Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Kgn EDDY BURHANI bin MUNARI ASYIKIN bin TUBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 29 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY BURHANI bin MUNARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Bandot Hariadi, SHEDDY BURHANI bin MUNARI
Tergugat
NoNama
1ASYIKIN bin TUBAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.933 atas nama ASYIKIN bin TUBAS, dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : Hj.HAMSYAH;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan    : EDDY BURHANI;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Gang Yuda Negara;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan     : Hj.HAMSYAH;
  1. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT diberi hak/ijin mengajukan proses peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik No.933 dari semula atas nama ASYIKIN bin TUBAS menjadi atas nama PENGGUGAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;

      2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak