksi JAMAL menyuruh Terdakwa untuk ikut dengannya lalu Terdakwa ikut dengan Saksi JAMAL menuju Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan kerumah IDA yang juga merupakan kakak Terdakwa. Lalu pada saat diperjalanan tepatnya di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa melempar senjata tajam jenis herder yang Terdakwa gunakan untuk menganiaya Saksi RUSLAN ke sungai lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa kerumah kakak Terdakwa Saksii IDA dikandangan, setelah Terdakwa sampai dirumah Saksii IDA Terdakwa sempat berdiam dirumah Saksii IDA hingga kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa berada dirumah Saksii IDA kemudian Terdakwa diantar lagi oleh Saksi HERMAN suaminya Saksii IDA kegunung yaitu diparamasan Kab. Banjar kerumah Saksii IMEL yang merupakan kakak Terdakwa hingga kurang lebih 3 (tiga) hari Terdakwa berada dirumah Saksii IMEL kemudian Terdakwa diberitahu kabar oleh Saksii IMEL bahwa Saksi RUSLAN yang merupakan korban penganiayaan yang Terdakwa lakukan dengan menggunakan senjata tajam telah meninggal dunia lalu Terdakwa menyerahkan diri dengan diantar oleh Saksi DANI suami Saksii IMEL ke Pos Polisi Paramasan di Kab. Banjar hingga Terdakwa dijemput oleh pihak kepolisian Sektor Daha Selatan dan anggota Polres Hulu Sungai Selatan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebh lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian  No. 400.7.22.1/005-Pelayanan/RSUD-BHHB/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan Korban yang bernama MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 00:40 WITA dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 01:1 WITA.

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA

 

 

-------- Bahwa Terdakwa ARIF Bin SARI pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jl. Negara Kandangan Rt. 002 Rw. 002 Kel/Desa Banjarbaru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah jembatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yaitu Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 skp.21.00 wita Terdakwa diantar oleh Saksi YOHAN pergi ke sebuah jembatan di Jl. Negara Kandangan Rt. 002 Rw. 002 Kel/Desa Banjarbaru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan ditempat tersebut Terdakwa ikut gabung minum minuman beralkohol dengan dengan teman Terdakwa diantaranya Saksi RUSLAN, Saksi AHYAT, Saksi HAIRULLAH, Saksi JAMAL dan Terdakwa sendiri, kemudian pada saat masih meminum minuman beralkohol tiba – tiba Saksi RUSLAN memukul Saksi AHYAT diwajah dengan menggunakan tangannya kemudian melihat hal tersebut Terdakwa melerai antara Saksi AHYAT dan Saksi RUSLAN dengan cara memiting Saksi RUSLAN dari arah belakang Saksi RUSLAN dan Saksi JAMAL ikut melerai dangan cara memeluk Saksi AHYAT dan membawanya menjauh dari Saksi RUSLAN kemudian Saksi RUSLAN berteriak memanggil Saksi JAMAL dan berucap “JAMAL suruh ARIF melepaskan aku” (JAMAL katakan kepada ARIF lepaskan Terdakwa) lalu Saksi JAMAL mendatangi Terdakwa dan berucap “lepas RIF” mendengar ucapan Saksi JAMAL Terdakwa langsung melepaskan Saksi RUSLAN serta Saksi JAMAL menarik Terdakwa untuk menjauh dari Saksi RUSLAN namun Saksi RUSLAN sempat ada berucap lagi kepada Terdakwa “amun kada ikam menampiling ARIF aku yang menampilingnya (kalau tidak kamu yang menampar maka aku yang menampar ARIF), kemudian Terdakwa menjauh dari hadapan Saksi RUSLAN dan pergi ketempat Saksi RAMA dan Saksi IFAN yang berada diujung jembatan. Kemudian Saksi JAMAL menyuruh Saksi AHYAT untuk menjauh juga dari hadapan Saksi RUSLAN namun Saksi RUSLAN menghampiri Saksi AHYAT dan Saksi JAMAL yang saat itu menjauh dari  hadapan Saksi AHYAT dan Saksi JAMAL lalu Terdakwa berteriak kepada Saksi RUSLAN dengan berucap “jangan bekelahi sepada kawan sekampung” (jangan berkelahi sama teman satu kampung) lalu Saksi RUSLAN berjalan mendekati Terdakwa sambil berucap “bungul ikam nih” (bodoh kamu ini) kemudian Terdakwa berdiri dan berjalan mendekati Saksi RUSLAN sambil melepaskan sanjata tajam yang Terdakwa simpan dibalik baju/pinggang Terdakwa hingga senjata tajam tersebut sudah terlepas dari kumpangnya dan Terdakwa pegang ditangan kanan Terdakwa sambil Terdakwa berucap keras kepada Saksi RUSLAN “kusuduk ikam nih” (Terdakwa tusuk kamu ini) namun Saksi RUSLAN tetap berjalan kearah Terdakwa serta Saksi RUSLAN hendak mencekek leher Terdakwa lalu Terdakwa dengan sigap menangkap tangan Saksi RUSLAN kemudian Saksi RUSLAN berjalan mundur hingga Saksi RUSLAN terjatuh lalu Terdakwa menekan kepala Saksi RUSLAN kejalan dengan tangan Terdakwa dan Saksi RUSLAN juga mendorong kepala Terdakwa dengan tangannya, kemudian Terdakwa sempat ada berucap kepada Saksi RUSLAN “apabila ikam bersuara maka akan Terdakwa tusuk” (apabila kamu beteriak maka akan Terdakwa tusuk) kamudian Terdakwa langsung menusuk dengan senjata tajam di leher Saksi RUSLAN sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa menusukan lagi senjata tajam tersebut dibagian perut beberapa kali kemudian setelah Terdakwa melak)ukan perbuatan tersebut Terdakwa lansung lari dari tempat tersebut dengan cara berlari hingga kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa berlari tiba – tiba datang Saksi JAMAL (kakak Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor dan menyuruh Terdakwa ikut dengannya menggunakan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa dan Saksi JAMAL pergi kekandangan tepatnya kerumah Saksii IDA (kakak Terdakwa); 
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis herder terhadap Saksi RUSLAN, Terdakwa berlari dari tempat kejadian hingga kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa berlari tiba – tiba Terdakwa dihampiri oleh Saksi JAMAL yang merupakan kakak Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kemudian Saksi JAMAL menyuruh Terdakwa untuk ikut dengannya lalu Terdakwa ikut dengan Saksi JAMAL menuju Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan kerumah IDA yang juga merupakan kakak Terdakwa. Lalu pada saat diperjalanan tepatnya di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa melempar senjata tajam jenis herder yang Terdakwa gunakan untuk menganiaya Saksi RUSLAN ke sungai lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa kerumah kakak Terdakwa Saksii IDA dikandangan, setelah Terdakwa sampai dirumah Saksii IDA Terdakwa sempat berdiam dirumah Saksii IDA hingga kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa berada dirumah Saksii IDA kemudian Terdakwa diantar lagi oleh Saksi HERMAN suaminya Saksii IDA kegunung yaitu diparamasan Kab. Banjar kerumah Saksii IMEL yang merupakan kakak Terdakwa hingga kurang lebih 3 (tiga) hari Terdakwa berada dirumah Saksii IMEL kemudian Terdakwa diberitahu kabar oleh Saksii IMEL bahwa Saksi RUSLAN yang merupakan korban penganiayaan yang Terdakwa lakukan dengan menggunakan senjata tajam telah meninggal dunia lalu Terdakwa menyerahkan diri dengan diantar oleh Saksi DANI suami Saksii IMEL ke Pos Polisi Paramasan di Kab. Banjar hingga Terdakwa dijemput oleh pihak kepolisian Sektor Daha Selatan dan anggota Polres Hulu Sungai Selatan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebh lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian  No. 400.7.22.1/005-Pelayanan/RSUD-BHHB/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan Korban yang bernama MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 00:40 WITA dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 01:1 WITA.

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

KETIGA

 

 

-------- Bahwa Terdakwa ARIF Bin SARI pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WITA atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2026, bertempat di Jl. Negara Kandangan Rt. 002 Rw. 002 Kel/Desa Banjarbaru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah jembatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yaitu Korban (Alm) MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI. Perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 skp.21.00 wita Terdakwa diantar oleh Saksi YOHAN pergi ke sebuah jembatan di Jl. Negara Kandangan Rt. 002 Rw. 002 Kel/Desa Banjarbaru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan ditempat tersebut Terdakwa ikut gabung minum minuman beralkohol dengan dengan teman Terdakwa diantaranya Saksi RUSLAN, Saksi AHYAT, Saksi HAIRULLAH, Saksi JAMAL dan Terdakwa sendiri, kemudian pada saat masih meminum minuman beralkohol tiba – tiba Saksi RUSLAN memukul Saksi AHYAT diwajah dengan menggunakan tangannya kemudian melihat hal tersebut Terdakwa melerai antara Saksi AHYAT dan Saksi RUSLAN dengan cara memiting Saksi RUSLAN dari arah belakang Saksi RUSLAN dan Saksi JAMAL ikut melerai dangan cara memeluk Saksi AHYAT dan membawanya menjauh dari Saksi RUSLAN kemudian Saksi RUSLAN berteriak memanggil Saksi JAMAL dan berucap “JAMAL suruh ARIF melepaskan aku” (JAMAL katakan kepada ARIF lepaskan Terdakwa) lalu Saksi JAMAL mendatangi Terdakwa dan berucap “lepas RIF” mendengar ucapan Saksi JAMAL Terdakwa langsung melepaskan Saksi RUSLAN serta Saksi JAMAL menarik Terdakwa untuk menjauh dari Saksi RUSLAN namun Saksi RUSLAN sempat ada berucap lagi kepada Terdakwa “amun kada ikam menampiling ARIF aku yang menampilingnya (kalau tidak kamu yang menampar maka aku yang menampar ARIF), kemudian Terdakwa menjauh dari hadapan Saksi RUSLAN dan pergi ketempat Saksi RAMA dan Saksi IFAN yang berada diujung jembatan. Kemudian Saksi JAMAL menyuruh Saksi AHYAT untuk menjauh juga dari hadapan Saksi RUSLAN namun Saksi RUSLAN menghampiri Saksi AHYAT dan Saksi JAMAL yang saat itu menjauh dari  hadapan Saksi AHYAT dan Saksi JAMAL lalu Terdakwa berteriak kepada Saksi RUSLAN dengan berucap “jangan bekelahi sepada kawan sekampung” (jangan berkelahi sama teman satu kampung) lalu Saksi RUSLAN berjalan mendekati Terdakwa sambil berucap “bungul ikam nih” (bodoh kamu ini) kemudian Terdakwa berdiri dan berjalan mendekati Saksi RUSLAN sambil melepaskan sanjata tajam yang Terdakwa simpan dibalik baju/pinggang Terdakwa hingga senjata tajam tersebut sudah terlepas dari kumpangnya dan Terdakwa pegang ditangan kanan Terdakwa sambil Terdakwa berucap keras kepada Saksi RUSLAN “kusuduk ikam nih” (Terdakwa tusuk kamu ini) namun Saksi RUSLAN tetap berjalan kearah Terdakwa serta Saksi RUSLAN hendak mencekek leher Terdakwa lalu Terdakwa dengan sigap menangkap tangan Saksi RUSLAN kemudian Saksi RUSLAN berjalan mundur hingga Saksi RUSLAN terjatuh lalu Terdakwa menekan kepala Saksi RUSLAN kejalan dengan tangan Terdakwa dan Saksi RUSLAN juga mendorong kepala Terdakwa dengan tangannya, kemudian Terdakwa sempat ada berucap kepada Saksi RUSLAN “apabila ikam bersuara maka akan Terdakwa tusuk” (apabila kamu beteriak maka akan Terdakwa tusuk) kamudian Terdakwa langsung menusuk dengan senjata tajam di leher Saksi RUSLAN sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa menusukan lagi senjata tajam tersebut dibagian perut beberapa kali kemudian setelah Terdakwa melak)ukan perbuatan tersebut Terdakwa lansung lari dari tempat tersebut dengan cara berlari hingga kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa berlari tiba – tiba datang Saksi JAMAL (kakak Terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor dan menyuruh Terdakwa ikut dengannya menggunakan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa dan Saksi JAMAL pergi kekandangan tepatnya kerumah Saksii IDA (kakak Terdakwa); 
  • Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis herder terhadap Saksi RUSLAN, Terdakwa berlari dari tempat kejadian hingga kurang lebih 50 (lima puluh) meter Terdakwa berlari tiba – tiba Terdakwa dihampiri oleh Saksi JAMAL yang merupakan kakak Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kemudian Saksi JAMAL menyuruh Terdakwa untuk ikut dengannya lalu Terdakwa ikut dengan Saksi JAMAL menuju Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan kerumah IDA yang juga merupakan kakak Terdakwa. Lalu pada saat diperjalanan tepatnya di Desa Muning Baru Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa melempar senjata tajam jenis herder yang Terdakwa gunakan untuk menganiaya Saksi RUSLAN ke sungai lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa kerumah kakak Terdakwa Saksii IDA dikandangan, setelah Terdakwa sampai dirumah Saksii IDA Terdakwa sempat berdiam dirumah Saksii IDA hingga kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa berada dirumah Saksii IDA kemudian Terdakwa diantar lagi oleh Saksi HERMAN suaminya Saksii IDA kegunung yaitu diparamasan Kab. Banjar kerumah Saksii IMEL yang merupakan kakak Terdakwa hingga kurang lebih 3 (tiga) hari Terdakwa berada dirumah Saksii IMEL kemudian Terdakwa diberitahu kabar oleh Saksii IMEL bahwa Saksi RUSLAN yang merupakan korban penganiayaan yang Terdakwa lakukan dengan menggunakan senjata tajam telah meninggal dunia lalu Terdakwa menyerahkan diri dengan diantar oleh Saksi DANI suami Saksii IMEL ke Pos Polisi Paramasan di Kab. Banjar hingga Terdakwa dijemput oleh pihak kepolisian Sektor Daha Selatan dan anggota Polres Hulu Sungai Selatan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebh lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian  No. 400.7.22.1/005-Pelayanan/RSUD-BHHB/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lailatun Nisfi dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan Korban yang bernama MUHAMMAD YUSUF HABIBIE Bin MUHAMMAD KHAIRANI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 00:40 WITA dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 pukul 01:1 WITA

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya