| Dakwaan |
RENCANA SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-109/O.3.11/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : GAFURI RAHMAN Bin (Alm) KADIR
Tempat Lahir : Kandangan
Umur / Tanggal Lahir : 47 Tahun / 01 Juli 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Tembok Lama Kelurahan Jambu Hilir Rt 007 Rw 002 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
- PENAHANAN :
Ditahan oleh Penyidik : sejak tanggal 22 Agustus 2025 s/d 10 September 2025.
Ditahan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 11 September 2025 s/d 20 Oktober 2025.
Diperpanjangan Penahanan KPN 1 : sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d 19 November 2025.
Diperpanjangan Penahanan KPN 2 : sejak tanggal 20 November 2025 s/d 19 Desember 2025.
Ditahan oleh Penuntut Umum : sejak tanggal 10 Desember 2025 s/d 29 Desember
- DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa Terdakwa GAFURI RAHMAN Bin (Alm) KADIR pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa GAFURI RAHMAN Bin (Alm) KADIR dihubungi UPIK (Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/54/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba) lewat aplikasi Whatsapp dengan maksud dan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata “mang, adakah Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menjawab kalau ada uangnya ada Narkotika jenis sabu-sabu kemudian dijawab oleh UPIK (Daftar Pencarian Orang) “uangnya dikirim atau langsung” kemudian Terdakwa menjawab “terserah kamu” dan dijawab oleh UPIK (DPO) “aku ke tempat kamu” kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA datanglah UPIK (DPO) ke rumah Terdakwa yang beralamat di Pasar Subuh Sekumpul Jalan Terminal Sekumpul Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar menggunakan sepeda motor milik UPIK (DPO) dan menyerahkan uang sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi EBENG (Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/54/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba) melalui Whatsapp dengan maksud dan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan sebelumnya UPIK (DPO) dengan berkata “apakah ada Narkotika jenis sabu-sabu, ini uangnya sudah ada aku yang kesana atau kamu yang kesini” kemudian dijawab oleh EBENG (DPO) “ada, kamu yang kesini”, kemudian Terdakwa berangkat ke rumah sdr. EBENG (DPO) yang beralamat di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru menggunakan sepeda motor milik UPIK (DPO), setelah Terdakwa sampai di depan rumah EBENG (DPO) dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian berangkatlah EBENG (DPO) mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa menunggu di depan rumah EBENG (DPO) kemudian setelah 1 jam Terdakwa menunggu datanglah EBENG (DPO) dan diserahkan oleh EBENG (DPO) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dan uang sisanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada UPIK (DPO). Kemudian UPIK (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Kandangan kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa dan UPIK (DPO) singgah terlebih dahulu di Indomaret, namun sebelum sempat berhenti di Indomaret Terdakwa dan UPIK (DPO) diberhentikan oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD BIN MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO BIN HERI S. ESWANTO yang merupakan anggota kepolisian tetapi sdr. UPIK (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD BIN MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO BIN HERI S. ESWANTO menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang tergeletak di tanah dibungkus plastik mie instan merk Sakura di dekat Terdakwa yang sempat dijatuhkan oleh UPIK (DPO) kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD BIN MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO BIN HERI S. ESWANTO menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 5,00 gram dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 085/10841.00/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Intan Murni Handayani selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,21 gram dengan rincian berat plastik kecil 0,20 gram, berat bersih 5,01 gram, disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,00 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. LAB: 08749/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang dibuat serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si sebagai Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa GAFURI RAHMAN Bin Alm. KADIR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa GAFURI RAHMAN Bin Alm. KADIR tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa GAFURI RAHMAN Bin Alm. KADIR dan sdr. UPIK (DPO) Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/54/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa GAFURI RAHMAN Bin (Alm) KADIR dihubungi UPIK (Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/54/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba) lewat aplikasi Whatsapp dengan maksud dan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan berkata “mang, adakah Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa menjawab kalau ada uangnya ada Narkotika jenis sabu-sabu kemudian dijawab oleh UPIK (Daftar Pencarian Orang) “uangnya dikirim atau langsung” kemudian Terdakwa menjawab “terserah kamu” dan dijawab oleh UPIK (DPO) “aku ke tempat kamu” kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WITA datanglah UPIK (DPO) ke rumah Terdakwa yang beralamat di Pasar Subuh Sekumpul Jalan Terminal Sekumpul Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar menggunakan sepeda motor milik UPIK (DPO) dan menyerahkan uang sebanyak Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menghubungi EBENG (Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/54/VIII/RES.4.2./2025/Resnarkoba) melalui Whatsapp dengan maksud dan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan sebelumnya UPIK (DPO) dengan berkata “apakah ada Narkotika jenis sabu-sabu, ini uangnya sudah ada aku yang kesana atau kamu yang kesini” kemudian dijawab oleh EBENG (DPO) “ada, kamu yang kesini”, kemudian Terdakwa berangkat ke rumah sdr. EBENG (DPO) yang beralamat di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru menggunakan sepeda motor milik UPIK (DPO), setelah Terdakwa sampai di depan rumah EBENG (DPO) dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian berangkatlah EBENG (DPO) mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan Terdakwa menunggu di depan rumah EBENG (DPO) kemudian setelah 1 jam Terdakwa menunggu datanglah EBENG (DPO) dan diserahkan oleh EBENG (DPO) 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dan uang sisanya sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada UPIK (DPO). Kemudian UPIK (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengantar 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Kandangan kabupaten Hulu Sungai Selatan, sesampainya di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa dan UPIK (DPO) singgah terlebih dahulu di Indomaret, namun sebelum sempat berhenti di Indomaret Terdakwa dan UPIK (DPO) diberhentikan oleh saksi ADAM JUSTITIA AHMAD BIN MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO BIN HERI S. ESWANTO yang merupakan anggota kepolisian tetapi sdr. UPIK (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya, kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD BIN MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO BIN HERI S. ESWANTO menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang tergeletak di tanah dibungkus plastik mie instan merk Sakura di dekat Terdakwa yang sempat dijatuhkan oleh UPIK (DPO) kemudian saksi ADAM JUSTITIA AHMAD BIN MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO BIN HERI S. ESWANTO menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,21 gram dan berat bersih 5,00 gram dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 085/10841.00/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Intan Murni Handayani selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,21 gram dengan rincian berat plastik kecil 0,20 gram, berat bersih 5,01 gram, disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin (BPOM) 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,00 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. LAB: 08749/NNF/2025 tanggal 23 September 2025 yang dibuat serta ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt, M.Si sebagai Kabidlabfor Polda Jatim dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa GAFURI RAHMAN Bin Alm. KADIR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa GAFURI RAHMAN Bin Alm. KADIR tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |