| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa sdra. M. RAHMAD HIDAYAT Bin SARBINI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Depan bakmi satria kec. Kandangan kota Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 316 ayat 1 (KUHP) yaitu Setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Berawal saat anggota Polres HSS menerima laporan dari masyarakat, kemudian anggota Polres HSS mendatangi tempat kejadian dan menemukan sdra. M. RAHMAD HIDAYAT Bin SARBINI duduk bersama teman-temannya di depan bakmi satria, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan guna mengantisipasi adanya masyarakat yang membawa sajam, saat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan petugas menemukan 3 (tiga) buah botol aqua yang sudah dicampur dengan alkohol kadar 95% dan Sisri apel saset, setelah di tanyakan terkait kepemilikan minuman tersebut sdra. M. RAHMAD HIDAYAT Bin SARBINI mengakui bahwa minuman tersebut adalah miliknya. Perbuatan terdakwa sdra. M. RAHMAD HIDAYAT Bin SARBINI yang mabuk di tempat umum yaitu di depan bakmi satria tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang sedang melintas. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.
|